Kamis, 22 Januari 2026

Distribusi Bio Solar Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Negara Berpotensi Rugi

  


Kediri, mataperistiwa.my.id  18 Januari 2026 - Skandal mafia solar kembali terungkap! PT. Baltrans Buana Mandiri, sebuah perusahaan transportir pengangkut bahan bakar minyak (BBM), diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke sebuah tambang galian C di Dusun Dawuhan Lor, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, secara ilegal.

Investigasi tim awak media mengungkapkan bahwa BBM bio solar yang dimuat oleh truk tangki berkapasitas 8000 liter milik PT. Baltrans Buana Mandiri, bernopol H 1552 QY, berasal dari sebuah lapak di Mojokerto yang diduga milik seorang mafia solar subsidi berinisial HST.

Saat dikonfirmasi, supir truk tangki mengarahkan hak jawabnya kepada seorang oknum anggota berinsial UD yang melakukan pengawalan truk tangki. Namun, UD mengelak dan mengatakan bahwa BBM bio solar tersebut bukan dari lapak, melainkan dari Mojokerto.



"Ini baranya dari Mojokerto bukan dari lapak," ucap UD.

Namun, tidak adanya Depo Pertamina di Kabupaten Mojokerto membuat asumsi negatif awak media tentang adanya keterangan palsu yang diberikan oleh UD.

PASAL YANG DILANGGAR:

- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja)

SANKSI:

- Penjara maksimal 6 tahun

- Denda hingga Rp60 miliar

KETERANGAN:

- PT. Baltrans Buana Mandiri diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke tambang galian C di Mojo, Kediri, secara ilegal.

- BBM bio solar berasal dari lapak di Mojokerto yang diduga milik mafia solar subsidi berinisial HST.

- Oknum anggota berinsial UD melakukan pengawalan truk tangki dan memberikan keterangan palsu.

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus mafia solar ini. PT. Baltrans Buana Mandiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku

(red.investigasi)

Kamis, 25 Desember 2025

Dugaan Pemerasan Lewat Pemberitaan, Oknum Wartawan Jombang Tuai Kecaman

  

Kediri, mataperistiwa.my.id  -- Setelah beredar berita yang diduga didalangi oknum wartawan Basori dari Jombang tentang pemukulan dan tuduhan mafia BBM yang tidak berdasar kepada Sanyoto, awak media berusaha menelusuri jejak digital oknum wartawan tersebut. 

Fakta mengejutkan bahwa oknum wartawan Basori pernah melakukan hal yang sama kepada salah seorang pengusaha limbah B3 di wilayah Jombang dengan meminta sejumlah uang agar berita yang dibuat dapat ditake down. Dari kesimpulan yang pernah terjadi sebelumnya, oknum wartawan Basori diduga ada indikasi yang kuat menjurus kepada permintaan uang agar berita bisa ditake down. 

Awak media tidak sepakat dengan cara-cara licik yang dilakukan segelintir oknum wartawan yang nakal. Wartawan itu tugas mulia, wartawan itu bukan pemeras. Jangan rusak kredibilitas insan media dengan kelakuan kotor seperti ini, hanya demi kepentingan pribadi.

Pasal-pasal Utama Terkait Hoaks:

* Pasal 28 ayat (1) UU ITE: 

Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

* Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Perubahan): 

Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (1), yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

* Pasal 28 ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

* Pasal 45A ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Memberlakukan sanksi pidana (maks 6 tahun/denda Rp1 Miliar) bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3). 

Pasal Lain yang Sering Terkait: 

* Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE: 

Terkait konten yang melangr kesusilaan atau pencemaran nama baik, sering disangkakan bersamaan.

* Pasal 310 dan 311 KUHP: 

Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dapat digunakan jika hoaks menimbulkan pencemaran nama baik.

Sanksi dan Pertanggungjawaban: 

* Pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal di atas, bahkan jika hanya meneruskan (forward) pesan hoaks jika ia tahu itu bohong atau seharusnya tahu.

Dasar Hukum Tambahan: 

* Ada juga dasar hukum pidana umum seperti Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat

Kami selaku awak media menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan Basori dari Jombang tersebut. Kami berharap agar oknum wartawan tersebut dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

Wartawan memiliki tugas pokok untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan tidak berpihak.

"Jurnalisme adalah profesi yang mulia, tetapi juga profesi yang berat. Wartawan harus siap menghadapi tantangan dan risiko, tetapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kata dan tindakan yang dilakukan. 

Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua wartawan dan media untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

(red.FR)

Tuduhan Pemukulan Disebut Tanpa Bukti dan Fakta Hukum

 


 Kediri, 6 Desember 2025 - Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai dugaan pemukulan dan mafia BBM yang melibatkan Sanyoto, kami ingin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. 

 Sanyoto dan pihak-pihak yang terkait, termasuk PT Agung Pratama Energi, dengan tegas menolak tuduhan pemukulan dan mafia BBM. Kami menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki bukti yang kuat. Awak media menduga berita yang beredar yg di duga mengarah pada ranah pemerasan kepada pihak sanyoto dan pihak PT APE Berita yang beredar di beberapa media  saat ini yang di duga di dalangi seorang wartawan senior dari jombang ber inisial B tidak berdasar dan terkesan ngawur Gudang di Papar Tidak Berhubungan dengan Mafia BBM Kami ingin menegaskan bahwa gudang  di Papar tidak berhubungan dengan mafia BBM.

 Gudang tersebut digunakan untuk keperluan operasional yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin menegaskan bahwa transaksi dengan PT Agung Pratama Energi adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah melakukan penyelewengan BBM atau menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Tuduhan Damai 33 Juta Tidak Berdasar Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan damai 33 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar.


 Kami tidak pernah melakukan transaksi yang tidak sah atau memberi uang damai kepada wartawan yang datang meminta klarifikasi dengan cara yang tidak benar. Kami ingin menegaskan bahwa harga BBM yang kami jual adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Kami ingin menegaskan bahwa kerugian negara tidak terbukti dalam kasus ini.

 Tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tidak melakukan pembiaran. Aparat penegak hukum diharapkan tegak lurus menjalankan aturan, Undang-Undang ITE Pihak yang menyebarkan berita tidak benar tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ditujukan secara khusus kepada orang tertentu." Pasal 45 ayat (3) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

 Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dan menyebarkan berita tidak benar tersebut. Kami juga meminta kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut untuk segera menghapusnya dan meminta maaf secara terbuka. Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terkait, dan seluruh nama serta institusi yang disebut masih dalam ranah dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red.Investigasi)

Selasa, 23 Desember 2025

Samsat Tulungagung Dorong Pelayanan Publik yang Modern dan Ramah Masyarakat

  


TULUNGAGUNG mataperistiwa.my.id  – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulungagung terus menunjukkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah layanan telah disiapkan untuk memudahkan wajib pajak, termasuk pelayanan di kantor induk, layanan alternatif di lokasi strategis, serta pemanfaatan sistem pembayaran resmi yang mendukung proses lebih cepat dan tertib. Inovasi ini ditujukan untuk mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus kewajiban administrasi kendaraan.

Pelayanan Samsat Tulungagung dijalankan melalui sinergi antara instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang registrasi kendaraan, perpajakan daerah, dan jaminan kecelakaan lalu lintas. Pola kerja terpadu tersebut memungkinkan proses pelayanan berjalan lebih efisien dan terkoordinasi.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan sistem digital resmi yang telah tersedia guna memperoleh informasi pajak kendaraan. Dengan adanya akses ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data kendaraan dan mempersiapkan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pihak Samsat Tulungagung secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur pelayanan resmi serta memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

Melalui penguatan sistem pelayanan dan peningkatan kesadaran masyarakat, Samsat Tulungagung diharapkan dapat terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

(red.FR)

Dugaan Pengondisian Penyelewengan BBM, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

  

Nganjuk, mataperistiwa.my.id  6 Desember 2025 - Aroma busuk dugaan suap yang menyeret oknum aparat penegak hukum kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada pengondisian "atensi usaha" penyelewengan BBM yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Nganjuk, dengan skema penyerahan uang yang dinilai tidak lazim, senyap, dan mencurigakan.


SKEMA SENYAP: UANG TIDAK DISERAHKAN LANGSUNG, TAPI "DITITIPKAN" DI MOBIL

Berdasarkan keterangan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, Krisna Eka Chandra disebut sebagai pihak yang memberikan uang, sementara penerima diduga adalah oknum anggota Polres Nganjuk berinisial DV. Uang tidak diserahkan secara langsung, melainkan "dititipkan" di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu yang terparkir di area Hotel & Resto Nirwana. Nominal yang disebut disepakati dalam pertemuan tersebut mencapai Rp25 juta.


OKNUM DV MENGHINDAR SAAT DIMINTAI KLARIFIKASI

Ketika isu ini mulai mencuat dan dimintai keterangan, DV—oknum yang diduga menerima uang—disebut selalu menghindar. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada bantahan rinci, tidak pula penjelasan transparan kepada publik. Sikap menghindar ini justru memperkuat kecurigaan publik.


DUGAAN "ATENSI USAHA" PENYELWENGAN BBM

Uang Rp25 juta tersebut diduga diberikan dengan harapan adanya "atensi" atau perlindungan terhadap usaha yang berkaitan dengan penyelewengan BBM. Istilah "atensi" ini kerap menjadi kode halus dalam praktik mafia migas—yang maknanya dipahami luas sebagai pembiaran, perlindungan, atau pengamanan dari proses hukum.


PERTANYAAN KRITIS YANG TAK BISA DIHINDARI

Kasus ini memunculkan sederet pertanyaan tajam yang wajib dijawab secara institusional, bukan dengan diam:

- Apakah benar terjadi pertemuan dan kesepakatan uang Rp25 juta di Hotel & Resto Nirwana?

- Siapa pemilik mobil Xpander abu-abu yang disebut menjadi tempat penyerahan uang?

- Mengapa oknum yang disebut-sebut justru menghindar dari klarifikasi?

- Apakah Propam Polri sudah menerima laporan atau melakukan penelusuran internal?

- Apakah dugaan penyelewengan BBM yang disebut mendapat "atensi" benar-benar ada?


TARUHAN BESAR NAMA BAIK INSTITUSI

Kasus ini bukan soal individu semata, melainkan taruhan besar nama baik Polri. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka dan penyelidikan serius, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh, dan isu mafia BBM akan terus tumbuh subur di balik seragam. Masyarakat kini menunggu langkah tegas, bukan pembelaan normatif. Transparansi, pemeriksaan internal, dan keterbukaan hasil penyelidikan adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang kian liar.

(Red.Investigasi)

Minggu, 14 Desember 2025

Mahfud MD Tegaskan Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Dua Undang-Undang, Soroti Jabatan Sipil Polisi Aktif

  

Jakarta, – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, ketentuan tersebut melanggar prinsip yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini, kata Mahfud, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil selama masih berstatus aktif sebagai polisi. Dengan demikian, menurut Mahfud, ruang tafsir dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.

Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang telah secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Sebaliknya, UU Polri sama sekali belum mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif, sehingga Perpol tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut secara sepihak.

“Kalau memang dianggap perlu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan kapolri,” tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini menuai polemik luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan aparat penegak hukum, serta berisiko bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

(Red.FR)

Selasa, 09 Desember 2025

CCTV SPBU Didorong Diperkuat Usai Terbongkarnya Sindikat Solar Subsidi di Nganjuk

  

Nganjuk, mataperistiwa.my.id  6 Desember 2025 - Praktik mafia solar subsidi terungkap di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Nganjuk. Tim investigasi media yang didampingi oleh LSM menemukan bukti kuat adanya sindikat ilegal yang memanfaatkan fasilitas BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.

SPBU yang Terlibat:

1. SPBU Sukomoro No. 54.644.11

2. SPBU Pace No. 54.644.16

3. SPBU Baron No. 54.644.08

4. SPBU Mlorah Gondang Rejo No. 54.644.13

5. SPBU Semanding Musir Lor Rejo No. 54.644.23

6. SPBU Barong Nganjuk No. 54.644.01

Modus Operandi:

Sindikat mafia ini menggunakan armada yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar subsidi dalam jumlah besar. Armada tersebut diduga milik oknum bos bernama Enggal yang melakukan pengurasan di SPBU pada 27 November 2025. Tim investigasi menemukan bahwa armada tersebut sering mondar-mandir di sekitar SPBU dengan menggunakan nomor polisi yang berbeda-beda.

Bukti dan Kesaksian:

Dalam investigasi, salah satu oknum operator SPBU mengaku bahwa mereka diinstruksikan untuk mengisi BBM solar subsidi dalam jumlah besar dan diberikan komisi oleh bos mereka yang bernama Enggal. Warga sekitar juga menyatakan bahwa mereka sering melihat mobil ELF dan L300 keluar masuk SPBU dengan membawa BBM solar subsidi.

Pasal yang Dilanggar:

Penyalahgunaan BBM solar subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan surat keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Tanggapan Ahli:

Dari beberapa  pengamat hukum yang awak media mintai tanggapan terkait kasus ini, meminta jajaran Polres Nganjuk, Polda Jatim, dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas sindikat mafia BBM solar subsidi. "Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi," ujarnya.

Langkah Selanjutnya:

Tim investigasi media akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwajib. Pertamina juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengecekan CCTV di SPBU untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

(investigasi)

Sabtu, 06 Desember 2025

Jumat, 05 Desember 2025

Kendaraan Berulang Kali Masuk pada Jam Tertentu, Dugaan Permainan Solar Subsidi Mencuat

  



Jombang, mataperistiwa.my.id  6 Desember 2025 Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU  54.614.01

Dalam investigasi yang di lakukan oleh team gabungan berbagai media mengungkap dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terstruktur rapi di SPBU 54.614.01 Kalipuri, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan oknum internal SPBU dan telah berlangsung selama empat bulan.

Laporan dari warga sekitar menjadi titik awal investigasi. Mereka mencurigai aktivitas sejumlah kendaraan yang berulang kali datang ke SPBU pada jam-jam tertentu. Setelah diselidiki, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut, terdiri dari dua unit Isuzu Panther dan dua truk komersial, digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi secara ilegal.



"Praktik ini sudah berjalan sekitar empat bulan. Mereka menggunakan armada yang sama dan orang yang sama," ujar seorang pedagang di sekitar SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan solar dari dispenser SPBU ke dalam jerigen, kemudian dibawa keluar oleh para pelaku. Diduga, Dimas Enggal berperan sebagai koordinator lapangan, sementara Harianto, yang merupakan pengawas SPBU, diduga kuat "mengamankan" kegiatan tersebut dari pantauan pihak berwenang.

"Tidak mungkin praktik ini berjalan lancar tanpa keterlibatan orang dalam," tegas seorang anggota tim investigasi gabungan media

Dalam setiap aksinya, sindikat ini diduga mampu menguras hingga 1 ton solar bersubsidi. Oknum yang terlibat mendapatkan komisi sebesar Rp 350.000 per ton. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dengan rapi, memanfaatkan celah pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Tindakan ini jelas melanggar hukum. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Perpres 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang larangan pengambilan solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang tidak berhak dan penggunaan jerigen tanpa rekomendasi. Oknum pengawas SPBU yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55-56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Masyarakat dan gabungan team media mendesak Polres Jombang dan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan sangat besar, mengingat aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama berbulan bulan 

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, 

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak  Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus  selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. 

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.(Tim.investigasi)

Sabtu, 29 November 2025

Misteri Gelondongan Kayu Terbawa Banjir di Sumatera: Dugaan Illegal Logging Mencuat!

  

Jakarta, mataperistiwa.my.id  – Fenomena gelondongan kayu dalam jumlah besar yang terseret arus banjir bandang di Sumatera menuai perhatian publik. Video yang memperlihatkan potongan kayu raksasa terbawa arus viral di media sosial dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik illegal logging yang memperparah bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, mulai dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Sibolga. Hingga kini, sumber kayu-kayu gelondongan tersebut masih menjadi teka-teki dan terus diselidiki.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut menanggapi fenomena tersebut. Bobby menegaskan pihaknya akan mengecek secara langsung asal-usul kayu tersebut, namun untuk saat ini fokus utama masih tertuju pada evakuasi warga dan percepatan pendistribusian logistik.

“Ya nanti kita lihat ya soal banyaknya gelondongan kayu. Saat ini kita fokus dulu evakuasi warga dan distribusi logistik, termasuk kebutuhan makanan dan kebutuhan bayi,” jelas Bobby di Lanud Soewondo Medan.

Tak hanya di Sumatera Utara, gelondongan kayu juga ditemukan di wilayah pantai Air Tawar, Kota Padang, Sumatera Barat. Tumpukan kayu terlihat memenuhi garis pantai pascabanjir bandang, menandakan kuatnya aliran air yang membawa material dari hulu menuju pesisir dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut memperdalam dugaan bahwa banjir bandang bukan hanya disebabkan curah hujan ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan hutan di kawasan hulu.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut menanggapi fenomena viral tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, kayu gelondongan diduga berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Kayu alami yang ditebang di wilayah tersebut seharusnya mengikuti regulasi Kehutanan melalui SIPPUH – Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut dugaan sementara mengarah pada kayu bekas tebangan yang sudah lapuk dan terseret arus banjir. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Dwi menjelaskan bahwa Gakkum Kemenhut memang kerap mengungkap praktik pencurian kayu melalui skema PHAT, bahkan sejumlah kasus ditemukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — wilayah yang kini sedang terdampak banjir.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik pembalakan liar yang berujung pada penumpukan gelondongan kayu di aliran sungai, Dwi menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dikesampingkan sepenuhnya.

“Tim masih memeriksa, tapi indikasinya ke arah sana,” ungkapnya.

Publik kini menunggu kejelasan penyelidikan apakah gelondongan kayu ini berkaitan dengan aktivitas illegal logging, atau sekadar material kayu yang lama tersimpan lalu terseret banjir. Pemeriksaan lanjutan diprediksi menjadi kunci untuk mengungkap penyebab besarnya kerusakan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

(Red.FR)

Trump Kembali Bikin Panas Dunia! Ancam Tutup Total Ruang Udara Venezuela, Ketegangan Meningkat

 

Jakarta, mataperistiwa.my.id – Situasi geopolitik Amerika Serikat dan Venezuela kembali memanas setelah Presiden AS, Donald Trump, menyatakan ancaman keras untuk menutup total ruang udara Venezuela. Langkah tersebut memicu kehebohan internasional dan kecaman tajam dari pemerintah Caracas.

Ancaman yang disampaikan Trump melalui platform media sosial Truth itu langsung menegaskan peringatan kepada berbagai pihak yang beroperasi di sektor penerbangan. Ia meminta semua pihak, mulai dari maskapai hingga pelaku perdagangan gelap, untuk menganggap ruang udara Venezuela sepenuhnya tidak boleh dilintasi.

“Untuk seluruh maskapai, pilot, pengedar narkoba, dan pelaku perdagangan manusia… anggap ruang udara di atas dan sekitar Venezuela sepenuhnya ditutup,” tulis Trump dalam unggahannya.

Langkah Trump tersebut muncul di tengah meningkatnya kekuatan militer AS di wilayah Karibia, yang dinilai Venezuela sebagai bentuk tekanan untuk menggulingkan Presiden Nicolas Maduro. Pemerintah Venezuela langsung mengecam keras ancaman itu dan menyebutnya sebagai tindakan kolonialis modern.

Kementerian Luar Negeri Venezuela merilis pernyataan resmi yang menyebut tindakan Trump sebagai “agresi baru yang berlebihan, ilegal, serta tidak beralasan terhadap rakyat Venezuela.” Pemerintah Caracas juga memperingatkan bahwa gangguan ruang udara dapat menghambat penerbangan pemulangan migran Venezuela dari AS, sehingga berdampak langsung pada warga sipil.

Di sisi lain, regulator penerbangan AS sebelumnya telah mengimbau sejumlah maskapai besar untuk meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati wilayah udara Venezuela. Bahkan beberapa perusahaan penerbangan dikabarkan telah menunda sejumlah rute akibat eskalasi situasi.

Pantauan data penerbangan internasional melalui platform FlightRadar24 pada Minggu sore menunjukkan hanya sedikit pesawat yang berada di atas wilayah udara Venezuela, menandakan banyak operator mulai menghindari area tersebut.

Situasi ini diprediksi terus berkembang dan berpotensi memicu gejolak politik, ekonomi, hingga keamanan global, jika kedua negara tidak meredakan ketegangan.

(Red.FR)

Kamis, 27 November 2025

Banjir dan Longsor Sumatra: Korban Tewas Capai 90 Jiwa, Bantuan Nasional Dikerahkan Hadapi Siklon Langka

  


Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menewaskan 90 orang, puluhan hilang, dan ribuan mengungsi. Siklon Senyar diduga menjadi pemicu utama.

mataperistiwa.my.id  Gelombang bencana hidrometeorologi kembali melanda Indonesia. Banjir dan tanah longsor akibat hujan ekstrem menghantam Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa hari terakhir, menewaskan sedikitnya 90 orang dan memaksa ribuan warga mengungsi ke tempat perlindungan.

Hujan dengan intensitas sangat tinggi dipicu fenomena Siklon Senyar, menghasilkan luapan air besar yang merendam permukiman, merusak rumah, dan memutus jaringan transportasi, listrik, serta telekomunikasi di berbagai wilayah. Kondisi lapangan turut menyulitkan proses evakuasi dan distribusi bantuan.

Bantuan Pemerintah Dikirimkan

Pemerintah pusat mengirim bantuan penanganan bencana ke tiga provinsi terdampak pada Jumat, 28 November 2025. Kiriman logistik dan peralatan disalurkan menggunakan tiga pesawat Hercules dan satu A400 menuju sejumlah bandara terdekat dari lokasi bencana, termasuk Bandara Padang, Bandara Silangit (Sumatra Utara), serta dua bandara di Aceh.

Bantuan yang dikirim berupa 150 tenda, 64 perahu karet, sejumlah generator listrik, 100 alat komunikasi, serta bahan makanan siap saji. Tenaga medis dari TNI dan Kementerian Kesehatan juga dikerahkan untuk memperkuat penanganan di lapangan.


Perkembangan di Aceh

Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari mulai 28 November hingga 11 Desember 2025. Hingga Kamis, 27 November, sedikitnya 22 warga meninggal dunia, puluhan ribu rumah terendam, dan jaringan transportasi di sejumlah titik lumpuh.

Banjir telah merendam 20 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, merusak jembatan dan badan jalan, hingga memutus akses Banda Aceh–Medan. Selain permukiman, lahan pertanian, listrik, dan jaringan telekomunikasi turut terdampak. Ribuan warga terpaksa mengungsi karena rumah dihantam luapan sungai.


Perkembangan di Sumatra Utara

Di Sumatra Utara, banjir dan longsor melanda 13 kabupaten/kota dan menyebabkan 47 korban meninggal dunia. Sembilan warga dinyatakan hilang dan puluhan lainnya mengalami luka berat maupun ringan.

Wilayah paling terdampak berada di Tapanuli Tengah dan Sibolga. Kedua daerah tersebut terisolasi karena pemadaman listrik total, jaringan telekomunikasi terputus, serta akses jalan tertutup material longsor. Sedikitnya 347 warga telah dievakuasi ke posko pengungsian.


Perkembangan di Sumatra Barat

Di Sumatra Barat, BPBD mencatat 21 korban meninggal dunia dan tiga orang masih hilang. Lebih dari 12.000 warga terdampak akibat banjir dan tanah longsor yang melanda 13 kabupaten/kota, antara lain Padang, Pariaman, Pasaman Barat, dan Bukittinggi.

Daerah bantaran Sungai Minturun menjadi salah satu yang paling parah diterjang banjir. Arus deras menghantam permukiman dan membawa material kayu serta lumpur hingga meruntuhkan sejumlah rumah.


Apa Penyebab Banjir Besar dan Longsor Ini?

BMKG menyebut hujan ekstrem ini dipicu oleh Siklon Senyar, sebuah fenomena cuaca langka yang terbentuk di Selat Malaka. Siklon menciptakan kumpulan awan hujan masif yang menghasilkan curah hujan hingga 300 mm per hari di Aceh dan 800 mm dalam empat hari di beberapa wilayah pesisir barat Sumatra.

Pembentukan siklon dipicu pertemuan angin monsun Asia dari utara dan angin barat dari Samudra Hindia pada permukaan laut yang memanas, memunculkan pusaran kuat yang mendorong hujan ekstrem berhari-hari.

Hingga Jumat, 28 November, fenomena tersebut masih dipantau ketat karena berpotensi kembali memicu hujan deras dan angin kencang di kawasan Sumatra bagian barat.


Kerusakan Lingkungan Memperburuk Dampak

Sejumlah peneliti menilai curah hujan ekstrem bukan satu-satunya faktor yang memperparah bencana. Perubahan bentang alam akibat pembangunan dan penebangan hutan disebut meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Penggundulan hutan dan sedimentasi sungai membuat daya tampung air menurun. Banyak sungai yang mendangkal dan berubah bentuk hingga aliran air mengalir jauh lebih cepat ke permukiman ketika hujan lebat terjadi.

Aktivitas industri ekstraktif di kawasan ekosistem Batang Toru juga disoroti sebagai faktor memburuknya bencana, mengingat wilayah tersebut termasuk yang mengalami kerusakan paling besar saat banjir dan longsor melanda.


Prediksi Ke Depan

BMKG memperingatkan masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk meningkatkan kewaspadaan hingga akhir November. Siklon Senyar diperkirakan melemah dan menjauh menuju Laut China Selatan pada 29 November, namun kemungkinan redeveloping masih harus dipantau.

Senin, 24 November 2025

Senin, 17 November 2025

Merek Mobil China Makin Diminati di Finlandia Seiring Percepatan Transisi ke Kendaraan Listrik

  

Jakarta — Merek-merek mobil asal China terus memperkuat posisi di pasar Finlandia seiring percepatan peralihan negara Nordik itu menuju mobilitas berbasis listrik. Pelaku industri memprediksi pangsa pasar produsen China akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

CEO Finnish Central Organisation for Motor Trades and Repairs (AKL), Tero Lausala, mengatakan kepada awak media bahwa meski kontribusi produsen China masih sekitar 4 persen dari total penjualan mobil baru sepanjang Januari—Oktober 2025, minat konsumen terhadap produk tersebut tumbuh signifikan. Ia menilai daya tarik ini muncul berkat keunggulan teknologi, inovasi, hingga harga yang lebih bersaing, terutama di segmen kendaraan listrik (EV).

Lausala menjelaskan bahwa pergeseran Finlandia menuju kendaraan listrik kini berjalan lebih cepat. Ia memperkirakan pendaftaran mobil listrik murni tahun ini mencapai 34–36 persen, meningkat dari kurang dari 30 persen pada 2024.

Dalam tren tersebut, merek China ikut terdorong naik. “Kami melihat MG, BYD, dan Polestar terus menunjukkan perkembangan positif,” ujarnya. Meski volumenya belum sebesar merek Eropa yang lebih mapan, tren kenaikannya dianggap cukup menonjol.

Data dari otoritas transportasi Finlandia, Traficom, menunjukkan penjualan MG dalam sepuluh bulan pertama 2025 melonjak 475 persen dibanding periode sama tahun lalu. Ini menjadi pertumbuhan tercepat dari seluruh merek. Penjualan Polestar naik 105 persen, sementara BYD juga mencatat kenaikan yang stabil. Pada segmen kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), Polestar menempati urutan kedelapan dengan pangsa 5,7 persen, disusul BYD 2 persen dan MG 1,2 persen.

Lausala menilai konsumen Finlandia dikenal terbuka terhadap teknologi baru. Ulasan mendalam dari berbagai awak media tentang model-model terbaru dari China ikut membantu meningkatkan kepercayaan publik. “Masyarakat kami tertarik pada inovasi dan perubahan cepat yang ditawarkan produk-produk China,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembeli di Finlandia sangat memperhatikan harga, kepraktisan, kecepatan pengisian daya, jarak tempuh baterai, serta durasi garansi—faktor yang kini mulai menjadi keunggulan produsen China.

Menurutnya, peluang terbesar bagi merek China berada pada segmen mobil listrik murni kelas menengah, khususnya model dengan harga 20.000–40.000 euro. Rentang harga tersebut dianggap paling sesuai dengan insentif pemerintah maupun ekspektasi konsumen terkait fitur dan jarak tempuh. Seiring hadirnya lebih banyak model kompetitif, minat pasar diperkirakan terus naik.

Lausala menekankan bahwa kesiapan jaringan impor dan dealer lokal menjadi faktor penentu keberhasilan jangka panjang. “Ketersediaan layanan perawatan dan perbaikan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan,” tegasnya.

Selain soal penjualan, ia melihat peluang kerja sama industri yang lebih luas. Finlandia memiliki ekosistem perusahaan perangkat lunak otomotif yang berjumlah lebih dari 100 perusahaan, dan banyak yang tertarik bermitra dengan pihak China. Potensi kolaborasi juga terbuka pada teknologi pengisian daya, perangkat lunak kendaraan, hingga peralatan pendukung lainnya.

Lausala menyebut hubungan dengan China sangat penting bagi organisasinya. AKL secara rutin mengirim delegasi anggotanya ke China untuk memperluas jaringan dan kerja sama.

Data JATO Dynamics menunjukkan pangsa pasar merek mobil China di Eropa hampir dua kali lipat pada paruh pertama 2025, mencapai rekor 5,1 persen. Pendaftaran mobil rakitan China di Eropa juga naik 91 persen secara tahunan. Para analis memperkirakan pangsa pasar dapat mendekati 10 persen pada 2030.

Lausala melihat Finlandia akan mengikuti pola serupa. Dengan semakin banyaknya model yang disesuaikan standar Eropa serta penguatan kolaborasi dengan dealer lokal, ia yakin merek China akan memainkan peran yang semakin besar dalam pasar otomotif negara tersebut.

(red.FR)

Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

  

Jakarta — Sejumlah kediaman pejabat pajak diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (17/11). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik manipulasi kewajiban perpajakan baik oleh perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Benar, telah dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan pada tahun 2016–2020,” ujarnya kepada awak media.

Anang menambahkan, perkara ini diduga melibatkan oknum pegawai pada Direktorat Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Namun, ia belum membeberkan detail mengenai modus maupun kronologi lengkap kasus tersebut.

“Diduga melibatkan oknum di lingkungan direktorat pajak Kementerian Keuangan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum yang akan dibawa ke tahap selanjutnya.

“Betul, statusnya sudah penyidikan,” ucapnya singkat.

(red.FR)

Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Orang Tua Korban

  

Jakarta mataperistiwa.my.id  — Penyelidikan dugaan perundungan yang menimpa siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) terus bergulir. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati pada Minggu (16/11), setelah sempat menjalani perawatan akibat luka yang diderita.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua korban dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap konstruksi peristiwa secara menyeluruh.

“Saat kami melayat dan berbincang dengan keluarga, kami sudah meminta kesediaan untuk memberikan informasi. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/11).

Victor menjelaskan bahwa penyidik telah beberapa kali mendatangi keluarga ketika korban masih menjalani perawatan. Namun, saat itu pihak keluarga masih fokus pada penanganan medis.

Ia menambahkan, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli dan lembaga terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memberikan asistensi terhadap proses penyelidikan.

Wali Kota Turun Tangan

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh upaya pengungkapan kasus tersebut.

“Polres Tangsel sedang menyelidiki kasus ini. Kita tunggu hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga serta berkoordinasi dengan penasihat hukum korban. UPTD PPA juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel untuk memperkuat pelatihan serta pendampingan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah.

Tim Dinas Datangi Rumah Terduga Pelaku

Sebagai bagian dari penanganan kasus, tim dari Dinas Perlindungan Anak Tangsel turun ke rumah terduga pelaku yang berada di kawasan Ciater, Kecamatan Serpong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan asesmen awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Tim sudah mendatangi rumah terduga pelaku,” ujar Tri Purwanto.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak tetap mengikuti mekanisme sistem peradilan anak, dan Polres Tangsel akan berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan serta pekerja sosial anak.

Di sisi lain, sejumlah pejabat daerah dan perwakilan kementerian tampak mendatangi rumah duka di Kampung Maruga, Ciater, Serpong, untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga.

Kronologi Peristiwa

MH, yang merupakan siswa kelas tujuh SMPN 19, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya pada 20 Oktober 2025. Insiden terjadi saat jam sekolah, ketika korban diduga dipukul menggunakan bangku besi pada bagian kepala.

Keesokan harinya, korban mulai mengeluhkan rasa sakit dan mengaku telah berulang kali mengalami tindakan kekerasan dari pelaku, termasuk dipukul dan ditendang. Korban sempat dirawat di rumah sakit swasta sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Fatmawati karena kondisi yang semakin memburuk.

Setelah menjalani perawatan selama sekitar satu pekan, korban dinyatakan meninggal dunia. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga yang dihubungi awak media pada Minggu (16/11).

(red.FR)

Kamis, 13 November 2025

Proyek APBD Tanpa Kontrol: Rehab Kelas SDN Petungasri 3 Dinilai Asal Jadi

 


Pasuruan mataperistiwa.my.id  .proyek pengerjaan rehab ruang kelas SDN petungasri 3 Pandaan dengan nomor kontrak 191/SPK/1.01.01.01/2025 tanggal kontrak 20 Oktober 2025 dengan nilai kontrak Rp 192.052.692.23 waktu pelaksanaan 60 hari kalender kontrak tor pelaksana CV.mbangun Sarono Utomo sangat amburadul dan seenaknya hal ini di temukan oleh investigasi awak media suluh Nusantara ke lokasi lapangan langsung pengerjaan proyek rehab ruang kelas SDN 3 petungasri   Pandaan Kemis ( 13 /11/2025)

Dalam pantauan langsung awak media kabiro suluh Nusantara di lapangan saat melihat pekerjaan tersebut tidak ada nya pengawas  dan pelaksana proyek di lapangan dan hal tersebut saat di tanyakan pada pekerja proyek tersebut terkesan menutupi dan acuh tak acuh

" Tidak ada pak pelaksana nya  atau mandor proyek nya saya hanya pekerja dan baru di sini" ucap salah pekerjaan proyek

Saat hal tersebut mau di tanyakan kepada kepala sekolah SDN 3 petung asri salah satu guru mengajar menyampaikan tidak tau akan proyek dan kepala sekolah ke dinas 

" Tidak ada kepala sekolah pak kalau masalah proyek pelaksana dan mandor proyek tidak pernah kesini saya tidak tau ucap salah satu guru pengajar



Bagaimana pembangunan suatu proyek bagus serta maksimal dan sesuai dengan aturan RAB pembangunan apabila adanya suatu pembiaran pekerjaan dan pengawasan pada pekerja dengan tidak adanya pengawas an pada jangka panjangnya bangunan rehab kelas SDN 3 petungasri  pandaan

Pembangunan rehab kelas SDN 3 ini yang memakai sumber APBD daerah dinas pendidikan kabupaten Pasuruan harus menjadi prioritas CV pelaksana proyek Krena menyangkut aset negara dan bangunan tersebut untuk keamanan para siswa peserta anak didik SDN 3 petungasri apabila benar benar tidak di perhatikan pekerjaan proyek tersebut 

Dinas pendidikan kabupaten  Pasuruan di harapkan untuk menindak tegas CV pelaksana proyek yang nakal yang dengan asal-asalan dalam pekerja proyek yg membiarkan pekerjaaan tanpa pengawasan dan panduan pekerja dari mandor ataupun pelaksana proyek tersebut 

Red.Tim Investigasi

Pelanggaran Distribusi Solar Kembali Terkuak, Kali Ini SPBU di Jombang Jadi Sorotan

  


Jombang. mataperistiwa.my.id  Praktek penjualan solar bersubsidi  yang seharus nya untuk masyarakat yang membutuhkan nampaknya tidak di lakukan oleh SPBU perak Jombang yang berlokasi di jalan raya perak perak Pagerwojo  kec perak kabupaten  Jombang  dengan nomor lambung  54.614.27 hal tersebut ditemukan oleh awak media radar bangsa. Kabareskrim . zona berita   Jatim news di lapangan saat investigasi  dengan adanya permainan penjualan solar ke pada pelangsir dengan mengunakan truk  nopol AB  8424 pz yang di dalam nya ada tangki tandon  Selasa ( 11/ 11/ 2025)

Solar subsidi yng seharusnya di subsidi untuk masyarakat namun distribusi nya sangat melanggar dan saat hal tersebut  akan di konfirmasi kepada sopir saudara ... Di SPBU perak  Jombang dengan nomor lambung 54.614.27 saat pengisian malah melarikan diri hal tersebut telah di sampaikan kepada aph polres Jombang  

Rasa kecewa dan kesal sangat di rasakan oleh beberapa media yg melakukan investigasi di lapangan

Aksi kejar kejaran antara mobil  awak media dan truk pelangsir BBM solar pun tak terelakkan di jalan raya Jombang dan pada akhirnya mobil tersebut berhenti sebelum area lampu merah perempatan Jombang dan ternyata sangat mengejutkan saat di liat apa yang ada di dalam bak truk adalah tangky berisi solar penuh  ukuran 4 kl

Mengacu pada surat edaran menteri ESDM no.14.E/HK.03/DJM/2021 Distribusi BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite harus mengikuti regulasi yang berlaku . pelanggaran aturan ini dapat di jerat pasal 53-58 undang undang nomor .22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun  dan denda maksimal Rp 60 miliar 

Tak hanya itu penyimpanan dan penjualan BBM tanpa izin usaha juga melanggar 2001 dengan ancaman  hukuman 3 tahun penjara dan denda  hingga Rp 30 miliar



Karena kasus ini memicu desakan dari masyarakat agar penegak hukum bertindak tegas.kolusi antara pengawas SPBU serta pegawai SPBU dan pelangsir BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengganggu program Subsidi tepat sasaran yang sangat di upayakan pemerintah 

Praktik seperti  ini jelas bertentangan dengan undang undang no .22 tahun 2001 jo .pasal 55 UU cipta kerja yang melarang penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi 

Masyarakat berharap pihak berwenang seperti polres Jombang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yg berlaku . penegak hukum yg tegas di harapkan agar dapat memberi efek jerahdan mencegah terulang nya praktik curang serupa di masa datang. ( Red.tim)

Minggu, 09 November 2025

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT IndoTani

 

Mojokerto, mataperistiwa.my.id  Senin 10 November 2025 — Sejumlah petani di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tengah diliputi keresahan akibat turunnya hasil panen secara signifikan. Para petani menduga penyebab utama penurunan produktivitas tersebut berasal dari dampak cerobong asap milik PT  multi sarana IndoTani, sebuah perusahaan yang memproduksi obat-obatan dan bibit pertanian. Cerobong asap pabrik tersebut diketahui mengarah langsung ke area lahan pertanian warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lingkungan.

Keresahan para petani ini kemudian disampaikan kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Menindaklanjuti aduan tersebut, Hadi Susanto, anggota Tim Advokasi LP3-NKRI yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LBH PHIGMA Provinsi Jawa Timur, bersama Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto, langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengambilan sampel air serta tanah di sekitar area terdampak.

Setelah dilakukan uji laboratorium oleh lembaga independen, hasil analisis menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan. Beberapa parameter air dan tanah tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan hal ini diyakini sebagai salah satu penyebab menurunnya kualitas hasil pertanian di wilayah tersebut.

Mediasi Gagal Capai Kesepakatan





Menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Desa Lengkong berinisiatif memfasilitasi proses mediasi antara para petani terdampak dan pihak PT multi sarana IndoTani. Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Lengkong tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Babinsa dari Koramil Mojoanyar.

Dalam forum tersebut, pihak LP3-NKRI memaparkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran pada unsur tanah dan air di sekitar area pertanian. Namun, pihak perusahaan menyangkal tudingan tersebut dan menolak memberikan kompensasi kepada petani terdampak dengan alasan tidak ada bukti valid yang menyatakan bahwa pencemaran berasal dari aktivitas pabrik.

“Kami sudah mencoba mengajak musyawarah mufakat terkait masalah ini, tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau memberikan kompensasi kepada petani yang lahannya terdampak. Kalau seperti ini, kami akan lanjut ke jalur hukum,” tegas Hadi Susanto di hadapan awak media seusai pertemuan.

Kerugian Petani Kian Parah



Salah satu petani terdampak, Sukir, menceritakan bahwa sejak cerobong asap pabrik dialihkan ke arah timur—mengarah langsung ke lahan pertanian—hasil panen yang diperolehnya menurun drastis.

“Sebelum cerobong dipindah ke timur, hasil panen saya bisa mencapai 1 ton 8 kwintal. Sekarang hanya tinggal seperempatnya saja. Dulu saat cerobong masih di belakang, daun bambu saja kering, apalagi sekarang mengarah ke sawah kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Para petani menduga bahwa kandungan bahan kimia yang terbawa melalui asap dan debu cerobong pabrik telah mencemari udara dan jatuh ke permukaan tanah serta irigasi. Akibatnya, tanaman menjadi mudah menguning, tumbuh tidak normal, dan hasil gabah menurun secara drastis.

Analisis Dampak Lingkungan dan Seruan LP3-NKRI

Dalam keterangannya, Hadi Susanto menjelaskan bahwa cerobong industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius terhadap lahan pertanian di sekitarnya. Ia memaparkan beberapa potensi dampak negatif, antara lain:

1. Pencemaran udara, akibat emisi gas berbahaya yang bisa menurunkan kualitas udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

2. Pencemaran tanah, karena partikel sisa pembakaran atau limbah kimia yang mengendap di lahan pertanian dapat merusak kesuburan tanah.

3. Pencemaran air, jika limbah cair atau debu terlarut masuk ke dalam sumber air irigasi, sungai, atau sumur warga.

4. Dampak langsung pada tanaman, seperti daun menguning, pertumbuhan terganggu, dan penurunan kualitas serta kuantitas hasil panen.

Hadi menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga mendorong PT multi sarana IndoTani agar segera melakukan evaluasi sistem pengelolaan limbah, memperbaiki arah cerobong asap, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari.

“Perusahaan harus melakukan monitoring lingkungan secara berkala dan melibatkan pihak independen untuk memastikan bahwa kegiatan produksinya tidak merusak ekosistem sekitar. Jika tidak, maka kami dari LP3-NKRI siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Pemerintah Didorong Turun Tangan




Melihat situasi yang belum menemukan titik terang, LP3-NKRI berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, dapat segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Ini bukan hanya soal ganti rugi petani, tetapi tentang perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya pertanian. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban dari aktivitas industri yang lalai terhadap aturan,” ujar Sumidi, Ketua DPK LP3-NKRI Mojokerto.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Mojokerto dan sekitarnya. Para petani berharap pemerintah dapat memediasi ulang pertemuan dengan menghadirkan pihak berwenang, termasuk dinas teknis dan laboratorium lingkungan, guna menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Apabila upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, LP3-NKRI menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak petani dan kelestarian lingkungan.(Red.FR)

Jumat, 07 November 2025

APH Diminta Tegas! Dugaan Beking di Balik Warung Ajuma Tulungagung Bikin Warga Geram

  

mataperistiwa.my.id Warung Ajuma Pusat Peredaran Miras Ilegal di Tulungagung, Masyarakat Minta APH Tegas Tulungagung - Peredaran minunan keras (miras) secara ilegal jenis arak di Tulungagung kian tak terkendali, diduga adanya beking dari oknum aparat penagak hukum (APH) membuat para pelaku berani jual-beli miras secara terang-terangan

 Seorang bos miras, 'SINYO' (sebutannya), secara berani dan terang-terangan menjual miras-mirasnya di warung dengan nama 'Warung AJUMA' secara ilegal. Menurut informasi, Warung Ajuma memiliki beberapa cabang, cabang 1 berada di Jl. Letjen S. Parman, Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, barat pasar senggol, dengan nama 'AJUMA SARSENG', dan cabang 2 berada area jembatan ngujang 2, Pucung Lor, 



Kecataman Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan nama 'ANGKRINGAN AJUMA'. Akibat minuman beralkohol dapat sangat merugikan kesehatan fisik dan mental, serta berdampak negatif pada kehidupan sosial. Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati, jantung, dan pankreas. Selain itu, juga dapat memicu gangguan saraf, masalah pencernaan, dan meningkatkan risiko kanker. Begitu juga secara mental, minuman alkohol dapat menyebabkan perubahan suasana hati, depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan kognitif. 

Secara sosial, kecanduan alkohol dapat merusak hubungan, menurunkan produktivitas kerja, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Regulasi hukum perederan miras secara ilegal diatur dalam beberapa; Pasal 300 KUHP, Pasal 316 Ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tentang pidana bagi orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau keselamatan orang lain, dengan pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta). Pasal 424 KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta) bagi orang yang menjual atau memberi minuman yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Pasal 204 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 15 tahun bagi produsen atau penjual minuman oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Diatur juga dalam Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 mengatur SOP pengendalian dan pengawasan peredaran miras.

 Penjualan miras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan pelaku usaha yang memperdagangkan miras tanpa izin dapat ditindak. Peredaran miras ilegal di Tulungagung merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Polres Tulungagung yang harus konsisten dan tanpa pandang bulu, serta upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol.(Red. EH)

Rabu, 05 November 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe

  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi setelah mencurigai adanya operasi penegakan hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Riau.
“Tim KPK bergerak mencari saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dimulai dengan penangkapan sejumlah Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Para Kepala UPT itu disebut sebagai pihak yang hendak menyerahkan uang setoran kepada Abdul Wahid.

“Awalnya, tim menangkap para Kepala UPT yang membawa uang tersebut. Mereka sudah menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur, tetapi karena tak datang, yang bersangkutan (Abdul Wahid) mulai curiga,” ujar Asep.

Kecurigaan Abdul Wahid muncul karena jadwal pertemuan tidak sesuai rencana. Ia kemudian berpindah lokasi ke sebuah kafe yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
“Kafe itu masih satu deretan dengan rumah beliau. Ada akses jalan belakang yang menghubungkan rumah dengan kafe tersebut,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk pound sterling dan dolar AS, dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selasa, 04 November 2025

Diduga Ada Permainan, Pengisian Pertalite Berulang Marak di Trenggalek

 

 mataperistiwa.my.id  Maraknya pengangsu pertalite DI SPBU Pertamina 54.663.01 MAYANGKARA GROUP TRENGGALEK diduga terjadi pembiaran oleh oknum SPBU

Lagi lagi terjadi kecurangan melibatkan operator dan pengangsu di SPBU menjadi salah satu faktor terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua  dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. 


Pada Minggu 05 november 2025 pukul 05.44 WIB di SPBU 54.663.01 Mayangkara group yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek ,dalam pantauan team investigasi media mendapati beberapa pengendara roda dua(thunder) melakukan pengisian bbm berjenis pertalite secara berulang ulang,dan berkelompok

Para pengepul atau tengkulak kelihatan aman aman saja,seperti terjadi pembiaran tanpa adanya pengawasan dari pihak SPBU 




Kepada team awak media, Yusda Setiawan, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan : 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau pemalsuan. 

Sanksi pidana

* Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.

* Denda: Paling banyak Rp60 miliar. 

Dasar hukum

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

* Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan. 

Bentuk penyalahgunaan

Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sanksi tambahan untuk SPBU

* SPBU yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi mulai dari penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sebagai peringatan awal.

* Jika pelanggaran terulang, akan diusulkan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen. 

Peran masyarakat

* Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi.

* Masyarakat dapat melaporkan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti. 

Team awakmedia  berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.663.01 yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur. (Red.investigasi)

Minggu, 02 November 2025

Puncak Musim Hujan di Depan Mata, BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

  

Jakarta, journalaktualnews.online  2 November 2025 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi mulai November 2025 hingga Februari 2026.

Berdasarkan data BMKG hingga akhir Oktober, sekitar 43,8 persen wilayah Indonesia atau setara dengan 306 Zona Musim (ZOM) telah memasuki musim hujan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, petir, hingga ancaman siklon tropis yang dapat memengaruhi wilayah selatan Indonesia.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan bahwa hujan kini mulai meluas dari wilayah barat ke timur Indonesia dan intensitasnya akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan.

“Kita tengah memasuki masa transisi menuju puncak musim hujan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir, terutama di wilayah selatan yang terpengaruh sistem siklon tropis dari Samudra Hindia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

BMKG mencatat, curah hujan tinggi hingga sangat tinggi dengan kisaran di atas 150 milimeter per dasarian berpotensi melanda sejumlah daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Selatan, hingga Papua Tengah.

Dalam sepekan terakhir, beberapa wilayah mengalami hujan ekstrem, di antaranya Tampa Padang, Sulawesi Barat dengan curah 152 milimeter per hari, Torea di Papua Barat 135,7 milimeter, dan Naha, Sulawesi Utara 105,8 milimeter. Sepanjang periode 26 Oktober hingga 1 November 2025, tercatat 45 kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

Meski curah hujan meningkat, suhu maksimum di sejumlah wilayah Indonesia masih tinggi, mencapai 37°C di Riau dan lebih dari 36°C di beberapa wilayah Sumatera serta Nusa Tenggara. Kondisi ini menandakan atmosfer yang belum stabil dan memungkinkan cuaca ekstrem terjadi secara tiba-tiba.

Dwikorita menjelaskan, dinamika atmosfer saat ini turut dipengaruhi oleh fenomena MJO (Madden Julian Oscillation), gelombang Rossby dan Kelvin, serta anomali suhu muka laut positif di sekitar perairan Indonesia yang memperkuat pembentukan awan hujan.

“Kombinasi faktor tersebut membuat potensi hujan lebat dan badai meningkat di berbagai wilayah. Karena itu, masyarakat perlu terus memantau informasi peringatan dini dari BMKG,” tegasnya.

BMKG juga memperingatkan potensi meningkatnya aktivitas siklon tropis di selatan Indonesia yang dapat memicu hujan ekstrem dan angin kencang di pesisir selatan Jawa hingga Nusa Tenggara. Periode aktif pembentukan siklon diperkirakan berlangsung sepanjang November, sehingga pemerintah daerah diminta memperkuat kesiapsiagaan infrastruktur menghadapi potensi banjir besar.

Di sisi lain, pemantauan BMKG menunjukkan tanda-tanda awal terbentuknya fenomena La Niña lemah, dengan anomali suhu muka laut di wilayah Pasifik tengah dan timur mencapai -0,61°C pada Oktober 2025. Namun, dampaknya terhadap curah hujan di Indonesia diperkirakan tidak signifikan karena kondisi hujan masih berada pada kisaran normal.

Sebagai langkah mitigasi, BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hasilnya, kegiatan tersebut berhasil menekan curah hujan hingga 43,26 persen di Jawa Tengah dan 31,54 persen di Jawa Barat.

“OMC menjadi bukti bagaimana kolaborasi sains dan teknologi bisa langsung membantu masyarakat mengurangi risiko bencana,” ungkap Dwikorita.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang mendadak, menjauhi area terbuka dan bangunan rapuh saat hujan lebat disertai petir, serta menjaga kesehatan selama cuaca panas ekstrem.

“Dengan mitigasi yang tepat, musim hujan yang lebih panjang dari biasanya ini dapat menjadi berkah bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” tutup Dwikorita.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG, seperti situs www.bmkg.go.id, media sosial @infoBMKG, atau aplikasi InfoBMKG, guna mengantisipasi risiko cuaca ekstrem di wilayah masing-masing.

(Red.FR)