Minggu, 22 Februari 2026

Perhutani Kediri Selesaikan Kajian Awal KDMP, Persetujuan Masih Proses di Tingkat Pusat

 

Kediri, mataperistiwa.my.id  22 Februari 2026 — Tahapan pengajuan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri masih berlangsung. Perum Perhutani KPH Kediri telah menuntaskan evaluasi teknis lapangan sebagai bagian dari prosedur sebelum permohonan diproses lebih lanjut di tingkat kementerian.

Usulan awal mencakup dua desa di Kecamatan Puncu. Dalam prosesnya, Perhutani melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan batas dan status kawasan, pengukuran detail lokasi, penelaahan administrasi, serta analisis terhadap potensi dampak lingkungan dan kesesuaian fungsi hutan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan izin penggunaan kawasan hutan negara berada pada Kementerian Kehutanan. Perhutani hanya berperan memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil kajian faktual. Artinya, percepatan di tingkat daerah tidak serta-merta berarti izin telah diterbitkan.

Koordinasi turut dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri serta pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif. Namun secara administratif, setiap institusi tetap berpegang pada batas kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Selain dua desa di Puncu, terdapat tambahan rencana pengajuan dari Kecamatan Mojo dan Semen. Lokasi-lokasi tersebut masih berada pada tahap penelaahan awal sebelum dapat diajukan secara formal ke tingkat pusat.

Program KDMP diproyeksikan sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk desa. Secara konseptual, program ini berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan. Meski demikian, realisasinya tetap bergantung pada hasil evaluasi kementerian, terutama terkait aspek legalitas, tata kelola kawasan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan posisi saat ini, proses dapat dikategorikan sebagai tahap verifikasi administratif dan teknis yang masih menunggu keputusan final dari otoritas kehutanan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar