Kediri, mataperistiwa.my.id – Proyek irigasi yang bersumber dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Proyek senilai Rp195 juta yang dibiayai melalui anggaran Kementerian PUPR dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk tahun anggaran 2024 itu kini tengah dipertanyakan akuntabilitas dan kualitasnya.
Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melakukan investigasi dan menemukan indikasi bahwa pekerjaan pembangunan saluran irigasi tidak mengacu pada RAB, serta penggunaan material dinilai tidak memenuhi standar teknis. Salah satu anggota LP3-NKRI, Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan koordinasi dengan pengurus Hippa Desa Klanderan sebelum mendatangi pemerintah desa.
"Dalam koordinasi dengan Ketua Hippa, disampaikan bahwa mereka hanya mengetahui proyek ini berasal dari BBWS. Saat pelaksanaan, pekerjaan dilakukan tanpa alat molen dan menggunakan semen Gresik dengan campuran 1:4," jelas Hadi.
Lebih lanjut, saat LP3-NKRI meminta dokumen LPJ dan RAB, pihak Hippa menyatakan bahwa seluruh berkas tersebut dipegang langsung oleh Kepala Desa. "Segala hal teknis dan administrasi ada di Pak Kades," ujar bendahara Hippa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim LP3-NKRI, Kepala Desa Klanderan justru menunjukkan sikap emosional. Dengan nada tinggi, ia menyatakan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara padat karya tanpa bantuan mesin molen dan hanya menggunakan metode manual.
"Terkait adukan, itu teknis di lapangan. Saya tidak tahu detail, pendamping dari BBWS yang lebih paham," ucapnya. Ia juga menyebut tidak memiliki rincian anggaran atau RAB, karena menurutnya semua proses sudah diawasi oleh pihak pendamping dari BBWS.
Di sisi lain, LP3-NKRI menegaskan akan melanjutkan evaluasi proyek ini dan siap melaporkan jika ditemukan pelanggaran atau kejanggalan kepada instansi terkait. Menurut mereka, keterbukaan informasi dan transparansi dalam penggunaan dana publik sangat penting demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.(RED.TIM)

0 komentar:
Posting Komentar