Senin, 23 Februari 2026

TMMD 127 Kediri Perkuat Kohesi Sosial Lewat Ronda Bersama

  

Kediri — Aktivitas ronda malam di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berlangsung dengan suasana berbeda pada Minggu (22/2/2026). Personel TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 terlihat bergabung bersama warga di gardu ronda untuk memantau situasi keamanan lingkungan.

Di bawah penerangan seadanya, prajurit TNI berbaur dengan masyarakat tanpa jarak formal. Sebagian duduk berdiskusi, sementara lainnya melakukan pemantauan di sekitar permukiman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan program TMMD di Desa Gadungan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-127, Lettu Inf Sunarno dari Brigif 16/Wira Yudha, menyampaikan bahwa kehadiran personel dalam ronda malam merupakan bagian dari tanggung jawab pengamanan wilayah sekaligus pendekatan komunikasi sosial. Menurutnya, interaksi langsung dengan warga penting untuk mendukung kelancaran program.

Sebelum berkumpul di gardu, personel Satgas terlebih dahulu melakukan patroli keliling kampung. Mereka memeriksa akses jalan, titik yang dianggap rawan, serta memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Setelah patroli, dialog dilakukan untuk membahas kondisi keamanan dan perkembangan kegiatan TMMD.

Sejumlah warga menilai keterlibatan TNI dalam ronda malam memberi rasa aman tambahan. Selain meningkatkan kewaspadaan, kebersamaan tersebut dinilai memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Kegiatan ronda bersama itu menunjukkan bahwa peran Satgas TMMD ke-127 tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap keamanan dan kohesi sosial di Desa Gadungan.

Satgas TMMD 127 Kediri Distribusikan Sembako kepada Keluarga Penerima Rutilahu

 

Kediri — Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 di Kabupaten Kediri kembali menitikberatkan pada dua agenda utama, yakni renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) dan pemberian bantuan sembako kepada warga sasaran di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan TNI Angkatan Darat yang diwakili Kodim 0809/Kediri. Skema ini dirancang agar pembangunan fisik hunian berjalan seiring dengan dukungan terhadap kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Komandan Satgas TMMD ke-127 yang juga Dandim Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menyampaikan bahwa bantuan bahan pokok diberikan sebagai langkah pendamping selama proses perbaikan rumah berlangsung. Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar dampak program tidak hanya terlihat pada perubahan bangunan, tetapi juga pada stabilitas kesejahteraan keluarga.

Sumi’in dari Dusun Sumber Bahagia menyebut kondisi rumahnya kini lebih aman setelah direnovasi melalui program rutilahu. Ia juga mengakui bantuan sembako membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal yang sama disampaikan Nanang dari Dusun Gadungan Barat yang menilai program tersebut memberi manfaat langsung bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

Rutilahu menjadi prioritas dalam TMMD ke-127 karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan mendasar berupa hunian layak. Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan TNI, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga sekaligus memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Kediri.

Minggu, 22 Februari 2026

Perhutani Kediri Selesaikan Kajian Awal KDMP, Persetujuan Masih Proses di Tingkat Pusat

 

Kediri, mataperistiwa.my.id  22 Februari 2026 — Tahapan pengajuan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri masih berlangsung. Perum Perhutani KPH Kediri telah menuntaskan evaluasi teknis lapangan sebagai bagian dari prosedur sebelum permohonan diproses lebih lanjut di tingkat kementerian.

Usulan awal mencakup dua desa di Kecamatan Puncu. Dalam prosesnya, Perhutani melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan batas dan status kawasan, pengukuran detail lokasi, penelaahan administrasi, serta analisis terhadap potensi dampak lingkungan dan kesesuaian fungsi hutan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Perhutani hanya berperan memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil kajian faktual. Artinya, percepatan di tingkat daerah tidak serta-merta berarti izin telah diterbitkan.

Koordinasi turut dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif. Namun secara administratif, setiap institusi tetap berpegang pada batas kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Selain dua desa di Puncu, terdapat tambahan rencana pengajuan dari Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi-lokasi tersebut masih berada pada tahap penelaahan awal sebelum dapat diajukan secara formal ke tingkat pusat.

Program KDMP diproyeksikan sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk desa. Secara konseptual, program ini berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan. Meski demikian, realisasinya tetap bergantung pada hasil evaluasi kementerian, terutama terkait aspek legalitas, tata kelola kawasan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan posisi saat ini, proses dapat dikategorikan sebagai tahap verifikasi administratif dan teknis yang masih menunggu keputusan final dari otoritas kehutanan nasional.

Proses Legalitas Ketat, Perhutani Pastikan KDMP Tetap Jaga Kelestarian Hutan

 



KEDIRI, PERHUTANI, (22/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri memperkuat komitmennya dalam mendukung akselerasi Program Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kediri. Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat ketersediaan sarana ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.

Hingga saat ini, progres pengajuan lahan kawasan hutan untuk gerai KDMP di Kabupaten Kediri telah menunjukkan progres yang nyata dimana setelah usulan penggunaan lahan untuk gerai / bangunan KDMP oleh Bupati Kediri terhadap 2 (dua) desa di Kecamatan Puncu, dari Perhutani langsung ditindaklanjuti dengan diterjunkannya tim dari Departemen Perencanaan Malang, PHW III Jombang untuk melakukan proses pertimbangan teknis lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon. Mulai kegiatan pemeriksaan, pengukuran, verifikasi lapangan yang menyangkut aspek legal, teknis, ekologi dan kondisi fisik kawasan sudah dilaksanakan dan saat ini sedang dalam proses Pertimbangan Teknis Kantor Pusat ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, kewenangan dalam pemberian ijin penggunaan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan sedangkan Perhutani berwenang dalam memberikan Pertimbangan Teknis. 

Administratur Perhutani KPH Kediri, Miswanto S.Hut, M.H, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program nasional ini. Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Departemen Perencanaan Perhutani di Malang, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Direksi Perhutani di Jakarta, Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait agar proses administrasi penggunaan lahan hutan untuk KDMP dapat tuntas tepat waktu. Fokus kami adalah memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada di Kementerian Kehutanan mengingat lahan yang digunakan adalah kawasan hutan negara, ujar Miswanto.

Langkah ini sejalan dengan upaya sinergi lintas sektoral untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga aman secara hukum (legalitasnya terpenuhi) dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.

Melalui kolaborasi dengan Kodim 0809/Kediri, Pemkab Kediri dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Perhutani KPH Kediri optimistis usulan yang sudah masuk tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menopang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Kediri, termasuk usulan tambahan 2 desa di Kecamatan Mojo dan Semen ini sudah langsung kami koordinasikan dengan Tim Kajian Teknis Perhutani agar dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjuti dilapangan sebagai upaya percepatan dalam proses legalitas penggunaan kawasannya tambah Miswanto. 

Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan keberhasilan KDMP di lapangan. Kodim 0809/ Kediri terus mengawal dan memantau progres pembangunan di titik-titik yang telah ditentukan. Sinergi antara Perhutani, TNI, dan Pemkab adalah kunci untuk mewujudkan pusat ekonomi desa yang kuat melalui Koperasi Desa Merah Putih ini, tegas Letkol Inf Dhavid.

Program KDMP sendiri dirancang sebagai solusi inklusif ekonomi desa, mencakup penyediaan sembako murah, pusat distribusi produk lokal, hingga layanan logistik yang terintegrasi di tingkat desa. Kehadiran gerai di kawasan strategis hasil kerja sama dengan Perhutani KPH Kediri diharapkan mampu menekan angka inflasi dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan, pungkas Dandim 0809/Kediri. 

Jumat, 20 Februari 2026

Proyek Swakelola KDMP Wonorejo Disebut Inspiratif bagi Daerah Lain

  


Kediri – Koperasi Desa Merah Putih Wonorejo mencatat capaian penuh (100 persen) dan menjadi koperasi pertama di Kabupaten Kediri yang dinyatakan rampung sepenuhnya. Peresmian dilaksanakan bertepatan dengan hari pertama Ramadan 1447 Hijriah dan dirangkaikan dengan tasyakuran serta buka puasa bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0809 Kediri, Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah, Kepala Desa Wonorejo HM Muhammad Anas, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Prosesi pemotongan tumpeng dan penggalangan dana dilakukan sebagai simbol dimulainya fase operasional koperasi.

Dandim 0809 Kediri menilai momentum peresmian di awal Ramadan memiliki makna strategis sekaligus spiritual bagi penguatan ekonomi masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa koperasi diharapkan tidak berhenti sebagai proyek fisik, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi warga.

Kepala Desa Wonorejo, HM Muhammad Anas, menyampaikan bahwa penyelesaian pembangunan koperasi merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto serta pengawasan dari jajaran Tentara Nasional Indonesia.

Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi berjalan efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Secara konsep, KDMP Wonorejo dirancang sebagai pusat penguatan ekonomi berbasis UMKM, meliputi akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produk lokal. Statusnya sebagai koperasi pertama yang selesai sepenuhnya di Kabupaten Kediri diproyeksikan menjadi model bagi desa lain.

Perwakilan LSM, Supriyo, menyebut pembangunan koperasi ini sebagai proyek swakelola berbasis padat karya yang dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja serta mendorong perputaran ekonomi desa.

Peresmian tersebut menandai dimulainya tahap operasional. Keberhasilan program selanjutnya akan ditentukan oleh tingkat partisipasi anggota dan efektivitas tata kelola koperasi dalam menjalankan fungsi ekonomi desa.

Administratur Perhutani Hadiri Rakor Percepatan KDMP

  


Banyuwangi Selatan, 27 Januari 2026 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (26/01).

Rakor tersebut membahas reviu usulan pembangunan KDMP yang diajukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0825 Banyuwangi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian data dengan kondisi eksisting di lapangan sebelum usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Utama Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, hadir bersama Administratur Perhutani Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP pada kawasan hutan Perum Perhutani di Kabupaten Banyuwangi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kantor Pusat Perhutani yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Perhutani. Kami berharap kehadiran KDMP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar hutan, meningkatkan kesejahteraan, serta tetap menjaga kondusivitas sosial dan kelestarian hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengapresiasi sinergi Perhutani Banyuwangi Raya dalam mendukung percepatan PSN KDMP. Ia menegaskan pentingnya validasi data melalui pengecekan kondisi eksisting dan tinjau lapang sebelum usulan diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

“Percepatan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui sinergi antara Pemkab Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Perhutani, serta BPKAD bagian Pemerintahan,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M. Norawi, juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP. Ia menegaskan bahwa tinjau lapang menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan program KDMP dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan Banyuwangi.

Kamis, 19 Februari 2026

Proses Pelepasan Kawasan Hutan Belum Final, Realisasi KDKMP di Kediri Masih Tertunda

 

KEDIRI mataperistiwa.my.id – Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri belum dapat dilaksanakan karena persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi yang diajukan tidak diperkenankan sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Awak media memperoleh informasi bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan serta pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan administratif yang wajib dilalui sebelum permohonan diproses di tingkat kementerian.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum persetujuan pelepasan kawasan hutan diterbitkan. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur bahwa setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan harus melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, kawasan hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.

Program KDKMP sendiri diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi desa. Namun implementasi di dalam kawasan hutan tetap harus tunduk pada prosedur dan ketentuan kehutanan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari kementerian terkait permohonan tersebut.

Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan guna memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.

Senin, 16 Februari 2026

Laporan Resmi Masuk, Dugaan Pemerasan di Satreskrim Jombang Diselidiki Propam

  

JOMBANG, 16 FEBRUARI 2026 – Tindakan keji dan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang mencuat ke permukaan publik, setelah mereka diduga memeras keluarga seorang warga biasa hanya untuk mendapatkan uang pribadi.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (14/2) sekitar pukul 22.45 WIB ini menimpa Anugrah Akbar, seorang petugas keamanan rumah sakit yang tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan dunia kriminalitas serius. Tanpa bukti yang jelas dan tanpa proses yang benar, oknum yang mengaku sebagai anggota Resmob datang dan menarik Anugrah ke kantor Satreskrim dengan alasan dugaan keterlibatan judi online.

TINGKAH AROGAN: BERANI MEMINTA UANG SEBESAR Rp20 JUTA

Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, oknum tersebut dengan arogan menyuruh Anugrah menghubungi keluarganya. Tanpa rasa malu, mereka langsung menyatakan permintaan uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar kasus tidak dilanjutkan – seolah-olah kekuasaan yang mereka pegang adalah alat untuk meraih keuntungan pribadi.

Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, oknum tersebut kembali menghubungi ibu Anugrah dengan nada yang memaksa, menurunkan nominal menjadi Rp8 juta dengan batas waktu yang sangat singkat hingga pukul 08.00 WIB. Mereka bahkan berani mengancam bahwa jika tidak dipenuhi, Anugrah akan diproses secara hukum – seolah-olah ancaman itu adalah senjata untuk memaksa keluarga yang tidak mampu.

KELUARGA TERTEKAN, SERAHKAN Rp7 JUTA

Dalam keadaan kebingungan dan tertekan, keluarga Anugrah terpaksa meminjam uang ke berbagai kerabat hanya untuk memenuhi tuntutan oknum tersebut. Setelah berusaha sekuat tenaga, mereka hanya mampu mengumpulkan Rp7 juta, yang kemudian diserahkan di ruang PIDUM Satreskrim Polres Jombang.

Tak hanya itu, oknum yang arogan tersebut bahkan menyampaikan pesan ancaman agar keluarga tidak memberitakan kejadian ini kepada pihak lain – seolah mereka merasa memiliki hak untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan tanpa harus ditanggung jawabkan.

LAPORAN RESMI DIAJUKAN KE PROPAM, TINDAKAN INI MELANGGAR HUKUM

Tidak mau tinggal diam melihat tindakan yang tidak manusiawi itu, ibu Anugrah (warga Desa Banjardowo, Jombang) telah mengajukan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Jawa Timur. Tindakan oknum tersebut jika terbukti jelas melanggar pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menyalahi kode etik dan disiplin yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri.

Hingga saat ini, pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di bawah naungan mereka. Publik menuntut penanganan yang tegas dan transparan agar kejadian ini tidak menjadi contoh buruk bagi institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakitinya.

Senin, 09 Februari 2026

Dana Desa Rp 2 Miliar Lebih di Gogorante Disorot, Proyek Gorong-Gorong dan Bibit Ikan Tak Ditemukan

  


Kota Kediri – Kepala Desa (Kades) Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kota Kediri, berinisial MR, diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dan 2025. Dugaan tersebut memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat Desa Gogorante.

Berdasarkan laporan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2024, Desa Gogorante menerima total pagu sebesar Rp 970.790.000, yang disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 458.616.000 dan tahap kedua sebesar Rp 512.174.000. Dana tersebut dilaporkan dialokasikan antara lain untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp 287.734.000 serta pengadaan bibit perikanan sebesar Rp 110.000.000.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, Desa Gogorante memperoleh total pagu Dana Desa sebesar Rp 1.052.833.000, dengan penyaluran tahap pertama sebesar Rp 507.773.600 dan tahap kedua sebesar Rp 545.059.400. Dari anggaran tersebut, dilaporkan adanya alokasi untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp 150.895.000.

Namun demikian, berdasarkan hasil survei dan investigasi lapangan, realisasi penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 dan 2025 diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan laporan. Di lapangan, tidak ditemukan adanya perbaikan maupun pembangunan gorong-gorong, serta penyaluran bibit perikanan yang sebanding dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam laporan Dana Desa Desa Gogorante.

Dugaan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Apabila terbukti terjadi penyelewengan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup ancaman pidana penjara dan denda, serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan desa.

Pihak awak media menyatakan akan melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gogorante guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan tersebut.
(Redaksi Investigasi)

KDKMP Milik Rakyat, Motor Penggerak Ekonomi Pedesaan, Pemdes Satak Siap Tancap Gas

  

Kediri,  – Pemerintah Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya memperkuat perekonomian pedesaan. Program ini merupakan inisiatif yang didorong oleh Kodim 0809/Kediri dengan target pendirian gerai koperasi melalui pemanfaatan Dana Desa (DD). Dalam pelaksanaannya, Pemdes Satak menjalin kolaborasi intensif dengan berbagai pihak, meliputi Pemerintah Pusat, lembaga keuangan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta masyarakat. Senin (09/01/26).

Dukungan tersebut ditegaskan Pemerintah Desa Satak dalam kegiatan selamatan tasyakuran pembukaan lahan sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung KDKMP. Pemdes optimistis proses pembangunan, baik dari sisi lokasi maupun target pelaksanaan, dapat berjalan lancar sebagaimana di wilayah lain.

Kepala Desa Satak, Linawati, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan koperasi milik masyarakat sehingga pemerintah desa memberikan izin sekaligus dukungan penuh terhadap pembangunannya. Ia juga menambahkan bahwa pihak Perhutani telah memberikan izin penggunaan lahan. “Harapannya, dengan adanya Koperasi Merah Putih ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi Desa Satak serta menjadi wadah gotong royong masyarakat,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Mantri Perhutani, Januri, menjelaskan bahwa rencana pembangunan KDKMP akan berlokasi di petak 42 Desa Satak. “Kami hanya melakukan pendataan dan pelaporan terkait lokasi yang akan digunakan. Pengajuan dilakukan oleh kami, namun keputusan tetap berada di Kementerian Kehutanan pusat. Meski demikian, kami berharap pembangunan ini dapat berjalan sukses dan lancar,” ungkapnya.

Seluruh pihak yang terlibat berharap pembangunan KDKMP dapat terus berjalan dengan baik. Program ini dinilai sebagai langkah sinergis lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus sebagai strategi memperkuat ketahanan wilayah. Kehadiran KDKMP diyakini mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat. KDKMP sukses, sukses, sukses.

Pemdes Satak, Puncu: Dukung Penuh KDKMP, Do’a Bersama Tumpengan Simbol Awali Pembangunan

  

KEDIRI,  – Pemerintah Desa Satak telah mendukung penuh pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya. Penetapan titik pembangunan Kawasan Masyarakat Pedesaan (KMP) di Dusun A. Yani I, Petak 42, Desa Satak, Kecamatan Puncu. Diawali dengan mengadakan do’a bersama dan Tumpengan ini untuk kelancaran dalam pembangunan KDKMP, yang dilakukan pada Senin siang (09/02/2026).

Mantri Perhutani yang hadir di lokasi, Januri, menyampaikan bahwa rencana pembangunan KMP akan berada di petak 42 Desa Satak.

“Kami hanya mendata dan melaporkan lokasi yang akan digunakan untuk KDKMP. Soal keputusan, itu bukan ranah kami. Yang menentukan tetap Kementerian Kehutanan pusat,” terangnya, (Senin, 09/02/2026)..

Pemerintah Desa Satak bersama perangkat desa, menggelar Do’a bersama, selamatan di titik yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP. Langkah ini menjadi simbol sikap tegas desa bahwa pembangunan program strategis nasional ini tetap harus berjalan dengan lancar.

Kepala Desa Satak, Linawati, dalam kesempatan ini ia menyampaikan,

“Kami mengundang secara resmi. Tapi yang hadir hanya mantri. Asper Pare tidak datang. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat Desa Satak, bukan agenda kecil, ” tegasnya.

Masih menurut Linawati menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah desa menginginkan komunikasi terbuka, transparan, dan duduk bersama, demi untuk kelancaran pembangunan KDKMP di wilayahnya.

Setelah melakukan do’a bersama dan tumpengan yang dihadiri oleh warga setempat, elemen masyarakat, perangkat desa, Paguyuban LMDH, kemudian mereka melanjutkan kegiatan dengan pemotongan beberapa tanaman di lokasi yang akan menjadi tempat titik untuk pembangunan KDKMP

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kediri Capai Progres Signifikan, Kodim 0809 Dorong Jadi Motor Ekonomi Desa

 




Kediri, – Program pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Kediri terus menunjukkan perkembangan positif dan menjadi salah satu pengungkit baru perekonomian desa. Dari total 340 desa yang menjadi sasaran, sebanyak 315 desa telah masuk tahap proses pelaksanaan.

Dandim 08/09 Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P.
melalui Pejabat Penghubung (Pabung) Mayor Inf. Ngatari menyampaikan bahwa target pembangunan KMP mencapai 390 titik. Hingga saat ini, sebanyak 282 titik telah berhasil terbangun, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Kami ingin koperasi ini bukan sekadar nama, tetapi benar-benar menjadi motor baru perekonomian yang hidup di desa,” tegas Pabung Kodim 0809/Kediri.Ujarnya Dalam Vidcoll Hari Jum’at Tgl 6-2-2026.Diacara Ngopi bareng Seduluran Sak Lawase .Dengan Awak Media Ini.

Ia menjelaskan, tahun 2026 menjadi momentum konsolidasi kebijakan perekonomian, termasuk penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui Koperasi Merah Putih. Oleh karena itu, Kodim 0809/Kediri ditugaskan untuk turut memantau dan mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ditugaskan untuk memastikan program KMP ini berjalan dan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memangkas rantai distribusi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh tengkulak. Dengan demikian, harga kebutuhan pertanian dapat lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan posisi tawar petani.

“Dengan adanya KMP, rantai distribusi bisa dipangkas. Harga menjadi lebih adil bagi petani, dan ini sangat penting untuk menunjang ketahanan pangan,” Ujarnya.

Meski capaian pembangunan terbilang tinggi, masih terdapat lima lokasi yang mengalami kendala pelaksanaan akibat berbenturan dengan kawasan Perhutani. Lima lokasi tersebut berada di Kecamatan Puncu, Satak, Ngancar, Sempu, dan Manggis. Saat ini, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar hambatan tersebut segera terselesaikan.

Kodim 0809/Kediri berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh terhadap program strategis nasional ini, sehingga seluruh target pembangunan Koperasi Merah Putih dapat terealisasi sesuai agenda nasional dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(Red.FR)

Jumat, 06 Februari 2026

PUPR Kediri Jadikan Jumat Berkah Sarana Kepedulian Sosial

 


 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Jumat Berkah di kantor PUPR Kabupaten Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda sosial yang rutin dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, PUPR Kabupaten Kediri menyalurkan santunan kepada kaum dhuafa. Tercatat sekitar 200 orang menerima bantuan yang disalurkan langsung di lokasi kegiatan.

Selain pembagian santunan, acara juga diisi dengan kegiatan sarapan bersama. Momentum ini dimanfaatkan untuk membangun kebersamaan antara jajaran PUPR dan para penerima manfaat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pegawai PUPR Kabupaten Kediri. Panitia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, PUPR Kabupaten Kediri berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya memperkuat nilai solidaritas sosial serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.red .fr

Progres KDKMP di Kabupaten Kediri Terus Dikebut Hingga Akhir Januari 2026

 

 


Kabupaten Kediri mencatat progres signifikan dalam pembangunan KDKMP hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan keterangan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0809, per 31 Januari 2026 sejumlah lokasi pembangunan KDKMP telah rampung sepenuhnya, sementara lokasi lainnya berada pada tahap akhir penyelesaian.

Dandim 0809 menyampaikan bahwa lokasi dengan penyelesaian tercepat berada pada wilayah KDKMP KDRI. Beberapa desa telah mencapai progres pembangunan 100 persen, di antaranya Desa Rembngkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates. Kedua lokasi tersebut dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan pembangunan sesuai perencanaan.




Selain itu, sejumlah desa lain menunjukkan capaian pembangunan di atas 80 persen dan sebagian di antaranya telah mendekati penyelesaian penuh. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Rejomulyo, Kecamatan Kras; Desa Karangtalun, Kecamatan Kras; Desa Peh Kulon, Kecamatan Papar; Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten; Desa Ngadiluwih dan Desa Wonorejo di Kecamatan Ngadiluwih, serta beberapa lokasi lainnya yang progres pembangunannya hampir mencapai 100 persen.

Pihak Kodim 0809 memastikan bahwa percepatan pembangunan KDKMP terus dilakukan dengan pengawasan berkelanjutan agar seluruh lokasi dapat segera diselesaikan sesuai target waktu dan standar yang telah ditetapkan (Red.FR)



Kamis, 22 Januari 2026

Distribusi Bio Solar Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Negara Berpotensi Rugi

  


Kediri, mataperistiwa.my.id  18 Januari 2026 - Skandal mafia solar kembali terungkap! PT. Baltrans Buana Mandiri, sebuah perusahaan transportir pengangkut bahan bakar minyak (BBM), diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke sebuah tambang galian C di Dusun Dawuhan Lor, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, secara ilegal.

Investigasi tim awak media mengungkapkan bahwa BBM bio solar yang dimuat oleh truk tangki berkapasitas 8000 liter milik PT. Baltrans Buana Mandiri, bernopol H 1552 QY, berasal dari sebuah lapak di Mojokerto yang diduga milik seorang mafia solar subsidi berinisial HST.

Saat dikonfirmasi, supir truk tangki mengarahkan hak jawabnya kepada seorang oknum anggota berinsial UD yang melakukan pengawalan truk tangki. Namun, UD mengelak dan mengatakan bahwa BBM bio solar tersebut bukan dari lapak, melainkan dari Mojokerto.



"Ini baranya dari Mojokerto bukan dari lapak," ucap UD.

Namun, tidak adanya Depo Pertamina di Kabupaten Mojokerto membuat asumsi negatif awak media tentang adanya keterangan palsu yang diberikan oleh UD.

PASAL YANG DILANGGAR:

- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja)

SANKSI:

- Penjara maksimal 6 tahun

- Denda hingga Rp60 miliar

KETERANGAN:

- PT. Baltrans Buana Mandiri diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke tambang galian C di Mojo, Kediri, secara ilegal.

- BBM bio solar berasal dari lapak di Mojokerto yang diduga milik mafia solar subsidi berinisial HST.

- Oknum anggota berinsial UD melakukan pengawalan truk tangki dan memberikan keterangan palsu.

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus mafia solar ini. PT. Baltrans Buana Mandiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku

(red.investigasi)

Kamis, 25 Desember 2025

Dugaan Pemerasan Lewat Pemberitaan, Oknum Wartawan Jombang Tuai Kecaman

  

Kediri, mataperistiwa.my.id  -- Setelah beredar berita yang diduga didalangi oknum wartawan Basori dari Jombang tentang pemukulan dan tuduhan mafia BBM yang tidak berdasar kepada Sanyoto, awak media berusaha menelusuri jejak digital oknum wartawan tersebut. 

Fakta mengejutkan bahwa oknum wartawan Basori pernah melakukan hal yang sama kepada salah seorang pengusaha limbah B3 di wilayah Jombang dengan meminta sejumlah uang agar berita yang dibuat dapat ditake down. Dari kesimpulan yang pernah terjadi sebelumnya, oknum wartawan Basori diduga ada indikasi yang kuat menjurus kepada permintaan uang agar berita bisa ditake down. 

Awak media tidak sepakat dengan cara-cara licik yang dilakukan segelintir oknum wartawan yang nakal. Wartawan itu tugas mulia, wartawan itu bukan pemeras. Jangan rusak kredibilitas insan media dengan kelakuan kotor seperti ini, hanya demi kepentingan pribadi.

Pasal-pasal Utama Terkait Hoaks:

* Pasal 28 ayat (1) UU ITE: 

Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

* Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Perubahan): 

Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (1), yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

* Pasal 28 ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

* Pasal 45A ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Memberlakukan sanksi pidana (maks 6 tahun/denda Rp1 Miliar) bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3). 

Pasal Lain yang Sering Terkait: 

* Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE: 

Terkait konten yang melangr kesusilaan atau pencemaran nama baik, sering disangkakan bersamaan.

* Pasal 310 dan 311 KUHP: 

Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dapat digunakan jika hoaks menimbulkan pencemaran nama baik.

Sanksi dan Pertanggungjawaban: 

* Pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal di atas, bahkan jika hanya meneruskan (forward) pesan hoaks jika ia tahu itu bohong atau seharusnya tahu.

Dasar Hukum Tambahan: 

* Ada juga dasar hukum pidana umum seperti Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat

Kami selaku awak media menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan Basori dari Jombang tersebut. Kami berharap agar oknum wartawan tersebut dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

Wartawan memiliki tugas pokok untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan tidak berpihak.

"Jurnalisme adalah profesi yang mulia, tetapi juga profesi yang berat. Wartawan harus siap menghadapi tantangan dan risiko, tetapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kata dan tindakan yang dilakukan. 

Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua wartawan dan media untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

(red.FR)

Tuduhan Pemukulan Disebut Tanpa Bukti dan Fakta Hukum

 


 Kediri, 6 Desember 2025 - Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai dugaan pemukulan dan mafia BBM yang melibatkan Sanyoto, kami ingin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. 

 Sanyoto dan pihak-pihak yang terkait, termasuk PT Agung Pratama Energi, dengan tegas menolak tuduhan pemukulan dan mafia BBM. Kami menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki bukti yang kuat. Awak media menduga berita yang beredar yg di duga mengarah pada ranah pemerasan kepada pihak sanyoto dan pihak PT APE Berita yang beredar di beberapa media  saat ini yang di duga di dalangi seorang wartawan senior dari jombang ber inisial B tidak berdasar dan terkesan ngawur Gudang di Papar Tidak Berhubungan dengan Mafia BBM Kami ingin menegaskan bahwa gudang  di Papar tidak berhubungan dengan mafia BBM.

 Gudang tersebut digunakan untuk keperluan operasional yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin menegaskan bahwa transaksi dengan PT Agung Pratama Energi adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah melakukan penyelewengan BBM atau menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Tuduhan Damai 33 Juta Tidak Berdasar Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan damai 33 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar.


 Kami tidak pernah melakukan transaksi yang tidak sah atau memberi uang damai kepada wartawan yang datang meminta klarifikasi dengan cara yang tidak benar. Kami ingin menegaskan bahwa harga BBM yang kami jual adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Kami ingin menegaskan bahwa kerugian negara tidak terbukti dalam kasus ini.

 Tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tidak melakukan pembiaran. Aparat penegak hukum diharapkan tegak lurus menjalankan aturan, Undang-Undang ITE Pihak yang menyebarkan berita tidak benar tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ditujukan secara khusus kepada orang tertentu." Pasal 45 ayat (3) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

 Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dan menyebarkan berita tidak benar tersebut. Kami juga meminta kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut untuk segera menghapusnya dan meminta maaf secara terbuka. Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terkait, dan seluruh nama serta institusi yang disebut masih dalam ranah dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red.Investigasi)

Selasa, 23 Desember 2025

Samsat Tulungagung Dorong Pelayanan Publik yang Modern dan Ramah Masyarakat

  


TULUNGAGUNG mataperistiwa.my.id  – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulungagung terus menunjukkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah layanan telah disiapkan untuk memudahkan wajib pajak, termasuk pelayanan di kantor induk, layanan alternatif di lokasi strategis, serta pemanfaatan sistem pembayaran resmi yang mendukung proses lebih cepat dan tertib. Inovasi ini ditujukan untuk mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus kewajiban administrasi kendaraan.

Pelayanan Samsat Tulungagung dijalankan melalui sinergi antara instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang registrasi kendaraan, perpajakan daerah, dan jaminan kecelakaan lalu lintas. Pola kerja terpadu tersebut memungkinkan proses pelayanan berjalan lebih efisien dan terkoordinasi.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan sistem digital resmi yang telah tersedia guna memperoleh informasi pajak kendaraan. Dengan adanya akses ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data kendaraan dan mempersiapkan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pihak Samsat Tulungagung secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur pelayanan resmi serta memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

Melalui penguatan sistem pelayanan dan peningkatan kesadaran masyarakat, Samsat Tulungagung diharapkan dapat terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

(red.FR)

Dugaan Pengondisian Penyelewengan BBM, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

  

Nganjuk, mataperistiwa.my.id  6 Desember 2025 - Aroma busuk dugaan suap yang menyeret oknum aparat penegak hukum kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada pengondisian "atensi usaha" penyelewengan BBM yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Nganjuk, dengan skema penyerahan uang yang dinilai tidak lazim, senyap, dan mencurigakan.


SKEMA SENYAP: UANG TIDAK DISERAHKAN LANGSUNG, TAPI "DITITIPKAN" DI MOBIL

Berdasarkan keterangan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, Krisna Eka Chandra disebut sebagai pihak yang memberikan uang, sementara penerima diduga adalah oknum anggota Polres Nganjuk berinisial DV. Uang tidak diserahkan secara langsung, melainkan "dititipkan" di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu yang terparkir di area Hotel & Resto Nirwana. Nominal yang disebut disepakati dalam pertemuan tersebut mencapai Rp25 juta.


OKNUM DV MENGHINDAR SAAT DIMINTAI KLARIFIKASI

Ketika isu ini mulai mencuat dan dimintai keterangan, DV—oknum yang diduga menerima uang—disebut selalu menghindar. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada bantahan rinci, tidak pula penjelasan transparan kepada publik. Sikap menghindar ini justru memperkuat kecurigaan publik.


DUGAAN "ATENSI USAHA" PENYELWENGAN BBM

Uang Rp25 juta tersebut diduga diberikan dengan harapan adanya "atensi" atau perlindungan terhadap usaha yang berkaitan dengan penyelewengan BBM. Istilah "atensi" ini kerap menjadi kode halus dalam praktik mafia migas—yang maknanya dipahami luas sebagai pembiaran, perlindungan, atau pengamanan dari proses hukum.


PERTANYAAN KRITIS YANG TAK BISA DIHINDARI

Kasus ini memunculkan sederet pertanyaan tajam yang wajib dijawab secara institusional, bukan dengan diam:

- Apakah benar terjadi pertemuan dan kesepakatan uang Rp25 juta di Hotel & Resto Nirwana?

- Siapa pemilik mobil Xpander abu-abu yang disebut menjadi tempat penyerahan uang?

- Mengapa oknum yang disebut-sebut justru menghindar dari klarifikasi?

- Apakah Propam Polri sudah menerima laporan atau melakukan penelusuran internal?

- Apakah dugaan penyelewengan BBM yang disebut mendapat "atensi" benar-benar ada?


TARUHAN BESAR NAMA BAIK INSTITUSI

Kasus ini bukan soal individu semata, melainkan taruhan besar nama baik Polri. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka dan penyelidikan serius, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh, dan isu mafia BBM akan terus tumbuh subur di balik seragam. Masyarakat kini menunggu langkah tegas, bukan pembelaan normatif. Transparansi, pemeriksaan internal, dan keterbukaan hasil penyelidikan adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang kian liar.

(Red.Investigasi)

Minggu, 14 Desember 2025

Mahfud MD Tegaskan Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Dua Undang-Undang, Soroti Jabatan Sipil Polisi Aktif

  

Jakarta, – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, ketentuan tersebut melanggar prinsip yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini, kata Mahfud, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil selama masih berstatus aktif sebagai polisi. Dengan demikian, menurut Mahfud, ruang tafsir dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.

Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang telah secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Sebaliknya, UU Polri sama sekali belum mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif, sehingga Perpol tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut secara sepihak.

“Kalau memang dianggap perlu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan kapolri,” tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini menuai polemik luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan aparat penegak hukum, serta berisiko bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

(Red.FR)

Selasa, 09 Desember 2025

CCTV SPBU Didorong Diperkuat Usai Terbongkarnya Sindikat Solar Subsidi di Nganjuk

  

Nganjuk, mataperistiwa.my.id  6 Desember 2025 - Praktik mafia solar subsidi terungkap di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Nganjuk. Tim investigasi media yang didampingi oleh LSM menemukan bukti kuat adanya sindikat ilegal yang memanfaatkan fasilitas BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.

SPBU yang Terlibat:

1. SPBU Sukomoro No. 54.644.11

2. SPBU Pace No. 54.644.16

3. SPBU Baron No. 54.644.08

4. SPBU Mlorah Gondang Rejo No. 54.644.13

5. SPBU Semanding Musir Lor Rejo No. 54.644.23

6. SPBU Barong Nganjuk No. 54.644.01

Modus Operandi:

Sindikat mafia ini menggunakan armada yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar subsidi dalam jumlah besar. Armada tersebut diduga milik oknum bos bernama Enggal yang melakukan pengurasan di SPBU pada 27 November 2025. Tim investigasi menemukan bahwa armada tersebut sering mondar-mandir di sekitar SPBU dengan menggunakan nomor polisi yang berbeda-beda.

Bukti dan Kesaksian:

Dalam investigasi, salah satu oknum operator SPBU mengaku bahwa mereka diinstruksikan untuk mengisi BBM solar subsidi dalam jumlah besar dan diberikan komisi oleh bos mereka yang bernama Enggal. Warga sekitar juga menyatakan bahwa mereka sering melihat mobil ELF dan L300 keluar masuk SPBU dengan membawa BBM solar subsidi.

Pasal yang Dilanggar:

Penyalahgunaan BBM solar subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan surat keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Tanggapan Ahli:

Dari beberapa  pengamat hukum yang awak media mintai tanggapan terkait kasus ini, meminta jajaran Polres Nganjuk, Polda Jatim, dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas sindikat mafia BBM solar subsidi. "Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi," ujarnya.

Langkah Selanjutnya:

Tim investigasi media akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwajib. Pertamina juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengecekan CCTV di SPBU untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

(investigasi)

Sabtu, 06 Desember 2025

Jumat, 05 Desember 2025

Kendaraan Berulang Kali Masuk pada Jam Tertentu, Dugaan Permainan Solar Subsidi Mencuat

  



Jombang, mataperistiwa.my.id  6 Desember 2025 Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU  54.614.01

Dalam investigasi yang di lakukan oleh team gabungan berbagai media mengungkap dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terstruktur rapi di SPBU 54.614.01 Kalipuri, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan oknum internal SPBU dan telah berlangsung selama empat bulan.

Laporan dari warga sekitar menjadi titik awal investigasi. Mereka mencurigai aktivitas sejumlah kendaraan yang berulang kali datang ke SPBU pada jam-jam tertentu. Setelah diselidiki, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut, terdiri dari dua unit Isuzu Panther dan dua truk komersial, digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi secara ilegal.



"Praktik ini sudah berjalan sekitar empat bulan. Mereka menggunakan armada yang sama dan orang yang sama," ujar seorang pedagang di sekitar SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan solar dari dispenser SPBU ke dalam jerigen, kemudian dibawa keluar oleh para pelaku. Diduga, Dimas Enggal berperan sebagai koordinator lapangan, sementara Harianto, yang merupakan pengawas SPBU, diduga kuat "mengamankan" kegiatan tersebut dari pantauan pihak berwenang.

"Tidak mungkin praktik ini berjalan lancar tanpa keterlibatan orang dalam," tegas seorang anggota tim investigasi gabungan media

Dalam setiap aksinya, sindikat ini diduga mampu menguras hingga 1 ton solar bersubsidi. Oknum yang terlibat mendapatkan komisi sebesar Rp 350.000 per ton. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dengan rapi, memanfaatkan celah pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Tindakan ini jelas melanggar hukum. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Perpres 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang larangan pengambilan solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang tidak berhak dan penggunaan jerigen tanpa rekomendasi. Oknum pengawas SPBU yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55-56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Masyarakat dan gabungan team media mendesak Polres Jombang dan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan sangat besar, mengingat aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama berbulan bulan 

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, 

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak  Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus  selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. 

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.(Tim.investigasi)

Sabtu, 29 November 2025

Misteri Gelondongan Kayu Terbawa Banjir di Sumatera: Dugaan Illegal Logging Mencuat!

  

Jakarta, mataperistiwa.my.id  – Fenomena gelondongan kayu dalam jumlah besar yang terseret arus banjir bandang di Sumatera menuai perhatian publik. Video yang memperlihatkan potongan kayu raksasa terbawa arus viral di media sosial dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik illegal logging yang memperparah bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, mulai dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Sibolga. Hingga kini, sumber kayu-kayu gelondongan tersebut masih menjadi teka-teki dan terus diselidiki.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut menanggapi fenomena tersebut. Bobby menegaskan pihaknya akan mengecek secara langsung asal-usul kayu tersebut, namun untuk saat ini fokus utama masih tertuju pada evakuasi warga dan percepatan pendistribusian logistik.

“Ya nanti kita lihat ya soal banyaknya gelondongan kayu. Saat ini kita fokus dulu evakuasi warga dan distribusi logistik, termasuk kebutuhan makanan dan kebutuhan bayi,” jelas Bobby di Lanud Soewondo Medan.

Tak hanya di Sumatera Utara, gelondongan kayu juga ditemukan di wilayah pantai Air Tawar, Kota Padang, Sumatera Barat. Tumpukan kayu terlihat memenuhi garis pantai pascabanjir bandang, menandakan kuatnya aliran air yang membawa material dari hulu menuju pesisir dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut memperdalam dugaan bahwa banjir bandang bukan hanya disebabkan curah hujan ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan hutan di kawasan hulu.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut menanggapi fenomena viral tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, kayu gelondongan diduga berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL). Kayu alami yang ditebang di wilayah tersebut seharusnya mengikuti regulasi Kehutanan melalui SIPPUH – Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut dugaan sementara mengarah pada kayu bekas tebangan yang sudah lapuk dan terseret arus banjir. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Dwi menjelaskan bahwa Gakkum Kemenhut memang kerap mengungkap praktik pencurian kayu melalui skema PHAT, bahkan sejumlah kasus ditemukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — wilayah yang kini sedang terdampak banjir.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik pembalakan liar yang berujung pada penumpukan gelondongan kayu di aliran sungai, Dwi menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dikesampingkan sepenuhnya.

“Tim masih memeriksa, tapi indikasinya ke arah sana,” ungkapnya.

Publik kini menunggu kejelasan penyelidikan apakah gelondongan kayu ini berkaitan dengan aktivitas illegal logging, atau sekadar material kayu yang lama tersimpan lalu terseret banjir. Pemeriksaan lanjutan diprediksi menjadi kunci untuk mengungkap penyebab besarnya kerusakan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

(Red.FR)

Trump Kembali Bikin Panas Dunia! Ancam Tutup Total Ruang Udara Venezuela, Ketegangan Meningkat

 

Jakarta, mataperistiwa.my.id – Situasi geopolitik Amerika Serikat dan Venezuela kembali memanas setelah Presiden AS, Donald Trump, menyatakan ancaman keras untuk menutup total ruang udara Venezuela. Langkah tersebut memicu kehebohan internasional dan kecaman tajam dari pemerintah Caracas.

Ancaman yang disampaikan Trump melalui platform media sosial Truth itu langsung menegaskan peringatan kepada berbagai pihak yang beroperasi di sektor penerbangan. Ia meminta semua pihak, mulai dari maskapai hingga pelaku perdagangan gelap, untuk menganggap ruang udara Venezuela sepenuhnya tidak boleh dilintasi.

“Untuk seluruh maskapai, pilot, pengedar narkoba, dan pelaku perdagangan manusia… anggap ruang udara di atas dan sekitar Venezuela sepenuhnya ditutup,” tulis Trump dalam unggahannya.

Langkah Trump tersebut muncul di tengah meningkatnya kekuatan militer AS di wilayah Karibia, yang dinilai Venezuela sebagai bentuk tekanan untuk menggulingkan Presiden Nicolas Maduro. Pemerintah Venezuela langsung mengecam keras ancaman itu dan menyebutnya sebagai tindakan kolonialis modern.

Kementerian Luar Negeri Venezuela merilis pernyataan resmi yang menyebut tindakan Trump sebagai “agresi baru yang berlebihan, ilegal, serta tidak beralasan terhadap rakyat Venezuela.” Pemerintah Caracas juga memperingatkan bahwa gangguan ruang udara dapat menghambat penerbangan pemulangan migran Venezuela dari AS, sehingga berdampak langsung pada warga sipil.

Di sisi lain, regulator penerbangan AS sebelumnya telah mengimbau sejumlah maskapai besar untuk meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati wilayah udara Venezuela. Bahkan beberapa perusahaan penerbangan dikabarkan telah menunda sejumlah rute akibat eskalasi situasi.

Pantauan data penerbangan internasional melalui platform FlightRadar24 pada Minggu sore menunjukkan hanya sedikit pesawat yang berada di atas wilayah udara Venezuela, menandakan banyak operator mulai menghindari area tersebut.

Situasi ini diprediksi terus berkembang dan berpotensi memicu gejolak politik, ekonomi, hingga keamanan global, jika kedua negara tidak meredakan ketegangan.

(Red.FR)