Sabtu, 17 Mei 2025

LPRI Soroti Mangkraknya Pelayanan di Desa Rowoharjo, Kantor Desa Terkunci saat Jam Dinas

 


Nganjuk, mataperistiwa.my.id  — Kinerja pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk melayangkan kritik keras setelah menemukan Kantor Desa Rowoharjo dalam keadaan terkunci dan kosong saat jam operasional, tepatnya pada Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Kehadiran tim LPRI ke lokasi bertujuan untuk memfasilitasi mediasi konflik agraria yang melibatkan warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, kunjungan resmi tersebut berakhir dengan kekecewaan, lantaran tidak ada seorang pun perangkat desa yang bisa ditemui. Kantor desa tampak sepi tanpa aktivitas, padahal waktu menunjukkan masih dalam jam kerja aktif.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa, ini sudah termasuk pembiaran yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap tanggung jawab pelayanan publik. Negara melalui perangkat desanya seharusnya hadir melayani, bukan malah absen tanpa alasan,” ujar Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk.

Sejumlah warga sekitar menguatkan dugaan tersebut. Salah satu warga menuturkan bahwa para pegawai desa telah meninggalkan lokasi sejak pukul 10.30 WIB. “Tadi semua sudah pergi, kantor kosong total. Nggak tahu ke mana,” katanya dengan nada kesal.

Ironisnya, ini bukan kali pertama kantor desa ditemukan tidak beroperasi sesuai jadwal. LPRI mengungkap bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan warga mengenai kebiasaan tutupnya Kantor Desa Rowoharjo saat jam dinas, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau papan informasi yang jelas.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib menyelenggarakan layanan secara profesional, akuntabel, dan tepat waktu. Pasal 15 dan Pasal 21 dalam regulasi tersebut menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, serta konsisten sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, jadwal pelayanan kantor desa di Kabupaten Nganjuk adalah:

Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.

Dengan tutupnya kantor desa pada pukul 11.00 WIB tanpa pemberitahuan, maka jelas terjadi pelanggaran terhadap jam pelayanan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau hal seperti ini terus terjadi, LPRI tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI dan mendorong adanya sanksi administratif bagi perangkat desa yang lalai,” tegas Joko Siswanto.

Lebih lanjut, LPRI menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap aparat di tingkat desa. Menurut mereka, ketidakhadiran aparat desa saat jam pelayanan menandakan lemahnya kontrol dan kurangnya etos kerja.

“Desa adalah representasi pertama dari negara di mata rakyat. Bila desa tak bisa diandalkan, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan? Jangan tunggu gejolak sosial membesar,” pungkas pernyataan resmi LPRI dengan nada serius.

0 komentar:

Posting Komentar