Jumat, 07 November 2025

APH Diminta Tegas! Dugaan Beking di Balik Warung Ajuma Tulungagung Bikin Warga Geram

  

mataperistiwa.my.id Warung Ajuma Pusat Peredaran Miras Ilegal di Tulungagung, Masyarakat Minta APH Tegas Tulungagung - Peredaran minunan keras (miras) secara ilegal jenis arak di Tulungagung kian tak terkendali, diduga adanya beking dari oknum aparat penagak hukum (APH) membuat para pelaku berani jual-beli miras secara terang-terangan

 Seorang bos miras, 'SINYO' (sebutannya), secara berani dan terang-terangan menjual miras-mirasnya di warung dengan nama 'Warung AJUMA' secara ilegal. Menurut informasi, Warung Ajuma memiliki beberapa cabang, cabang 1 berada di Jl. Letjen S. Parman, Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, barat pasar senggol, dengan nama 'AJUMA SARSENG', dan cabang 2 berada area jembatan ngujang 2, Pucung Lor, 



Kecataman Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan nama 'ANGKRINGAN AJUMA'. Akibat minuman beralkohol dapat sangat merugikan kesehatan fisik dan mental, serta berdampak negatif pada kehidupan sosial. Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati, jantung, dan pankreas. Selain itu, juga dapat memicu gangguan saraf, masalah pencernaan, dan meningkatkan risiko kanker. Begitu juga secara mental, minuman alkohol dapat menyebabkan perubahan suasana hati, depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan kognitif. 

Secara sosial, kecanduan alkohol dapat merusak hubungan, menurunkan produktivitas kerja, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Regulasi hukum perederan miras secara ilegal diatur dalam beberapa; Pasal 300 KUHP, Pasal 316 Ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tentang pidana bagi orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau keselamatan orang lain, dengan pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta). Pasal 424 KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta) bagi orang yang menjual atau memberi minuman yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Pasal 204 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 15 tahun bagi produsen atau penjual minuman oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Diatur juga dalam Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 mengatur SOP pengendalian dan pengawasan peredaran miras.

 Penjualan miras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan pelaku usaha yang memperdagangkan miras tanpa izin dapat ditindak. Peredaran miras ilegal di Tulungagung merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Polres Tulungagung yang harus konsisten dan tanpa pandang bulu, serta upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol.(Red. EH)

Rabu, 05 November 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe

  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi setelah mencurigai adanya operasi penegakan hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Riau.
“Tim KPK bergerak mencari saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dimulai dengan penangkapan sejumlah Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Para Kepala UPT itu disebut sebagai pihak yang hendak menyerahkan uang setoran kepada Abdul Wahid.

“Awalnya, tim menangkap para Kepala UPT yang membawa uang tersebut. Mereka sudah menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur, tetapi karena tak datang, yang bersangkutan (Abdul Wahid) mulai curiga,” ujar Asep.

Kecurigaan Abdul Wahid muncul karena jadwal pertemuan tidak sesuai rencana. Ia kemudian berpindah lokasi ke sebuah kafe yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
“Kafe itu masih satu deretan dengan rumah beliau. Ada akses jalan belakang yang menghubungkan rumah dengan kafe tersebut,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk pound sterling dan dolar AS, dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selasa, 04 November 2025

Diduga Ada Permainan, Pengisian Pertalite Berulang Marak di Trenggalek

 

 mataperistiwa.my.id  Maraknya pengangsu pertalite DI SPBU Pertamina 54.663.01 MAYANGKARA GROUP TRENGGALEK diduga terjadi pembiaran oleh oknum SPBU

Lagi lagi terjadi kecurangan melibatkan operator dan pengangsu di SPBU menjadi salah satu faktor terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua  dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. 


Pada Minggu 05 november 2025 pukul 05.44 WIB di SPBU 54.663.01 Mayangkara group yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek ,dalam pantauan team investigasi media mendapati beberapa pengendara roda dua(thunder) melakukan pengisian bbm berjenis pertalite secara berulang ulang,dan berkelompok

Para pengepul atau tengkulak kelihatan aman aman saja,seperti terjadi pembiaran tanpa adanya pengawasan dari pihak SPBU 




Kepada team awak media, Yusda Setiawan, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan : 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau pemalsuan. 

Sanksi pidana

* Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.

* Denda: Paling banyak Rp60 miliar. 

Dasar hukum

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

* Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan. 

Bentuk penyalahgunaan

Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sanksi tambahan untuk SPBU

* SPBU yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi mulai dari penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sebagai peringatan awal.

* Jika pelanggaran terulang, akan diusulkan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen. 

Peran masyarakat

* Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi.

* Masyarakat dapat melaporkan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti. 

Team awakmedia  berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.663.01 yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur. (Red.investigasi)

Minggu, 02 November 2025

Puncak Musim Hujan di Depan Mata, BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

  

Jakarta, journalaktualnews.online  2 November 2025 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi mulai November 2025 hingga Februari 2026.

Berdasarkan data BMKG hingga akhir Oktober, sekitar 43,8 persen wilayah Indonesia atau setara dengan 306 Zona Musim (ZOM) telah memasuki musim hujan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, petir, hingga ancaman siklon tropis yang dapat memengaruhi wilayah selatan Indonesia.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan bahwa hujan kini mulai meluas dari wilayah barat ke timur Indonesia dan intensitasnya akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan.

“Kita tengah memasuki masa transisi menuju puncak musim hujan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir, terutama di wilayah selatan yang terpengaruh sistem siklon tropis dari Samudra Hindia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

BMKG mencatat, curah hujan tinggi hingga sangat tinggi dengan kisaran di atas 150 milimeter per dasarian berpotensi melanda sejumlah daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Selatan, hingga Papua Tengah.

Dalam sepekan terakhir, beberapa wilayah mengalami hujan ekstrem, di antaranya Tampa Padang, Sulawesi Barat dengan curah 152 milimeter per hari, Torea di Papua Barat 135,7 milimeter, dan Naha, Sulawesi Utara 105,8 milimeter. Sepanjang periode 26 Oktober hingga 1 November 2025, tercatat 45 kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

Meski curah hujan meningkat, suhu maksimum di sejumlah wilayah Indonesia masih tinggi, mencapai 37°C di Riau dan lebih dari 36°C di beberapa wilayah Sumatera serta Nusa Tenggara. Kondisi ini menandakan atmosfer yang belum stabil dan memungkinkan cuaca ekstrem terjadi secara tiba-tiba.

Dwikorita menjelaskan, dinamika atmosfer saat ini turut dipengaruhi oleh fenomena MJO (Madden Julian Oscillation), gelombang Rossby dan Kelvin, serta anomali suhu muka laut positif di sekitar perairan Indonesia yang memperkuat pembentukan awan hujan.

“Kombinasi faktor tersebut membuat potensi hujan lebat dan badai meningkat di berbagai wilayah. Karena itu, masyarakat perlu terus memantau informasi peringatan dini dari BMKG,” tegasnya.

BMKG juga memperingatkan potensi meningkatnya aktivitas siklon tropis di selatan Indonesia yang dapat memicu hujan ekstrem dan angin kencang di pesisir selatan Jawa hingga Nusa Tenggara. Periode aktif pembentukan siklon diperkirakan berlangsung sepanjang November, sehingga pemerintah daerah diminta memperkuat kesiapsiagaan infrastruktur menghadapi potensi banjir besar.

Di sisi lain, pemantauan BMKG menunjukkan tanda-tanda awal terbentuknya fenomena La Niña lemah, dengan anomali suhu muka laut di wilayah Pasifik tengah dan timur mencapai -0,61°C pada Oktober 2025. Namun, dampaknya terhadap curah hujan di Indonesia diperkirakan tidak signifikan karena kondisi hujan masih berada pada kisaran normal.

Sebagai langkah mitigasi, BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hasilnya, kegiatan tersebut berhasil menekan curah hujan hingga 43,26 persen di Jawa Tengah dan 31,54 persen di Jawa Barat.

“OMC menjadi bukti bagaimana kolaborasi sains dan teknologi bisa langsung membantu masyarakat mengurangi risiko bencana,” ungkap Dwikorita.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang mendadak, menjauhi area terbuka dan bangunan rapuh saat hujan lebat disertai petir, serta menjaga kesehatan selama cuaca panas ekstrem.

“Dengan mitigasi yang tepat, musim hujan yang lebih panjang dari biasanya ini dapat menjadi berkah bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” tutup Dwikorita.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG, seperti situs www.bmkg.go.id, media sosial @infoBMKG, atau aplikasi InfoBMKG, guna mengantisipasi risiko cuaca ekstrem di wilayah masing-masing.

(Red.FR)

PB XIII Wafat, Keraton Surakarta Sampaikan Kabar Duka ke Keraton Yogyakarta

  

Yogyakarta, mataperistiwa.my.id  3 November 2025 — Keraton Surakarta mengirim utusan resmi ke Keraton Yogyakarta untuk menyampaikan kabar duka atas wafatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi pada Minggu (2/11).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Tandha Yekti, dijelaskan bahwa surat kabar duka tersebut ditujukan langsung kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Utusan dari Keraton Surakarta diterima secara langsung oleh dua putri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan GKR Bendara, di Pendapa Ndalem Kilen, kompleks Keraton Yogyakarta.

“Utusan Dalem diterima oleh GKR Mangkubumi dan GKR Bendara di Pendapa Ndalem Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta,” ujar KRT Purwowinoto, Penghageng II Kawedanan Purwa Aji Laksana Keraton Yogyakarta, Minggu malam.

Lebih lanjut, KRT Purwowinoto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Sultan HB X terkait siapa yang akan diutus untuk menghadiri prosesi pemakaman PB XIII di Pajimatan Imogiri, Bantul, yang dijadwalkan pada Rabu (5/11).

“Terkait dengan prosesi pemakaman jenazah Sinuhun Paku Buwono XIII, kami masih menunggu dhawuh dari Ingkang Sinuwun HB X mengenai siapa yang akan diutus untuk melayat,” jelasnya.

Sebagai bentuk penghormatan dan belasungkawa, Keraton Yogyakarta meniadakan sementara kegiatan pentas wisata Srimanganti serta tidak membunyikan gamelan hingga prosesi pemakaman selesai. Sultan HB X juga mengirimkan karangan bunga duka cita ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi wafat pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Jenazahnya akan dimakamkan di Pajimatan Imogiri, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir, jenazah terlebih dahulu dibawa menggunakan kereta khusus Rata Pralaya menuju Rumah Dinas Wali Kota Surakarta di Loji Gandrung, sebelum dipindahkan ke mobil jenazah menuju Imogiri.

Sejumlah tokoh nasional turut melayat ke Keraton Surakarta, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

(Red.FR)