Minggu, 05 April 2026

Sikap Tertutup Oknum Jagabaya Picu Kecurigaan Publik

sumber: gambar ilustrasi oknum perangkat desa membekingi tambang pasir ilegal. (ai/red)

Kediri – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya (Kasi Pemerintahan) berinisial “H” dalam aktivitas eksploitasi lahan untuk tambang pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, semakin menguat.

Indikasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut, Minggu (5/5).

Sebelumnya, awak media telah lebih dulu menghubungi seseorang berinisial MRSD yang diduga sebagai pemilik tambang sedot pasir tersebut. Namun, MRSD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya.

“Ya, Anda hubungi Pak Baya (Jagabaya) saja. Saya di sini hanya pekerja,” ujar MRSD saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang pejabat pemerintah desa yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Sikap tidak kooperatif berupa pemblokiran komunikasi terhadap media juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Kediri, Alip Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Minerba

  • Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 158:

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

2. Penyalahgunaan Wewenang (Jika Terbukti Oknum Terlibat)

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Bisa mengarah ke:
    • Penyalahgunaan jabatan
    • Konflik kepentingan

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
  • Ancaman:
    • Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    • Denda hingga miliaran rupiah

4. Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Ancaman:
    • Penjara hingga 10 tahun
    • Denda hingga Rp10 miliar

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan tambang pasir ilegal beserta keterlibatan oknum perangkat desa yang terindikasi terlibat. (red)

Aph Kemana? Tambang Ilegal Diduga Milik H, Beroperasi Terang-terangan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung

  

sumber: tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton) di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru

Tulungagung – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di aliran sungai wilayah Melikan, Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dengan menggunakan mesin sedot (ponton).


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.40 WIB, terlihat sejumlah orang beroperasi di tengah sungai menggunakan alat rakit sederhana yang dilengkapi mesin penyedot pasir. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa terlihat adanya pengawasan resmi.


Keberadaan tambang pasir dengan metode sedot ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan kondisi bantaran sungai.


“Kalau terus dibiarkan, bisa menyebabkan longsor di tepi sungai. Air juga bisa berubah arusnya dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga setempat.


Warga menyebut, praktik penambangan ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas serupa diduga sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan kembali aktif dengan intensitas yang meningkat.

sumber video : tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton)


Selain dampak fisik terhadap lingkungan, penambangan pasir ilegal juga berpotensi merusak ekosistem sungai, termasuk mengganggu habitat biota air serta kualitas air yang digunakan masyarakat.

 

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana serupa.


Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.


“Kami minta segera ditindak. Jangan sampai kerusakan makin parah dan membahayakan masyarakat,” tegas warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

(red/hep)

Ribuan ASN Hadiri Halal Bihalal Hari Jadi Kabupaten Kediri

 
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat Tasyakuran Hari jadi Kabupaten Kediri ke-1222

Kediri - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat berkumpul di halaman belakang kompleks Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperingati halal bihalal dan selamatan Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri. Suasana kebersamaan sangat terasa dari awal hingga akhir acara, sesuai dengan tema tahun ini, yaitu Kediri Berbudaya – Kediri Berdaya.


Acara dimulai dengan penyaluran bantuan kepada kelompok dhuafa dan penyandang disabilitas. Kegiatan ini menegaskan bahwa peringatan hari jadi tidak hanya sekedar upacara, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial.


Selanjutnya, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan tumpeng oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kepada Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa. Tradisi ini melambangkan rasa syukur serta harapan untuk kelanjutan pembangunan di daerah.


Acara ditutup dengan ramah tamah dan saling bersalaman antara ASN, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dan menghilangkan batasan antara pemerintah dan warga.


Beberapa perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir, termasuk jajaran TNI-Polri, perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta Ketua PKK Kabupaten Kediri.


Bupati Kediri menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di lingkungan Pemkab bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam bersilaturahmi, sekaligus melihat perkembangan fasilitas pemerintahan yang semakin representatif.


“Supaya masyarakat bisa melihat langsung kondisi Pemkab saat ini yang semakin baik. Selain itu, jika acara diadakan di pendopo, dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Kediri,” ujarnya. Ia menekankan bahwa halal bihalal merupakan momen penting untuk menjaga hubungan antarindividu maupun antarinstansi, terutama setelah dinamika kegiatan sehari-hari.

Moment Kebersamaan 

foto : Wildan Wahid Hasyim

“Ini adalah saat untuk saling memaafkan. Kita tidak bisa bertemu setiap hari, dan dalam pekerjaan tentu ada hal-hal yang kurang menyenangkan,” tambahnya.


Memasuki usia ke-1222, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap agar nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga, sehingga daerah ini terus berkembang menjadi wilayah yang rukun, damai, dan sejahtera.


“Harapannya Kediri tetap menjadi kabupaten yang guyup, rukun, ayem tentrem, gemah ripah loh jinawi,” ungkapnya. Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga menyampaikan tentang rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Skema penerapan, termasuk opsi hari Jumat, masih dalam tahap kajian dan akan dievaluasi secara berkala.


“Kita akan mengevaluasi efektivitasnya. Jika hasilnya tidak signifikan, kita akan melakukan evaluasi kembali,” jelasnya.


Selain itu, rencana penambahan ruas car free day juga sedang dipertimbangkan secara matang agar tidak justru berdampak pada peningkatan mobilitas kendaraan bermotor. Melalui kesempatan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan kembali ditekankan sebagai pondasi utama dalam mendorong pembangunan Kabupaten Kediri ke depan.

(red/hep)

Jumat, 03 April 2026

Langgar KUHP Pasal 303, Aktivitas Judi di Sidoarjo Minta Segera Ditindak

 


mataperistiwa.my.id, Sidoarjo - Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Belakang Gedung BPJS Sidoarjo kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang baik dari dalam kota maupun dari luar kota sidoarjo tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Sidoarjo, maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda. 


Bahkan praktek sabung ayam dan perjudian ini, kabarnya memiliki lokasi khusus agar tidak mudah dijangkau oleh masyarakat luar, sehingga ketika tim kami hendak masuk ke lokasi tersebut sedikit susah. 


Terkait informasi adanya perjudian dan sabung ayam di wilayah sidoarjo ini sudah cukup ramai menjadi perbincangan warga setempat, karena pemilik AGUS DiDuga Oknum anggota TNI Aktif  terkesan kebal hukum. 


Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:


a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, 


b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara


terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media.menerangkan bahwa kemarin sudah oof untuk kegiatan ini sekarang kok bukak lagi saya takut kalau di tiru anak anak saya meniru perilaku itu pungkasnya"


Kami mohon kepada bapak penegak hukum kususnya Aph Polresta Sidoarjo, polsek untuk segera menindak aktifitas tersebut.(red.TIM) 

Berita akan kami unggah hingga ada perkembangan.

Diduga Libatkan Oknum, Praktik Tambang Ilegal di Kediri Disorot warga

                                               

sumber: tambang pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.(red)

Kediri – Praktik penambangan pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali marak dan meresahkan warga. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot (ponton) di aliran sungai oleh oknum tak bertanggung jawab.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Risiko longsor dan kerusakan ekosistem menjadi kekhawatiran utama.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir bisa terjadi longsor atau kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar salah satu warga Desa Duwet saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4).

Menurut warga, praktik penambangan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, intensitasnya meningkat dengan adanya beberapa ponton yang beroperasi secara terang-terangan menyedot pasir dan kerikil dari aliran sungai.

Lebih lanjut, warga juga menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu, termasuk seseorang berinisial MRSD dan seorang oknum perangkat desa setempat. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa praktik ilegal tersebut terorganisir dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.

                                                


 

“Seolah-olah kebal hukum. Mereka tidak peduli lingkungan maupun keselamatan warga,” tambahnya.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 37, mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggaran terkait aktivitas tambang tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, menyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga bersama sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin lingkungan rusak dan keselamatan warga terancam. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas warga. (red)

Rabu, 01 April 2026

Serangan ke Pasukan PBB, Indonesia Tegas Minta Penyelidikan Independen

                                          

Pasukan perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, berpatroli di sepanjang Garis Biru di sekitar El Odeisse, Lebanon Selatan. (ist)

Jakarta, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, klaim Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon yang mengatakan Hizbullah bertanggungjawab atas penyerangan pasukan penjaga perdamaian PBB (Unifil) adalah prematur. "Pernyataan ini sangat prematur mengingat penyelidikan baru akan dilakukan oleh Unifil (Pasukan Penjaga Perdamaian PBB untuk Lebanon)," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026). Dia mengatakan, klaim Danny Danon yang menyebut militer Israel tidak menembak di dekat pos milik Unifil juga dinilai terlalu dini dan tanpa bukti. Pernyataan tersebut justru memberikan kesan seolah Israel memang adalah pihak yang melakukan serangan dan sengaja mencederai pasukan Unifil.

"Israel seolah ingin menutupi sejak awal dengan pernyataan yang tidak didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti," ucapnya.


Sebab itu, dia memberikan apresiasi kepada Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi saat membalas argumen Israel. Dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB, Umar Hadi menegaskan tidak menerima alasan apapun dar Israel dan Unifil harus independen menyelidiki peristiwa penyerangan yang menyebabkan tiga prajurit TNI meninggal dunia tersebut. Peristiwa kematian 3 prajurit TNI Sebelumnya, Unifil melaporkan tiga prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia tewas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di wilayah Lebanon selatan.


Pada Senin (30/3/2026), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa sebuah ledakan yang “tidak diketahui asalnya” menghancurkan kendaraan di dekat kotamadya Bani Haiyyan. Dalam insiden tersebut, dua prajurit TNI gugur, sementara dua lainnya mengalami luka-luka, dengan satu di antaranya dalam kondisi serius, dikutip dari CBC, Senin. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa jam setelah insiden terpisah yang menewaskan satu prajurit TNI lainnya.


Ia dilaporkan tewas ketika pangkalan Unifil dihantam proyektil di dekat desa Adchit al-Qusayr, yang juga berada di Lebanon selatan. Unifil menyatakan telah meluncurkan penyelidikan atas kedua insiden tersebut. 


(red/hep)

Nama PT SKL Dicatut? Truk Tangki Diamankan, Pemilik Bantah Keterlibatan

  


KEDIRI – Sebuah truk tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dengan nomor polisi H 8199 OQ diamankan awak media di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Rabu (25/03). Truk tersebut diduga terkait aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak jelas legalitasnya.

Pemilik PT SKL, Haji Wakid, akhirnya angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan identitas perusahaannya itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari operasional maupun rekanan resmi PT SKL.

“Truk itu sudah bukan milik maupun rekanan kami,” ujar Haji Wakid saat dikonfirmasi awak media melalui via telfon pada Rabu (1/04).

Meski demikian, keberadaan truk tangki yang masih menggunakan atribut perusahaan memunculkan pertanyaan terkait potensi penyalahgunaan identitas, termasuk kemungkinan praktik distribusi BBM di luar mekanisme resmi.

Haji Wakid juga mengimbau kepada awak media maupun masyarakat agar segera mengambil langkah jika menemukan kendaraan tersebut kembali beroperasi.

“Kalau ditemukan lagi, silakan diamankan dan diserahkan ke Polres setempat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar temuan di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan armada distribusi BBM. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan status hukum kendaraan serta aktivitas yang dijalankan. (red)

Jumat, 13 Maret 2026

Diduga Pembagian Zakat oleh Bupati jombang. Panitia Diduga Ada Permainan.

  

Jombang – Sejumlah warga tampak memadati sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembagian zakat di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam beberapa dokumentasi yang beredar, terlihat warga menunggu di area halaman sebuah bangunan dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan anggota TNI.

Dalam foto yang diperoleh, puluhan warga terlihat duduk dan berdiri di sekitar lokasi, sebagian menunggu di bawah pepohonan dan tenda yang dipasang di depan gerbang bangunan. Beberapa kendaraan roda dua dan becak motor juga tampak berada di sekitar area tersebut.

Di sisi lain, sejumlah petugas berseragam tampak berjaga di sekitar pintu masuk lokasi kegiatan. Kehadiran aparat diduga untuk mengatur ketertiban warga yang datang mengikuti kegiatan pembagian bantuan tersebut.



Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kegiatan tersebut berkaitan dengan pembagian zakat yang diduga melibatkan pihak pemerintah daerah, termasuk nama Bupati Jombang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembagian bantuan tersebut.

Beberapa warga yang berada di lokasi menyampaikan adanya dugaan ketidakteraturan dalam proses penyaluran bantuan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan panitia terkait pendataan atau pembagian bantuan kepada masyarakat.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pemerintah daerah setempat. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun dari Bupati Jombang mengenai informasi yang beredar tersebut.

Situasi di lokasi sendiri terlihat kondusif meskipun warga masih menunggu kepastian terkait pembagian bantuan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(red)

Senin, 02 Maret 2026

Dari Perencanaan hingga Tuntas, KDKMP Nambaan Diselesaikan dalam Sebulan


KEDIRI – Komandan Kodim (Dandim) 0809/Kediri, Dhavid Nur Hadiansyah, meresmikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Senin (2/3/2026). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan buka puasa bersama yang dihadiri unsur Forkompimcam Ngasem, perangkat desa, BPD, RT/RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Pembangunan KDKMP tersebut diselesaikan dalam waktu 30 hari dan diklaim tuntas 100 persen. Capaian ini disebut sebagai salah satu yang tercepat secara nasional untuk program sejenis.

Kepala Desa Nambaan, Mugiono, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program tambahan desa yang berfokus pada pembangunan berskala kecil namun memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Ia menyatakan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pembangunan dapat diselesaikan dalam satu bulan berkat kerja sama dan komitmen seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan program menjadi faktor penting keberhasilan. Pemerintah desa juga mengoptimalkan berbagai program pendukung guna memperkuat operasional KDKMP ke depan, dengan harapan mampu mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0809/Kediri meninjau sejumlah gerai UMKM yang telah beroperasi di area KDKMP, seperti penjual sate tahu, bakso, es campur, serta balai pengobatan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen yang terlibat sehingga pembangunan dapat selesai dalam waktu singkat.

Ia juga mengungkapkan telah menerima apresiasi dan dijadwalkan memberikan paparan di Surabaya terkait strategi percepatan pembangunan KDKMP Desa Nambaan yang rampung dalam 30 hari.

Red.

Jumat, 27 Februari 2026

Senin, 23 Februari 2026

TMMD 127 Kediri Perkuat Kohesi Sosial Lewat Ronda Bersama

  

Kediri — Aktivitas ronda malam di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berlangsung dengan suasana berbeda pada Minggu (22/2/2026). Personel TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 terlihat bergabung bersama warga di gardu ronda untuk memantau situasi keamanan lingkungan.

Di bawah penerangan seadanya, prajurit TNI berbaur dengan masyarakat tanpa jarak formal. Sebagian duduk berdiskusi, sementara lainnya melakukan pemantauan di sekitar permukiman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan program TMMD di Desa Gadungan.

Komandan Kompi Satgas TMMD ke-127, Lettu Inf Sunarno dari Brigif 16/Wira Yudha, menyampaikan bahwa kehadiran personel dalam ronda malam merupakan bagian dari tanggung jawab pengamanan wilayah sekaligus pendekatan komunikasi sosial. Menurutnya, interaksi langsung dengan warga penting untuk mendukung kelancaran program.

Sebelum berkumpul di gardu, personel Satgas terlebih dahulu melakukan patroli keliling kampung. Mereka memeriksa akses jalan, titik yang dianggap rawan, serta memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Setelah patroli, dialog dilakukan untuk membahas kondisi keamanan dan perkembangan kegiatan TMMD.

Sejumlah warga menilai keterlibatan TNI dalam ronda malam memberi rasa aman tambahan. Selain meningkatkan kewaspadaan, kebersamaan tersebut dinilai memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Kegiatan ronda bersama itu menunjukkan bahwa peran Satgas TMMD ke-127 tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap keamanan dan kohesi sosial di Desa Gadungan.

Satgas TMMD 127 Kediri Distribusikan Sembako kepada Keluarga Penerima Rutilahu

 

Kediri — Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 di Kabupaten Kediri kembali menitikberatkan pada dua agenda utama, yakni renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) dan pemberian bantuan sembako kepada warga sasaran di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan TNI Angkatan Darat yang diwakili Kodim 0809/Kediri. Skema ini dirancang agar pembangunan fisik hunian berjalan seiring dengan dukungan terhadap kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Komandan Satgas TMMD ke-127 yang juga Dandim Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menyampaikan bahwa bantuan bahan pokok diberikan sebagai langkah pendamping selama proses perbaikan rumah berlangsung. Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar dampak program tidak hanya terlihat pada perubahan bangunan, tetapi juga pada stabilitas kesejahteraan keluarga.

Sumi’in dari Dusun Sumber Bahagia menyebut kondisi rumahnya kini lebih aman setelah direnovasi melalui program rutilahu. Ia juga mengakui bantuan sembako membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal yang sama disampaikan Nanang dari Dusun Gadungan Barat yang menilai program tersebut memberi manfaat langsung bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

Rutilahu menjadi prioritas dalam TMMD ke-127 karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan mendasar berupa hunian layak. Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan TNI, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga sekaligus memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat di Kabupaten Kediri.

Minggu, 22 Februari 2026

Perhutani Kediri Selesaikan Kajian Awal KDMP, Persetujuan Masih Proses di Tingkat Pusat

 

Kediri, mataperistiwa.my.id  22 Februari 2026 — Tahapan pengajuan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri masih berlangsung. Perum Perhutani KPH Kediri telah menuntaskan evaluasi teknis lapangan sebagai bagian dari prosedur sebelum permohonan diproses lebih lanjut di tingkat kementerian.

Usulan awal mencakup dua desa di Kecamatan Puncu. Dalam prosesnya, Perhutani melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan batas dan status kawasan, pengukuran detail lokasi, penelaahan administrasi, serta analisis terhadap potensi dampak lingkungan dan kesesuaian fungsi hutan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Perhutani hanya berperan memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil kajian faktual. Artinya, percepatan di tingkat daerah tidak serta-merta berarti izin telah diterbitkan.

Koordinasi turut dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif. Namun secara administratif, setiap institusi tetap berpegang pada batas kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Selain dua desa di Puncu, terdapat tambahan rencana pengajuan dari Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi-lokasi tersebut masih berada pada tahap penelaahan awal sebelum dapat diajukan secara formal ke tingkat pusat.

Program KDMP diproyeksikan sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk desa. Secara konseptual, program ini berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan. Meski demikian, realisasinya tetap bergantung pada hasil evaluasi kementerian, terutama terkait aspek legalitas, tata kelola kawasan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan posisi saat ini, proses dapat dikategorikan sebagai tahap verifikasi administratif dan teknis yang masih menunggu keputusan final dari otoritas kehutanan nasional.

Proses Legalitas Ketat, Perhutani Pastikan KDMP Tetap Jaga Kelestarian Hutan

 



KEDIRI, PERHUTANI, (22/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri memperkuat komitmennya dalam mendukung akselerasi Program Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kediri. Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat ketersediaan sarana ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.

Hingga saat ini, progres pengajuan lahan kawasan hutan untuk gerai KDMP di Kabupaten Kediri telah menunjukkan progres yang nyata dimana setelah usulan penggunaan lahan untuk gerai / bangunan KDMP oleh Bupati Kediri terhadap 2 (dua) desa di Kecamatan Puncu, dari Perhutani langsung ditindaklanjuti dengan diterjunkannya tim dari Departemen Perencanaan Malang, PHW III Jombang untuk melakukan proses pertimbangan teknis lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon. Mulai kegiatan pemeriksaan, pengukuran, verifikasi lapangan yang menyangkut aspek legal, teknis, ekologi dan kondisi fisik kawasan sudah dilaksanakan dan saat ini sedang dalam proses Pertimbangan Teknis Kantor Pusat ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, kewenangan dalam pemberian ijin penggunaan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan sedangkan Perhutani berwenang dalam memberikan Pertimbangan Teknis. 

Administratur Perhutani KPH Kediri, Miswanto S.Hut, M.H, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program nasional ini. Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Departemen Perencanaan Perhutani di Malang, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Direksi Perhutani di Jakarta, Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait agar proses administrasi penggunaan lahan hutan untuk KDMP dapat tuntas tepat waktu. Fokus kami adalah memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada di Kementerian Kehutanan mengingat lahan yang digunakan adalah kawasan hutan negara, ujar Miswanto.

Langkah ini sejalan dengan upaya sinergi lintas sektoral untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga aman secara hukum (legalitasnya terpenuhi) dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.

Melalui kolaborasi dengan Kodim 0809/Kediri, Pemkab Kediri dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Perhutani KPH Kediri optimistis usulan yang sudah masuk tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menopang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Kediri, termasuk usulan tambahan 2 desa di Kecamatan Mojo dan Semen ini sudah langsung kami koordinasikan dengan Tim Kajian Teknis Perhutani agar dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjuti dilapangan sebagai upaya percepatan dalam proses legalitas penggunaan kawasannya tambah Miswanto. 

Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan keberhasilan KDMP di lapangan. Kodim 0809/ Kediri terus mengawal dan memantau progres pembangunan di titik-titik yang telah ditentukan. Sinergi antara Perhutani, TNI, dan Pemkab adalah kunci untuk mewujudkan pusat ekonomi desa yang kuat melalui Koperasi Desa Merah Putih ini, tegas Letkol Inf Dhavid.

Program KDMP sendiri dirancang sebagai solusi inklusif ekonomi desa, mencakup penyediaan sembako murah, pusat distribusi produk lokal, hingga layanan logistik yang terintegrasi di tingkat desa. Kehadiran gerai di kawasan strategis hasil kerja sama dengan Perhutani KPH Kediri diharapkan mampu menekan angka inflasi dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan, pungkas Dandim 0809/Kediri. 

Jumat, 20 Februari 2026

Proyek Swakelola KDMP Wonorejo Disebut Inspiratif bagi Daerah Lain

  


Kediri – Koperasi Desa Merah Putih Wonorejo mencatat capaian penuh (100 persen) dan menjadi koperasi pertama di Kabupaten Kediri yang dinyatakan rampung sepenuhnya. Peresmian dilaksanakan bertepatan dengan hari pertama Ramadan 1447 Hijriah dan dirangkaikan dengan tasyakuran serta buka puasa bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0809 Kediri, Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah, Kepala Desa Wonorejo HM Muhammad Anas, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Prosesi pemotongan tumpeng dan penggalangan dana dilakukan sebagai simbol dimulainya fase operasional koperasi.

Dandim 0809 Kediri menilai momentum peresmian di awal Ramadan memiliki makna strategis sekaligus spiritual bagi penguatan ekonomi masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa koperasi diharapkan tidak berhenti sebagai proyek fisik, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi warga.

Kepala Desa Wonorejo, HM Muhammad Anas, menyampaikan bahwa penyelesaian pembangunan koperasi merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto serta pengawasan dari jajaran Tentara Nasional Indonesia.

Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi berjalan efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Secara konsep, KDMP Wonorejo dirancang sebagai pusat penguatan ekonomi berbasis UMKM, meliputi akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produk lokal. Statusnya sebagai koperasi pertama yang selesai sepenuhnya di Kabupaten Kediri diproyeksikan menjadi model bagi desa lain.

Perwakilan LSM, Supriyo, menyebut pembangunan koperasi ini sebagai proyek swakelola berbasis padat karya yang dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja serta mendorong perputaran ekonomi desa.

Peresmian tersebut menandai dimulainya tahap operasional. Keberhasilan program selanjutnya akan ditentukan oleh tingkat partisipasi anggota dan efektivitas tata kelola koperasi dalam menjalankan fungsi ekonomi desa.

Administratur Perhutani Hadiri Rakor Percepatan KDMP

  


Banyuwangi Selatan, 27 Januari 2026 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (26/01).

Rakor tersebut membahas reviu usulan pembangunan KDMP yang diajukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0825 Banyuwangi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian data dengan kondisi eksisting di lapangan sebelum usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Utama Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, hadir bersama Administratur Perhutani Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP pada kawasan hutan Perum Perhutani di Kabupaten Banyuwangi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kantor Pusat Perhutani yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Perhutani. Kami berharap kehadiran KDMP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar hutan, meningkatkan kesejahteraan, serta tetap menjaga kondusivitas sosial dan kelestarian hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengapresiasi sinergi Perhutani Banyuwangi Raya dalam mendukung percepatan PSN KDMP. Ia menegaskan pentingnya validasi data melalui pengecekan kondisi eksisting dan tinjau lapang sebelum usulan diproses lebih lanjut di tingkat pusat.

“Percepatan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui sinergi antara Pemkab Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Perhutani, serta BPKAD bagian Pemerintahan,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M. Norawi, juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PSN KDMP. Ia menegaskan bahwa tinjau lapang menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan program KDMP dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan Banyuwangi.

Kamis, 19 Februari 2026

Proses Pelepasan Kawasan Hutan Belum Final, Realisasi KDKMP di Kediri Masih Tertunda

 

KEDIRI mataperistiwa.my.id – Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri belum dapat dilaksanakan karena persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi yang diajukan tidak diperkenankan sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Awak media memperoleh informasi bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan serta pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan administratif yang wajib dilalui sebelum permohonan diproses di tingkat kementerian.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum persetujuan pelepasan kawasan hutan diterbitkan. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur bahwa setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan harus melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, kawasan hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.

Program KDKMP sendiri diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi desa. Namun implementasi di dalam kawasan hutan tetap harus tunduk pada prosedur dan ketentuan kehutanan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari kementerian terkait permohonan tersebut.

Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan guna memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.

Senin, 16 Februari 2026

Laporan Resmi Masuk, Dugaan Pemerasan di Satreskrim Jombang Diselidiki Propam

  

JOMBANG, 16 FEBRUARI 2026 – Tindakan keji dan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang mencuat ke permukaan publik, setelah mereka diduga memeras keluarga seorang warga biasa hanya untuk mendapatkan uang pribadi.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (14/2) sekitar pukul 22.45 WIB ini menimpa Anugrah Akbar, seorang petugas keamanan rumah sakit yang tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan dunia kriminalitas serius. Tanpa bukti yang jelas dan tanpa proses yang benar, oknum yang mengaku sebagai anggota Resmob datang dan menarik Anugrah ke kantor Satreskrim dengan alasan dugaan keterlibatan judi online.

TINGKAH AROGAN: BERANI MEMINTA UANG SEBESAR Rp20 JUTA

Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, oknum tersebut dengan arogan menyuruh Anugrah menghubungi keluarganya. Tanpa rasa malu, mereka langsung menyatakan permintaan uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar kasus tidak dilanjutkan – seolah-olah kekuasaan yang mereka pegang adalah alat untuk meraih keuntungan pribadi.

Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, oknum tersebut kembali menghubungi ibu Anugrah dengan nada yang memaksa, menurunkan nominal menjadi Rp8 juta dengan batas waktu yang sangat singkat hingga pukul 08.00 WIB. Mereka bahkan berani mengancam bahwa jika tidak dipenuhi, Anugrah akan diproses secara hukum – seolah-olah ancaman itu adalah senjata untuk memaksa keluarga yang tidak mampu.

KELUARGA TERTEKAN, SERAHKAN Rp7 JUTA

Dalam keadaan kebingungan dan tertekan, keluarga Anugrah terpaksa meminjam uang ke berbagai kerabat hanya untuk memenuhi tuntutan oknum tersebut. Setelah berusaha sekuat tenaga, mereka hanya mampu mengumpulkan Rp7 juta, yang kemudian diserahkan di ruang PIDUM Satreskrim Polres Jombang.

Tak hanya itu, oknum yang arogan tersebut bahkan menyampaikan pesan ancaman agar keluarga tidak memberitakan kejadian ini kepada pihak lain – seolah mereka merasa memiliki hak untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan tanpa harus ditanggung jawabkan.

LAPORAN RESMI DIAJUKAN KE PROPAM, TINDAKAN INI MELANGGAR HUKUM

Tidak mau tinggal diam melihat tindakan yang tidak manusiawi itu, ibu Anugrah (warga Desa Banjardowo, Jombang) telah mengajukan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Jawa Timur. Tindakan oknum tersebut jika terbukti jelas melanggar pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menyalahi kode etik dan disiplin yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri.

Hingga saat ini, pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di bawah naungan mereka. Publik menuntut penanganan yang tegas dan transparan agar kejadian ini tidak menjadi contoh buruk bagi institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakitinya.

Senin, 09 Februari 2026

Dana Desa Rp 2 Miliar Lebih di Gogorante Disorot, Proyek Gorong-Gorong dan Bibit Ikan Tak Ditemukan

  


Kota Kediri – Kepala Desa (Kades) Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kota Kediri, berinisial MR, diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dan 2025. Dugaan tersebut memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat Desa Gogorante.

Berdasarkan laporan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2024, Desa Gogorante menerima total pagu sebesar Rp 970.790.000, yang disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 458.616.000 dan tahap kedua sebesar Rp 512.174.000. Dana tersebut dilaporkan dialokasikan antara lain untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp 287.734.000 serta pengadaan bibit perikanan sebesar Rp 110.000.000.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, Desa Gogorante memperoleh total pagu Dana Desa sebesar Rp 1.052.833.000, dengan penyaluran tahap pertama sebesar Rp 507.773.600 dan tahap kedua sebesar Rp 545.059.400. Dari anggaran tersebut, dilaporkan adanya alokasi untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp 150.895.000.

Namun demikian, berdasarkan hasil survei dan investigasi lapangan, realisasi penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 dan 2025 diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan laporan. Di lapangan, tidak ditemukan adanya perbaikan maupun pembangunan gorong-gorong, serta penyaluran bibit perikanan yang sebanding dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam laporan Dana Desa Desa Gogorante.

Dugaan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Apabila terbukti terjadi penyelewengan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup ancaman pidana penjara dan denda, serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan desa.

Pihak awak media menyatakan akan melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gogorante guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan tersebut.
(Redaksi Investigasi)

KDKMP Milik Rakyat, Motor Penggerak Ekonomi Pedesaan, Pemdes Satak Siap Tancap Gas

  

Kediri,  – Pemerintah Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya memperkuat perekonomian pedesaan. Program ini merupakan inisiatif yang didorong oleh Kodim 0809/Kediri dengan target pendirian gerai koperasi melalui pemanfaatan Dana Desa (DD). Dalam pelaksanaannya, Pemdes Satak menjalin kolaborasi intensif dengan berbagai pihak, meliputi Pemerintah Pusat, lembaga keuangan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta masyarakat. Senin (09/01/26).

Dukungan tersebut ditegaskan Pemerintah Desa Satak dalam kegiatan selamatan tasyakuran pembukaan lahan sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung KDKMP. Pemdes optimistis proses pembangunan, baik dari sisi lokasi maupun target pelaksanaan, dapat berjalan lancar sebagaimana di wilayah lain.

Kepala Desa Satak, Linawati, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan koperasi milik masyarakat sehingga pemerintah desa memberikan izin sekaligus dukungan penuh terhadap pembangunannya. Ia juga menambahkan bahwa pihak Perhutani telah memberikan izin penggunaan lahan. “Harapannya, dengan adanya Koperasi Merah Putih ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi Desa Satak serta menjadi wadah gotong royong masyarakat,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Mantri Perhutani, Januri, menjelaskan bahwa rencana pembangunan KDKMP akan berlokasi di petak 42 Desa Satak. “Kami hanya melakukan pendataan dan pelaporan terkait lokasi yang akan digunakan. Pengajuan dilakukan oleh kami, namun keputusan tetap berada di Kementerian Kehutanan pusat. Meski demikian, kami berharap pembangunan ini dapat berjalan sukses dan lancar,” ungkapnya.

Seluruh pihak yang terlibat berharap pembangunan KDKMP dapat terus berjalan dengan baik. Program ini dinilai sebagai langkah sinergis lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus sebagai strategi memperkuat ketahanan wilayah. Kehadiran KDKMP diyakini mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat. KDKMP sukses, sukses, sukses.

Pemdes Satak, Puncu: Dukung Penuh KDKMP, Do’a Bersama Tumpengan Simbol Awali Pembangunan

  

KEDIRI,  – Pemerintah Desa Satak telah mendukung penuh pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya. Penetapan titik pembangunan Kawasan Masyarakat Pedesaan (KMP) di Dusun A. Yani I, Petak 42, Desa Satak, Kecamatan Puncu. Diawali dengan mengadakan do’a bersama dan Tumpengan ini untuk kelancaran dalam pembangunan KDKMP, yang dilakukan pada Senin siang (09/02/2026).

Mantri Perhutani yang hadir di lokasi, Januri, menyampaikan bahwa rencana pembangunan KMP akan berada di petak 42 Desa Satak.

“Kami hanya mendata dan melaporkan lokasi yang akan digunakan untuk KDKMP. Soal keputusan, itu bukan ranah kami. Yang menentukan tetap Kementerian Kehutanan pusat,” terangnya, (Senin, 09/02/2026)..

Pemerintah Desa Satak bersama perangkat desa, menggelar Do’a bersama, selamatan di titik yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP. Langkah ini menjadi simbol sikap tegas desa bahwa pembangunan program strategis nasional ini tetap harus berjalan dengan lancar.

Kepala Desa Satak, Linawati, dalam kesempatan ini ia menyampaikan,

“Kami mengundang secara resmi. Tapi yang hadir hanya mantri. Asper Pare tidak datang. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat Desa Satak, bukan agenda kecil, ” tegasnya.

Masih menurut Linawati menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah desa menginginkan komunikasi terbuka, transparan, dan duduk bersama, demi untuk kelancaran pembangunan KDKMP di wilayahnya.

Setelah melakukan do’a bersama dan tumpengan yang dihadiri oleh warga setempat, elemen masyarakat, perangkat desa, Paguyuban LMDH, kemudian mereka melanjutkan kegiatan dengan pemotongan beberapa tanaman di lokasi yang akan menjadi tempat titik untuk pembangunan KDKMP

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kediri Capai Progres Signifikan, Kodim 0809 Dorong Jadi Motor Ekonomi Desa

 




Kediri, – Program pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Kediri terus menunjukkan perkembangan positif dan menjadi salah satu pengungkit baru perekonomian desa. Dari total 340 desa yang menjadi sasaran, sebanyak 315 desa telah masuk tahap proses pelaksanaan.

Dandim 08/09 Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P.
melalui Pejabat Penghubung (Pabung) Mayor Inf. Ngatari menyampaikan bahwa target pembangunan KMP mencapai 390 titik. Hingga saat ini, sebanyak 282 titik telah berhasil terbangun, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Kami ingin koperasi ini bukan sekadar nama, tetapi benar-benar menjadi motor baru perekonomian yang hidup di desa,” tegas Pabung Kodim 0809/Kediri.Ujarnya Dalam Vidcoll Hari Jum’at Tgl 6-2-2026.Diacara Ngopi bareng Seduluran Sak Lawase .Dengan Awak Media Ini.

Ia menjelaskan, tahun 2026 menjadi momentum konsolidasi kebijakan perekonomian, termasuk penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui Koperasi Merah Putih. Oleh karena itu, Kodim 0809/Kediri ditugaskan untuk turut memantau dan mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ditugaskan untuk memastikan program KMP ini berjalan dan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memangkas rantai distribusi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh tengkulak. Dengan demikian, harga kebutuhan pertanian dapat lebih terjangkau, sekaligus meningkatkan posisi tawar petani.

“Dengan adanya KMP, rantai distribusi bisa dipangkas. Harga menjadi lebih adil bagi petani, dan ini sangat penting untuk menunjang ketahanan pangan,” Ujarnya.

Meski capaian pembangunan terbilang tinggi, masih terdapat lima lokasi yang mengalami kendala pelaksanaan akibat berbenturan dengan kawasan Perhutani. Lima lokasi tersebut berada di Kecamatan Puncu, Satak, Ngancar, Sempu, dan Manggis. Saat ini, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar hambatan tersebut segera terselesaikan.

Kodim 0809/Kediri berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh terhadap program strategis nasional ini, sehingga seluruh target pembangunan Koperasi Merah Putih dapat terealisasi sesuai agenda nasional dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(Red.FR)

Jumat, 06 Februari 2026

PUPR Kediri Jadikan Jumat Berkah Sarana Kepedulian Sosial

 


 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Jumat Berkah di kantor PUPR Kabupaten Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda sosial yang rutin dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, PUPR Kabupaten Kediri menyalurkan santunan kepada kaum dhuafa. Tercatat sekitar 200 orang menerima bantuan yang disalurkan langsung di lokasi kegiatan.

Selain pembagian santunan, acara juga diisi dengan kegiatan sarapan bersama. Momentum ini dimanfaatkan untuk membangun kebersamaan antara jajaran PUPR dan para penerima manfaat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pegawai PUPR Kabupaten Kediri. Panitia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, PUPR Kabupaten Kediri berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya memperkuat nilai solidaritas sosial serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.red .fr