Kediri – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya (Kasi Pemerintahan) berinisial “H” dalam aktivitas eksploitasi lahan untuk tambang pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, semakin menguat.
Indikasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut, Minggu (5/5).
Sebelumnya, awak media telah lebih dulu menghubungi seseorang berinisial MRSD yang diduga sebagai pemilik tambang sedot pasir tersebut. Namun, MRSD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya.
“Ya, Anda hubungi Pak Baya (Jagabaya) saja. Saya di sini hanya pekerja,” ujar MRSD saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang pejabat pemerintah desa yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
Sikap tidak kooperatif berupa pemblokiran komunikasi terhadap media juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Kediri, Alip Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Apabila dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Minerba
- Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
2. Penyalahgunaan Wewenang (Jika Terbukti Oknum Terlibat)
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Bisa mengarah ke:
- Penyalahgunaan jabatan
- Konflik kepentingan
3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- Ancaman:
- Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
- Denda hingga miliaran rupiah
4. Lingkungan Hidup
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Ancaman:
- Penjara hingga 10 tahun
- Denda hingga Rp10 miliar
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan tambang pasir ilegal beserta keterlibatan oknum perangkat desa yang terindikasi terlibat. (red)
.jpeg)

