Rabu, 27 Agustus 2025

SPMB SMPN 2 Pare Sangat Rame Dan Tertib



Kediri, mataperistiwa.my.id - SPMB tahap dua SMP NEREGI 2 PARE udah dimulai lho. Kemarin pada tanggal 30 hingga 2 Juli telah dibuka SPMB tahap dua yaitu jalur Domisili, yang dimana banyak wali murid beserta murid yang datang untuk mendaftar SPMB jalur Domisili, dan juga beberapa dari mereka yang pindah jalur yang awalnya mengambil jalur prestasi atau afirmasi menjadi Domisili.

Dalam beberapa hari ke depan SMP Negeri 2 Pare kembali disibukkan oleh agenda penerimaan siswa baru yang tahun ini bernama SPMB.

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah istilah lain dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), dan memiliki sedikit perbedaan dengan PPDB. Beberapa di antara perbedaannya adalah Jalur Zonasi yang diganti dengan  Jalur Domisili, termasuk juga prosentase jumlah siswa yang diterima di setiap jalur.

Untuk memudahkan pendaftar mendapatkan informasi di beberapa titik dipasang informasi yang berisi segala hal mengenai SPMB.

Dalam SPMB kali ini pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi, dan  bisa dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Zonasi ( kuota 50%), jalur Afirmasi, ( kuota 15%), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ( kuota 5%), Jalur Prestasi ( kuota 30%).

Diungkapkan oleh panitia, berbagai hal yang perlu diperhatikan saat mengikuti SPMB adalah agar calon siswa tetap tenang, dan benar-benar mencermati peluang yang ada di setiap jalur.

Selain itu juga perlu ada pendampingan dari guru SD atau orang tua dalam proses pendaftaran dan jika ada kesulitan bisa datang ke sekolah terdekat.

“Rajin-rajin membuka website Dinas Pendidikan Kabupaten pare , supaya tidak ketinggalan informasi,” demikian ditambahkan oleh Ibu Anna Rochmawati salah satu panitia SPMB SMP Negeri 2 Pare.(red.Ayu)

Tiada Kapoknya!!Benarkah pemilik tambang soso ini kebal hukum?

 

Kediri, mataperistiwa.com – Penyalahgunaan tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal menjadi masalah yang signifikan dan tidak pernah ada habisnya. Aktivitas pertambangan tersebut terjadi di wilayah hukum polres Kediri. Selain merupakan pelanggaran hukum dan perusakan alam, tambang-tambang galian C tersebut bisa merusak ekosistem alam dan mengganggu aktivitas lalu lintas warga sekitar.


Seperti yang terjadi di sugihwaras ngancar. Di wilayah ini terjadi aktivitas penambangan yang dikelola oleh bos tambang Hari,Bedun,Roni yang diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat berat (escavator) tanpa rasa takut sedikitpun akan ancaman hukum pidana.


Melalui investigasi yang dilakukan oleh tim media ini ke sugihwaras ngancar, pada hari Rabu (27.08.2025) sekitar pukul 13.00 wib, memang benar adanya aktivitas penambangan yang menggunakan escavator. Aktivitas tersebut dilakukan 24 jam dan banyak armada dam truk yang berlalu lalang mengangkut pasir dan batu.


Padahal sudah jelas aktivitas tersebut melanggar peraturan pemerintah, baik tingkat perda, provinsi maupun INPRES dan KUHP. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk meneruskan aktivitas penambangan tersebut. Jika tambang pasir ini tetap diteruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dan rusaknya jalan. Mulai dari rusaknya sistem hayati belum lagi bencana yang siap mengintai baik para pekerja serta masyarakat sekitar apabila kemungkinan besar terjadi longsor ataupun banjir.


Tidak berhenti di situ,dampak kerusakan alam lainnya yaitu rusaknya infrastruktur jalan dengan lalu lalangnya truk bermuatan material pasir yang overload atau over muatan.Jalan yang dilewati truk pasir tersebut merupakan jalur untuk warga dalam arti untuk masyarakat. Warga sekitar yang menerima dampak negatif rusak parah dan sering menimbulkan kecelakaan. Belum lagi debu yang beterbangan membuat warga sugihwaras banyak terserang penyakit Ispa seperti batuk, pilek hingga sesak nafas.


Dengan ini masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kediri,baik satpol pp sebagai garda terdepan penegak,perda kabupaten Kediri,khususnya pemangku wilayah hukum Aparat Penegak Hukum Polres Kabupaten Kediri di Reskrimsus Polda Jatim diharapkan  segera untuk menindak cepat,tegas,menertibkan, dan menutup aktivitas galian C yang berijin lengkap ataupun liar.


Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dan kebijaksanaan APH (aparat penegak hukum) setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan tersebut. Supaya terciptanya penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu.


Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari pihak polres Kediri atas kegiatan penambangan pasir tersebut. Harapan kami, jika tidak ada tindakan ketegasan dari APH setempat, maka berita ini akan kami running sampai benar-benar ada penindakan penutupan.

Pihak Polres Kediri siap menindaktegasi atas kegiatan penambangan pasir tersebut. Harapan kami, jika tidak ada tindakan ketegasan dari APH setempat, maka berita ini akan kami running sampai benar-benar ada penindakan penutupan.(red.Tim)

Selasa, 26 Agustus 2025

Harumkan Polri di Kancah Internasional, Kompol Rizkika Dianugerahi KPLB



Surabaya, mataperistiwa.my.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si., memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada Kompol Rizkika Atmadha Putra SIK, karena berprestasi telah berhasil membawa medali di cabang golf ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.

Pemberian penghargaan kenaikan pangkat luar biasa dan piagam ini dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim, pada Senin 25 Agustus 2025.

Sementara itu, ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat, digelar pada, bulan Juli 2025, lalu.

Keikutsertaan ini menjadi wujud nyata dedikasi Polri dalam membangun prestasi global, memperkuat solidaritas antarpenegak hukum internasional, serta mengangkat citra Indonesia di kancah internasional.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto M.Si., mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah menunjukkan dedikasi dan integritas. Terutama para personelnya yang menjadi atlet dan memenangkan beberapa gelar bergengsi, baik tingkat nasional maupun internasional.

Kapolda Jatim juga mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih dan diterima serta memberikan selamat atas kenaikan pangkat luar biasa setingkat lebih tinggi.

Sebelumnya, Rizkika Atmadha Putra diangkat menjadi AKP kemudian mendapat penghargaan naik pangkat ke Kompol.

Kompol Rizkika cabang golf ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat, dengan meraih emas, perak dan perunggu.

“Syukur alhamdulilah dianugerahi diberikan ini suatu amanah, agar saya kedepannya dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Kompol Rizkika yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kediri ini, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025, di cabang golf bersama Brigpol Nurdana, Kompol Rhobby Syahferry, pasangan BJP Wibowo, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, AKP Rizkika Atmadha Putra.

“Alhamdulillah kami dari Polda Jatim berhasil membawa nama baik Polri dikancah Internasional. Semoga nanti diajang tahun berikutnya bisa meraih kemenangan lebih baik lagi,” tutup Kompol Rizkika yang juga atlet golf. (AD)