Kamis, 19 Februari 2026

Proses Pelepasan Kawasan Hutan Belum Final, Realisasi KDKMP di Kediri Masih Tertunda

 

KEDIRI mataperistiwa.my.id – Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri belum dapat dilaksanakan karena persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi yang diajukan tidak diperkenankan sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Awak media memperoleh informasi bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan serta pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan administratif yang wajib dilalui sebelum permohonan diproses di tingkat kementerian.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum persetujuan pelepasan kawasan hutan diterbitkan. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang mengatur bahwa setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan harus melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, kawasan hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.

Program KDKMP sendiri diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi desa. Namun implementasi di dalam kawasan hutan tetap harus tunduk pada prosedur dan ketentuan kehutanan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari kementerian terkait permohonan tersebut.

Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan guna memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.

0 komentar:

Posting Komentar