Minggu, 05 April 2026

Aph Kemana? Tambang Ilegal Diduga Milik H, Beroperasi Terang-terangan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung

  

sumber: tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton) di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru

Tulungagung – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di aliran sungai wilayah Melikan, Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dengan menggunakan mesin sedot (ponton).


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.40 WIB, terlihat sejumlah orang beroperasi di tengah sungai menggunakan alat rakit sederhana yang dilengkapi mesin penyedot pasir. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa terlihat adanya pengawasan resmi.


Keberadaan tambang pasir dengan metode sedot ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan kondisi bantaran sungai.


“Kalau terus dibiarkan, bisa menyebabkan longsor di tepi sungai. Air juga bisa berubah arusnya dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga setempat.


Warga menyebut, praktik penambangan ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas serupa diduga sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan kembali aktif dengan intensitas yang meningkat.

sumber video : tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton)


Selain dampak fisik terhadap lingkungan, penambangan pasir ilegal juga berpotensi merusak ekosistem sungai, termasuk mengganggu habitat biota air serta kualitas air yang digunakan masyarakat.

 

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana serupa.


Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.


“Kami minta segera ditindak. Jangan sampai kerusakan makin parah dan membahayakan masyarakat,” tegas warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

(red/hep)

0 komentar:

Posting Komentar