Jumat, 07 November 2025

APH Diminta Tegas! Dugaan Beking di Balik Warung Ajuma Tulungagung Bikin Warga Geram

  

mataperistiwa.my.id Warung Ajuma Pusat Peredaran Miras Ilegal di Tulungagung, Masyarakat Minta APH Tegas Tulungagung - Peredaran minunan keras (miras) secara ilegal jenis arak di Tulungagung kian tak terkendali, diduga adanya beking dari oknum aparat penagak hukum (APH) membuat para pelaku berani jual-beli miras secara terang-terangan

 Seorang bos miras, 'SINYO' (sebutannya), secara berani dan terang-terangan menjual miras-mirasnya di warung dengan nama 'Warung AJUMA' secara ilegal. Menurut informasi, Warung Ajuma memiliki beberapa cabang, cabang 1 berada di Jl. Letjen S. Parman, Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, barat pasar senggol, dengan nama 'AJUMA SARSENG', dan cabang 2 berada area jembatan ngujang 2, Pucung Lor, 



Kecataman Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan nama 'ANGKRINGAN AJUMA'. Akibat minuman beralkohol dapat sangat merugikan kesehatan fisik dan mental, serta berdampak negatif pada kehidupan sosial. Konsumsi alkohol berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati, jantung, dan pankreas. Selain itu, juga dapat memicu gangguan saraf, masalah pencernaan, dan meningkatkan risiko kanker. Begitu juga secara mental, minuman alkohol dapat menyebabkan perubahan suasana hati, depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan kognitif. 

Secara sosial, kecanduan alkohol dapat merusak hubungan, menurunkan produktivitas kerja, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Regulasi hukum perederan miras secara ilegal diatur dalam beberapa; Pasal 300 KUHP, Pasal 316 Ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tentang pidana bagi orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau keselamatan orang lain, dengan pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta). Pasal 424 KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp 10 juta) bagi orang yang menjual atau memberi minuman yang memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Pasal 204 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang pidana penjara paling lama 15 tahun bagi produsen atau penjual minuman oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Diatur juga dalam Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 mengatur SOP pengendalian dan pengawasan peredaran miras.

 Penjualan miras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan pelaku usaha yang memperdagangkan miras tanpa izin dapat ditindak. Peredaran miras ilegal di Tulungagung merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Polres Tulungagung yang harus konsisten dan tanpa pandang bulu, serta upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol.(Red. EH)

Rabu, 05 November 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe

  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi setelah mencurigai adanya operasi penegakan hukum tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Riau.
“Tim KPK bergerak mencari saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dimulai dengan penangkapan sejumlah Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Para Kepala UPT itu disebut sebagai pihak yang hendak menyerahkan uang setoran kepada Abdul Wahid.

“Awalnya, tim menangkap para Kepala UPT yang membawa uang tersebut. Mereka sudah menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur, tetapi karena tak datang, yang bersangkutan (Abdul Wahid) mulai curiga,” ujar Asep.

Kecurigaan Abdul Wahid muncul karena jadwal pertemuan tidak sesuai rencana. Ia kemudian berpindah lokasi ke sebuah kafe yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
“Kafe itu masih satu deretan dengan rumah beliau. Ada akses jalan belakang yang menghubungkan rumah dengan kafe tersebut,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk pound sterling dan dolar AS, dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selasa, 04 November 2025

Diduga Ada Permainan, Pengisian Pertalite Berulang Marak di Trenggalek

 

 mataperistiwa.my.id  Maraknya pengangsu pertalite DI SPBU Pertamina 54.663.01 MAYANGKARA GROUP TRENGGALEK diduga terjadi pembiaran oleh oknum SPBU

Lagi lagi terjadi kecurangan melibatkan operator dan pengangsu di SPBU menjadi salah satu faktor terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua  dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. 


Pada Minggu 05 november 2025 pukul 05.44 WIB di SPBU 54.663.01 Mayangkara group yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek ,dalam pantauan team investigasi media mendapati beberapa pengendara roda dua(thunder) melakukan pengisian bbm berjenis pertalite secara berulang ulang,dan berkelompok

Para pengepul atau tengkulak kelihatan aman aman saja,seperti terjadi pembiaran tanpa adanya pengawasan dari pihak SPBU 




Kepada team awak media, Yusda Setiawan, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan : 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau pemalsuan. 

Sanksi pidana

* Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.

* Denda: Paling banyak Rp60 miliar. 

Dasar hukum

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

* Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan. 

Bentuk penyalahgunaan

Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sanksi tambahan untuk SPBU

* SPBU yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi mulai dari penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sebagai peringatan awal.

* Jika pelanggaran terulang, akan diusulkan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen. 

Peran masyarakat

* Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi.

* Masyarakat dapat melaporkan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti. 

Team awakmedia  berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.663.01 yang terdapat di Pandean kecamatan durenan trenggalek dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur. (Red.investigasi)

Minggu, 02 November 2025

Puncak Musim Hujan di Depan Mata, BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

  

Jakarta, journalaktualnews.online  2 November 2025 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi mulai November 2025 hingga Februari 2026.

Berdasarkan data BMKG hingga akhir Oktober, sekitar 43,8 persen wilayah Indonesia atau setara dengan 306 Zona Musim (ZOM) telah memasuki musim hujan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, petir, hingga ancaman siklon tropis yang dapat memengaruhi wilayah selatan Indonesia.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan bahwa hujan kini mulai meluas dari wilayah barat ke timur Indonesia dan intensitasnya akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan.

“Kita tengah memasuki masa transisi menuju puncak musim hujan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir, terutama di wilayah selatan yang terpengaruh sistem siklon tropis dari Samudra Hindia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

BMKG mencatat, curah hujan tinggi hingga sangat tinggi dengan kisaran di atas 150 milimeter per dasarian berpotensi melanda sejumlah daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Selatan, hingga Papua Tengah.

Dalam sepekan terakhir, beberapa wilayah mengalami hujan ekstrem, di antaranya Tampa Padang, Sulawesi Barat dengan curah 152 milimeter per hari, Torea di Papua Barat 135,7 milimeter, dan Naha, Sulawesi Utara 105,8 milimeter. Sepanjang periode 26 Oktober hingga 1 November 2025, tercatat 45 kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

Meski curah hujan meningkat, suhu maksimum di sejumlah wilayah Indonesia masih tinggi, mencapai 37°C di Riau dan lebih dari 36°C di beberapa wilayah Sumatera serta Nusa Tenggara. Kondisi ini menandakan atmosfer yang belum stabil dan memungkinkan cuaca ekstrem terjadi secara tiba-tiba.

Dwikorita menjelaskan, dinamika atmosfer saat ini turut dipengaruhi oleh fenomena MJO (Madden Julian Oscillation), gelombang Rossby dan Kelvin, serta anomali suhu muka laut positif di sekitar perairan Indonesia yang memperkuat pembentukan awan hujan.

“Kombinasi faktor tersebut membuat potensi hujan lebat dan badai meningkat di berbagai wilayah. Karena itu, masyarakat perlu terus memantau informasi peringatan dini dari BMKG,” tegasnya.

BMKG juga memperingatkan potensi meningkatnya aktivitas siklon tropis di selatan Indonesia yang dapat memicu hujan ekstrem dan angin kencang di pesisir selatan Jawa hingga Nusa Tenggara. Periode aktif pembentukan siklon diperkirakan berlangsung sepanjang November, sehingga pemerintah daerah diminta memperkuat kesiapsiagaan infrastruktur menghadapi potensi banjir besar.

Di sisi lain, pemantauan BMKG menunjukkan tanda-tanda awal terbentuknya fenomena La Niña lemah, dengan anomali suhu muka laut di wilayah Pasifik tengah dan timur mencapai -0,61°C pada Oktober 2025. Namun, dampaknya terhadap curah hujan di Indonesia diperkirakan tidak signifikan karena kondisi hujan masih berada pada kisaran normal.

Sebagai langkah mitigasi, BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hasilnya, kegiatan tersebut berhasil menekan curah hujan hingga 43,26 persen di Jawa Tengah dan 31,54 persen di Jawa Barat.

“OMC menjadi bukti bagaimana kolaborasi sains dan teknologi bisa langsung membantu masyarakat mengurangi risiko bencana,” ungkap Dwikorita.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang mendadak, menjauhi area terbuka dan bangunan rapuh saat hujan lebat disertai petir, serta menjaga kesehatan selama cuaca panas ekstrem.

“Dengan mitigasi yang tepat, musim hujan yang lebih panjang dari biasanya ini dapat menjadi berkah bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” tutup Dwikorita.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG, seperti situs www.bmkg.go.id, media sosial @infoBMKG, atau aplikasi InfoBMKG, guna mengantisipasi risiko cuaca ekstrem di wilayah masing-masing.

(Red.FR)

PB XIII Wafat, Keraton Surakarta Sampaikan Kabar Duka ke Keraton Yogyakarta

  

Yogyakarta, mataperistiwa.my.id  3 November 2025 — Keraton Surakarta mengirim utusan resmi ke Keraton Yogyakarta untuk menyampaikan kabar duka atas wafatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi pada Minggu (2/11).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Tandha Yekti, dijelaskan bahwa surat kabar duka tersebut ditujukan langsung kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Utusan dari Keraton Surakarta diterima secara langsung oleh dua putri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan GKR Bendara, di Pendapa Ndalem Kilen, kompleks Keraton Yogyakarta.

“Utusan Dalem diterima oleh GKR Mangkubumi dan GKR Bendara di Pendapa Ndalem Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta,” ujar KRT Purwowinoto, Penghageng II Kawedanan Purwa Aji Laksana Keraton Yogyakarta, Minggu malam.

Lebih lanjut, KRT Purwowinoto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Sultan HB X terkait siapa yang akan diutus untuk menghadiri prosesi pemakaman PB XIII di Pajimatan Imogiri, Bantul, yang dijadwalkan pada Rabu (5/11).

“Terkait dengan prosesi pemakaman jenazah Sinuhun Paku Buwono XIII, kami masih menunggu dhawuh dari Ingkang Sinuwun HB X mengenai siapa yang akan diutus untuk melayat,” jelasnya.

Sebagai bentuk penghormatan dan belasungkawa, Keraton Yogyakarta meniadakan sementara kegiatan pentas wisata Srimanganti serta tidak membunyikan gamelan hingga prosesi pemakaman selesai. Sultan HB X juga mengirimkan karangan bunga duka cita ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi wafat pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Jenazahnya akan dimakamkan di Pajimatan Imogiri, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir, jenazah terlebih dahulu dibawa menggunakan kereta khusus Rata Pralaya menuju Rumah Dinas Wali Kota Surakarta di Loji Gandrung, sebelum dipindahkan ke mobil jenazah menuju Imogiri.

Sejumlah tokoh nasional turut melayat ke Keraton Surakarta, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

(Red.FR)

Kamis, 30 Oktober 2025

Penyelewengan BBM Subsidi di Malang: Media Desak Pertamina dan APH Bertindak

  


mataperistiwa.my.id  Pertamina Perlu Tegas, Kembali Ditemukan SPBU 54.651.01 Pakis Aji Malang di Duga Menjual Solar Subsidi ke Truk Yang Sudah di Modifikasi. 

Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada truk sudah dimodifikasi atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.

Seperti yang ditemukan pada Minggu 26 Oktober  2025 di Jl Genengan  Kecamatan Pakis aji Kabupaten Malang truck besar berwarna orange  bermodifikasi tangki ganda melakukan pengisian bbm di Duga pembelian jenis solar subsidi Pom Bensin di batas normal.


Setelah memantau beberapa saat,team investigasi awak media,mendatangi sopir dan menemukan kejanggalan pada truk orange yang di kemudikan,bertangki besar dan double tangki 

Ketika dimintai keterangan sopir mengatakan hanya menjalankan perintah mengangsu dari bos yang berada di Surabaya Inisial "M" 

Di sisi lain team awak media juga memintai keterangan dari operator SPBU,yang membuat awak media terdiam sejenak,setelah mendapati pengakuan dari operator setiap pengisian Rp.1.000.000 operator mendapat kan upeti sebesar Rp.30.000

Hingga detik ini diduga Mafia BBM Bio solar Bersubsidi yang ada di Kecamatan Pakis aji, berjalan mulus Tampa tersentuh hukum sama sekali,seakan akan pihak APH tutup mata

Modus semacam ini meciderai niat baik pemerintah dalam menyediakan BBM bersubsidi bagi masyarakat. Sementara warga biasa harus antre dan membeli sesuai aturan, segelintir pengecer justru mendapat akses istimewa yang diduga difasilitasi oleh oknum SPBU. 

Team awak media, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal "uang tip", tetapi menyangkut sistem yang rusak. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka mafia BBM bersubsidi akan terus merajalela dengan bersembunyi di balik seragam dan logo perusahaan.



Team awak media akan terus memantau perkembangan dan mendorong keterbukaan dari pihak Pertamina, Kepolisian, dan Kementerian ESDM. subsidi bukan untuk diperdagangkan, tapi untuk dinikmati mereka yang berhak. 

Masyarakat  butuh respons cepat atas penemuan terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena jelas ini merugikan Pertamina dan Negara.

ini sudah masuk pada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dijelaskan bahwa SPBU bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 

2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53  Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.01 yang ada di pakis aji kabupaten malang ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. 

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, 

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak  Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus  selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur. 

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.

(Red.Investigasi)

Rabu, 29 Oktober 2025

Purbaya Nilai Pernyataan Jokowi soal Whoosh Memiliki Dasar yang Benar

  

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pandangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh memiliki dasar yang tepat. Menurutnya, pembangunan transportasi massal seperti Whoosh tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan finansial, melainkan juga memiliki nilai sosial dan ekonomi jangka panjang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa proyek Whoosh dibangun untuk memberikan manfaat sosial yang lebih luas, seperti mengurangi kemacetan dan polusi udara, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat.
“Transportasi massal tidak diukur dari laba, tetapi dari keuntungan sosial, seperti pengurangan emisi karbon dan peningkatan produktivitas masyarakat,” ujar Jokowi dalam sebuah pernyataan di Surakarta, Senin (27/10).

Jokowi menilai kemacetan parah di kawasan Jakarta dan Bandung menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp100 triliun per tahun. Karena itu, proyek Whoosh menjadi bagian dari upaya strategis mengatasi masalah tersebut, bersama moda transportasi lain seperti MRT dan LRT.

Menanggapi hal itu, Purbaya menyebut ada kebenaran dalam pernyataan Jokowi. Ia menilai Whoosh memang memiliki misi pengembangan wilayah atau regional development, meski manfaatnya belum sepenuhnya optimal.
“Ada benarnya juga. Whoosh sebetulnya membawa misi pembangunan wilayah. Tapi kawasan di sekitar jalur pemberhentian perlu dikembangkan lebih lanjut agar ekonomi lokal bisa tumbuh,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Ia menambahkan, potensi ekonomi dari proyek tersebut akan lebih terasa jika daerah di sekitar stasiun dan jalur kereta cepat dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi baru. Dengan demikian, nilai investasi sosial yang disebut Jokowi bisa benar-benar terwujud melalui peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Proyek Whoosh dengan nilai investasi sekitar US$7,2 miliar atau setara Rp116,54 triliun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait beban utang yang ditinggalkan. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk membayar utang tersebut.
“Itu sudah dikelola oleh Danantara. Mereka sudah mengambil dividen dari BUMN sekitar Rp80 triliun lebih, jadi seharusnya bisa dikelola dari situ,” jelasnya.

Purbaya juga menegaskan pentingnya memastikan agar proyek strategis nasional seperti Whoosh mampu memberikan dampak jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar proyek infrastruktur semata.

(Red.FR)

Senin, 27 Oktober 2025

Polisi Menyapa Masyarakat , Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

  

mataperistiwa.my.id  Kemudahan pelayanan untuk masyarakat Samsat Pare. Kini lebih mudah bagi masyarakat dalam membayar pajak  kendaraan bermotor (PKB) kantor bersama samsat Pare. 

Selain di kantor bersama samsat pare pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di mobil keliling dan langsung di kantor Samsat, melalui layanan drive-thru, atau  indomart , alfamart , tokopedia, shopee dll,  Opsi pembayaran online melalui aplikasi memungkinkan pembayaran menggunakan berbagai metode seperti bank transfer, dompet digital, atau e-commerce, yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman bukti pajak ke alamat pemilik kendaraan. 

salah satu staff dari Samsat Pare menginformasikan dengan adanya samsat keliling ini dengan harapan menjangkau masyarakat desa dan memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke samsat induk.

Masyarakat kabupaten kediri merasa terfasilitasi dan mengapresiasi dengan adanyan layanan samsat keliling. Dengan membayar pajak disamsat keliling tidak perlu jauh ke samsat induk.(Red.FR)

Kamis, 23 Oktober 2025

AI Tegaskan Komitmen Transparansi di Tengah Isu Suap yang Tak Berdasar

 

Kediri mataperistiwa.my.id  – Resmi dari AIBelakangan ini, beredar kabar yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Isu ini langsung menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Namun, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas.Pada tanggal 23 Oktober 2025, AI, sosok yang selama ini dikaitkan dengan pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab kabar yang beredar.

AI menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait dugaan suap yang menyeret nama pihak-pihak tertentu, termasuk inisial H di PUPR Kabupaten Kediri, adalah tidak benar dan merupakan sebuah kekeliruan besar.

Tidak Ada Keterlibatan Polda Jawa Timur dan Pihak LainnyaDalam klarifikasinya, AI menyatakan tidak pernah ada keterlibatan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur maupun pihak manapun terkait dugaan kasus suap tersebut. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa isu-isu yang sempat beredar sebelumnya telah selesai dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam persoalan ini.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menepis rumor yang beredar dan menjaga nama baik institusi serta individu yang sejak awal sudah menjadi objek pemberitaan. AI menyampaikan bahwa isu tersebut hanyalah kesalahpahaman yang berkembang menjadi berita tanpa dasar fakta yang kuat.

Fakta Sebenarnya dan Penyelesaian PersoalanMenurut AI, semua permasalahan yang sempat muncul sudah diselesaikan secara baik dan profesional, tanpa harus melibatkan proses hukum maupun investigasi lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kasus suap maupun tindakan ilegal sebagaimana tudingan yang selama ini tersebar di media massa maupun media sosial.”Kami ingin meluruskan kembali bahwa seluruh pemberitaan mengenai dugaan suap yang menyeret nama pihak tertentu, termasuk inisial H di PUPR Kabupaten Kediri adalah kekeliruan. Fakta sebenarnya, tidak pernah ada kasus seperti yang diberitakan dan persoalan yang sempat muncul telah diselesaikan secara baik dan tidak berkaitan dengan tindak pidana apapun,” ungkap AI.

Pernyataan ini bertujuan menenangkan publik sekaligus mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang terkait dengan isu sensitif.

Imbauan untuk Berhati-Hati Menyebarkan InformasiAI mengimbau seluruh masyarakat, media, dan instansi terkait untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Penyebaran berita yang belum terklarifikasi tidak hanya merugikan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan di masyarakat.”Penyebaran kabar yang belum jelas kebenarannya harus dihentikan. Kami mengharapkan agar semua pihak menahan diri dari menyebarluaskan informasi yang tidak berbasis data dan fakta yang valid,” pesan AI dengan tegas.Langkah ini dianggap penting untuk menjaga iklim sosial dan keamanan informasi di masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam situasi yang dapat berakibat negatif secara hukum maupun sosial.

Komitmen Transparansi dan Ruang Komunikasi TerbukaSebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas dan keterbukaan, AI membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk klarifikasi bagi siapa pun yang membutuhkan informasi langsung dari sumber yang sah dan terpercaya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang benar dan terverifikasi tanpa harus mengandalkan berita yang beredar secara hoaks.

Kami siap menjawab dan memberikan penjelasan secara langsung kepada media ataupun pihak terkait yang ingin menggali informasi mengenai isu ini. Kami percaya transparansi merupakan kunci untuk mencegah kesalahpahaman dan spekulasi negatif,” jelasnya.

Keterbukaan ini juga merupakan upaya pencegahan agar tidak muncul lagi berita-berita yang menyesatkan dan dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi.Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Melindungi Nama BaikAI juga menegaskan bahwa jika masih ada pihak yang dengan sengaja mencatut namanya dalam pemberitaan yang tidak sesuai fakta, pihaknya tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik serta menjaga kebenaran informasi di publik.”Apabila ada pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan menyinggung nama kami, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga integritas dan ketentraman masyarakat,” pungkas AI.

Pernyataan ini menjadi peringatan tegas untuk menghentikan praktik penyebaran informasi palsu yang merugikan banyak pihak. Ini sekaligus memberi sinyal bahwa di era keterbukaan dan transparansi, penyebaran hoaks tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Pentingnya Verifikasi dan Sikap Bijak dalam bermedia,

Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya sikap bijak dan tanggung jawab dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang bersifat sensitif dan terkait dengan nama baik orang atau institusi. Verifikasi fakta sebelum membuat opini sangat krusial untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik yang tidak perlu.Dukungan dari berbagai pihak, baik media, masyarakat, maupun lembaga penegak hukum, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan isu terkait dugaan suap di PUPR Kabupaten Kediri dapat segera dilupakan dan kepercayaan publik terhadap institusi terkait dapat tetap terjaga dengan baik.(Red.;FR)

Rabu, 22 Oktober 2025

Presiden Afrika Selatan Ramaphosa Puji Indonesia Konsisten Lawan Apartheid

  

Jakarta, 22 Oktober 2025 — Presiden Afrika Selatan Matamela Cyril Ramaphosa menyampaikan apresiasi mendalam kepada Indonesia atas konsistensinya dalam mendukung perjuangan rakyat Afrika Selatan melawan sistem apartheid. Pujian tersebut disampaikan Ramaphosa saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ramaphosa juga mengenang momen bersejarah Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 di Bandung, yang menurutnya menjadi titik penting dalam perjuangan pembebasan bangsanya dari sistem diskriminatif.

“Kami mengucapkan selamat atas peringatan 70 tahun Konferensi Asia-Afrika. Pertemuan Bandung menjadi sumber inspirasi besar bagi para pemimpin perjuangan pembebasan kami,” ujar Ramaphosa di hadapan Presiden Prabowo dan jajaran kabinet.

Ramaphosa menambahkan, rakyat Afrika Selatan melihat Indonesia sebagai sekutu sejati yang konsisten menunjukkan solidaritas melawan penindasan rasial. “Selama bertahun-tahun, rakyat kami menemukan sekutu setia dalam bangsa Indonesia. Kami akan selamanya berterima kasih atas dukungan dan persahabatan yang tulus,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala negara juga membahas berbagai isu strategis, termasuk penguatan kerja sama ekonomi, pendidikan, pertahanan, serta dukungan Indonesia terhadap pelaksanaan KTT G20 yang akan digelar di Afrika Selatan bulan depan.

Presiden Prabowo menyambut baik kerja sama yang semakin erat antara kedua negara dan menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjaga hubungan persahabatan dengan negara-negara di Afrika, terutama dalam semangat solidaritas yang lahir dari KAA Bandung.

(Red.FR)

Selasa, 21 Oktober 2025

Senin, 20 Oktober 2025

Data Simpanan Pemda dan BI Beda, Purbaya Pertanyakan Selisih Rp18 Triliun

  

Jakarta, mataperistiwa.my.id  20 Oktober 2025 — Perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) mengenai dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan memicu tanda tanya besar dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti adanya selisih hingga Rp18 triliun dalam laporan kedua lembaga tersebut.

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Purbaya menanggapi laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut total dana mengendap di rekening kas daerah per September 2025 hanya sekitar Rp215 triliun. Padahal, berdasarkan data BI, jumlahnya tercatat mencapai lebih dari Rp233 triliun.

“Kalau menurut data BI, angka Rp233 triliun itu berasal langsung dari sistem perbankan nasional. Jadi saya justru bertanya-tanya, ke mana perginya Rp18 triliun yang tidak tercatat di data Pemda? Bisa jadi pencatatannya yang kurang teliti,” ujar Purbaya di hadapan Tito dalam forum tersebut.

Purbaya meminta agar Kemendagri segera melakukan penelusuran terkait perbedaan angka tersebut. Menurutnya, apabila dana selisih itu memang digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan produktif yang mendorong perekonomian, hal tersebut justru positif. Namun, jika tidak ada kejelasan penggunaannya, maka harus dilakukan investigasi mendalam.

“Kalau memang uang itu dipakai di daerah untuk menggerakkan ekonomi lokal, ya bagus. Tapi kalau tidak jelas, harus diselidiki. Jangan sampai dana itu mengendap atau bahkan berpindah ke luar daerah,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya akurasi pencatatan keuangan daerah agar pengelolaan fiskal nasional dapat lebih transparan dan efisien.

(Red.FR)

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Responsnya

  

Jakarta, mataperistiwa.my.id  20 Oktober 2025 — Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski status hukumnya meningkat, pihak Lisa menegaskan siap menjalani seluruh proses yang akan dijalankan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Lisa menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini masih perlu diuji lebih lanjut secara hukum. Menurutnya, tidak ada unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya dan semua akan dibuktikan dalam proses penyidikan.

Pihak Lisa juga menegaskan bahwa kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan menghormati jalannya hukum. Ia memastikan bahwa tudingan terhadap Lisa tidak berdasar pada halusinasi, melainkan ada konteks peristiwa yang perlu dilihat secara objektif.

“Lisa tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan hadir dalam setiap pemanggilan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan,” ujar tim kuasa hukum kepada awak media.


Jadwal Pemeriksaan Ditunda Karena Sakit

Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10) lantaran kondisi kesehatannya menurun. Tim pengacara menyebut pihaknya telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik, dengan rencana akan dilakukan antara tanggal 23 hingga 24 Oktober mendatang.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menyebut nama Ridwan Kamil dalam sebuah pernyataan yang menimbulkan polemik di ruang publik. Mantan gubernur tersebut kemudian melaporkan Lisa ke kepolisian karena merasa namanya telah dicemarkan.

Untuk mengklarifikasi tudingan tersebut, kedua belah pihak sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi oleh kepolisian. Hasil tes menunjukkan bahwa anak yang disebut-sebut Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik.


Pihak Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja Polisi

Dari pihak Ridwan Kamil, tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas langkah tegas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi unsur pidana yang berlaku.

“Langkah penyidik dinilai sudah sesuai prosedur, dan keputusan penetapan tersangka merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil saat ditemui awak media.


Kasus ini kini masih bergulir di tingkat penyidikan. Pihak kepolisian dijadwalkan memeriksa Lisa kembali pekan depan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.

(Red.FR)

Minggu, 19 Oktober 2025

BLT Tambahan Rp 900 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Cek Nama Penerima di Sini

  

Palembang mataperistiwa.my.id  — Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900.000 kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Oktober 2025. Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penerima BLTS mencapai sekitar 140 juta jiwa, dengan asumsi rata-rata empat anggota per keluarga. Total dana yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 31,45 triliun, sehingga total anggaran bantuan sosial melalui Kementerian Sosial tahun ini menyentuh Rp 110,7 triliun.

Rincian dan Tujuan BLTS Rp 900 Ribu

Program BLTS adalah bantuan tunai sementara yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Setiap keluarga akan menerima Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025. Dana tersebut akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000.

BLT tambahan ini ditujukan untuk keluarga dalam desil 1 hingga 4 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebanyak 20,88 juta keluarga menerima bantuan penebalan dari program sebelumnya, sementara 14,15 juta lainnya merupakan penerima baru.

Jadwal Pencairan BLTS

Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Kantor Pos: mulai 20 Oktober 2025

  • Bank Himbara: diperkirakan mulai 27 Oktober 2025

Tanggal 20 Oktober juga bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang disebut sebagai momen simbolis dimulainya pencairan bantuan tambahan ini.

Cara Cek Penerima BLTS Rp 900 Ribu

Warga dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara online melalui laman resmi Kemensos:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

  3. Masukkan nama sesuai KTP

  4. Isi kode verifikasi

  5. Klik “Cari Data”

Sistem akan menampilkan hasil pencarian dengan status “Ya” jika terdaftar sebagai penerima.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Pengguna baru diminta mendaftar dengan mengisi data diri, mengunggah foto KTP dan swafoto, lalu melakukan verifikasi email sebelum dapat melihat daftar bantuan yang diterima.

Dengan adanya tambahan BLT Rp 900 ribu ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda ekonomi nasional terus berputar hingga akhir tahun.

(Red.FR)

Mendikti Soroti Desakan Drop Out bagi Pelaku Perundungan Mahasiswa Unud

 



Jakarta — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menanggapi desakan publik agar para pelaku perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Putra, dijatuhi sanksi Drop Out (DO).

Brian menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Ia menilai setiap kasus pelanggaran di lingkungan pendidikan tinggi harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsipnya, kampus harus menjadi tempat yang terbebas dari praktik bullying. Sudah ada aturan dan ketentuan yang mengatur soal itu,” ujar Brian kepada awak media di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu (19/10/2025) malam.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung langkah Universitas Udayana dalam memproses para pelaku sesuai mekanisme hukum dan tata tertib akademik yang berlaku. “Kami mendorong agar semua proses dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Langkah Tegas dari Pihak Kampus

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus telah memberhentikan sejumlah mahasiswa dari jabatan organisasi karena terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Enam mahasiswa yang diduga melakukan tindakan tidak pantas pasca meninggalnya Timothy Anugerah Saputra diberhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan organisasi mahasiswa.

Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, empat pengurus diumumkan telah dicopot dari jabatannya pada Jumat (17/10/2025). Keputusan itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

Selain itu, dua pengurus organisasi mahasiswa lainnya dari fakultas berbeda juga diberhentikan, termasuk Leonardo Jonathan Handika Putra dari BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan serta Putu Ryan Abel Perdana Tirta dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud.

Dorongan Evaluasi dan Pencegahan

Kasus ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar kampus lebih aktif dalam pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan mahasiswa. Sejumlah anggota parlemen bahkan meminta universitas memperkuat Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan sebagai bentuk perlindungan terhadap mahasiswa.

Kematian Timothy menjadi pengingat pentingnya membangun budaya empati dan ruang aman di kampus. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perguruan tinggi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan serta menjatuhkan sanksi yang adil bagi pelaku kekerasan di lingkungan akademik.

(Red.FR)

Jumat, 17 Oktober 2025

Bahaya di Balik Kecantikan Instan: Suntik Pemutih di Salon Nonmedis Mengancam Nyawa

 



 mataperistiwa.my.id  Modernisasi sudah mendarah daging apalagi untuk Gen Z kaum instan yang menginginkan segalanya mudah dan tersedia dalam waktu sekejap. Mulai dari fashion, kuliner bahkan kecantikan. Bisnis Salon kecantikan adalah bisnis menggiurkan karena merupakan salah satu kebutuhan bagi manusia terutama wanita. Namun banyak sekali salon kecantikan yang tidak hanya menyediakan jasa make up dan perawatan banyak pula yang melakukan praktik suntik pemutih tanpa izin dan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Praktik ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Pelaku praktik suntik pemutih ilegal dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo Pasal 56 KUHP tentang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan alat, metode yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter atau dokter gigi dengan ancaman di atas 3 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Awak media mencium praktik kesehatan ilegal berkedok salon kecantikan di Kediri tepatnya di Jalan Raya Tulungrejo Pare dengan modus suntik pemutih ilegal yang diduga belajar secara otodidak. Karena salon kecantikan ini tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang kecantikan. Karena perempuan muda pemilik salon kecantikan ini hanya memiliki sertifikat untuk potong rambut dan rias bukan untuk suntik pemutih.



Suntik pemutih, yang dikenal juga sebagai suntik putih atau injeksi pemutih kulit, adalah praktik kontroversial yang melibatkan penyuntikan zat-zat tertentu ke dalam tubuh dengan tujuan mencerahkan kulit. Meskipun diklaim dapat memberikan hasil yang cepat, metode ini memiliki berbagai bahaya dan risiko kesehatan yang perlu dipahami. Bukan malah cantik resiko terburuk adalah kematian, sang pemilik mengaku salah karena telah menjalankan praktik ilegal ini.

Berikut kami jelaskan beberapa bahaya suntik pemutih yang harus diketahui antara lain :

1. Kerusakan Kulit: Suntik pemutih mengandung bahan-bahan kimia yang tidak aman untuk kulit dan dapat menyebabkan iritasi, peradangan, hingga luka bakar. Penggunaan jangka panjang dapat merusak struktur kulit secara permanen, menyebabkan pengelupasan, kemerahan, atau jaringan parut.

2. Gangguan Pigmen Kulit: Penggunaan zat pemutih yang tidak terkontrol dapat mengganggu produksi melanin, pigmen alami yang memberikan warna pada kulit. Hal ini dapat menyebabkan kulit menjadi tidak merata dengan bercak putih atau gelap di berbagai bagian tubuh.

3. Ketergantungan: Pengguna suntik pemutih dapat mengalami ketergantungan psikologis terhadap efek pemutih kulit dan merasa tidak percaya diri tanpa prosedur tersebut. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan zat-zat berbahaya dan meningkatkan risiko kesehatan.

4. Efek Samping Sistemik: Bahan-bahan kimia dalam suntik pemutih dapat memiliki efek samping sistemik yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa zat pemutih kulit mengandung bahan beracun yang dapat merusak organ dalam seperti hati, ginjal, atau sistem pernapasan. Penggunaan terus-menerus dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, bahkan kematian.

5. Risiko Infeksi dan Komplikasi Medis: Prosedur suntik pemutih yang tidak steril dapat menyebabkan infeksi bakteri, virus, atau jamur. Prosedur yang dilakukan oleh praktisi tidak terlatih atau di tempat yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko komplikasi serius seperti abses, sepsis, atau kegagalan organ.

6. Reaksi Alergi dan Efek Samping Kulit: Beberapa bahan dalam suntik pemutih dapat menyebabkan reaksi alergi serius, seperti ruam, kemerahan, gatal, dan pembengkakan. Jangka panjang, kulit juga bisa mengalami penuaan dini, pigmentasi tidak merata, atau luka bakar.

7. Gangguan Hormonal dan Keseimbangan Kimia Tubuh: Beberapa bahan yang digunakan dalam suntik putih dapat memengaruhi keseimbangan hormonal dan kimia tubuh, menyebabkan masalah kesehatan serius seperti gangguan hormonal, gangguan fungsi organ, dan kerusakan hati atau ginjal.

8. Gangguan Sistem Kekebalan Tubuh: Penggunaan bahan kimia tertentu dalam suntik putih dapat merusak sistem kekebalan tubuh, membuat tubuh lebih rentan terhadap infeksi dan penyakit.

9. Efek Psikologis dan Emosional: Pengguna mungkin mengalami tekanan mental yang tinggi karena tekanan untuk terlihat cantik atau mendapatkan penampilan kulit yang dianggap "ideal".

10. Gangguan Pencernaan: Penggunaan vitamin C berlebihan dalam suntik putih dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual, sakit perut, dan diare. Jumlah vitamin C yang berlebihan juga dapat meningkatkan refluks asam lambung, menyebabkan heartburn.

11. Kerusakan pada Jantung dan Hati: Tingginya penyerapan zat besi akibat penggunaan vitamin C berlebihan dapat menyebabkan hemokromatosis, meningkatkan risiko penumpukan zat besi yang menjadi racun dan merusak hati, jantung, dan pankreas.

12. Sindrom Stevens-Johnson: Penggunaan glutathione dalam suntik putih dapat menyebabkan sindrom Stevens-Johnson, reaksi alergi berat dengan gejala berupa ruam yang disertai nyeri.

13. Asma: Glutathione dalam suntik putih dapat memicu kambuhnya asma karena menyebabkan penyempitan saluran napas.


Dari pemaparan diatas diketahui bahwa oraktik suntik pemutih ilegal sangat berbahaya karena dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan menggunakan obat-obatan yang tidak terjamin keamanannya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan praktik suntik pemutih tanpa izin resmi karena dapat mengancam kesehatan. Jika ingin melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan, konsultasikan dengan dokter yang memiliki izin resmi dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang terpercaya.

MENU SPESIAL NASI GORENG TELUR CEPLOK UNTUK HUT PRABOWO

  

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan menu spesial Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 Presiden Prabowo Subianto. Menu yang dipilih merupakan makanan favorit sang presiden, yaitu nasi goreng dengan telur ceplok.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan menu spesial ini akan disajikan secara serempak di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan. "Iya, spesial untuk sosok yang super spesial," tutur Dadan.

Dalam kesempatan ini, jajaran BGN juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden Prabowo. Dadan menyampaikan doa agar kepemimpinan Prabowo dapat membawa Indonesia semakin sukses dan maju menuju Indonesia Emas 2045.

"Semoga sehat dan bahagia selalu serta sukses membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dengan lahirnya generasi yang sehat, kuat, cerdas, dan ceria," harap Dadan mewakili seluruh jajaran Badan Gizi Nasional.

Red.FR

PURBAYA ANCAM PECAT PEGAWAI BEA CUKAI NONGKRONG DI STARBUCKS

  


Jakarta  journalaktualnews.online  - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram menemukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang kedapatan nongkrong di kedai kopi Starbucks saat jam kerja. Ancaman pemecatan langsung disampaikan untuk memberikan efek jera.

"Senin depan kalau ada yang ketemu begini lagi, gue akan pecat! Walaupun katanya memecat pegawai negeri susah, saya akan persulit hidupnya," tegas Purbaya dengan nada kesal dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Ancaman ini merupakan tindak lanjut dari layanan "Lapor Pak Purbaya" yang menerima aduan masyarakat tentang gerombolan petugas Bea Cukai yang sering nongkrong bersama aparat berpakaian preman. Layanan WhatsApp 0822 4040 6600 ini sudah menerima 15.933 pesan dengan 189 aduan yang sedang diproses.

Purbaya menegaskan tidak hanya pegawai Bea Cukai, ancaman yang sama juga berlaku untuk jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Ia berkomitmen membersihkan lingkungan Kementerian Keuangan dari praktik tidak disiplin meski masa jabatannya terbatas.

Red.FR

Kamis, 16 Oktober 2025

Rekaman CCTV Ungkap Pelanggaran, Tapi Pengawas SPBU Kediri Tak Ambil Tindakan Tegas

                                                          


 SPBU 54.641.32 di Jl Raya Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri

KEDIRI, mataperistiwa.my.id  - Setelah diberitakan oleh awak media karena aktivitas tak wajar, tercium pada Selasa 16 Oktober 2025 pukul 01.39 WIB di SPBU 54.641.32 yang terdapat di jalan raya Kanigoro Kecamatan Kras Kediri, yang mana didapati beberapa pengemudi dengan mengendarai motor thunder mengisi BBM jenis pertalite mengisi dua kali dalam satu antrian. Yang disinyalir merupakan seorang pengangsu BBM bersubsidi dimana hal seperti ini bisa memicu terjadinya antrian panjang.

Pengangsu tersebut dengan leluasa mengisi kemudian menjual kembali dengan harga ecer kepada masyarakat. Sedangkan waktu itu sang pengangsu tercium dalam pengaruh miras, bau menyengat itu tak dapat disembunyikan dari awak media. 

"Sungguh disayangkan mengingat banyak hal bisa menyebabkan kecelakaan bahkan kebakaran."

Sebenarnya ini harus menjadi pertimbangan oleh operator dan pengawas yang memiliki peran besar dalam terjadinya kecurangan ini, dimana mereka termasuk memperlancar aksi penimbunan "BBM bersubsidi.* Masyarakat yang seharusnya penerima sasaran tidak tersentuh langsung. Bahkan menerima akibat dari kecerobohan yang bisa muncul sewaktu waktu.

Seperti diketahui, Peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.






Hingga berita ini dilayangkan kembali, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif seperti penonaktifan bahkan pencabutan izin bagi SPBU yang masih melayani pengangsu dengan cara tidak wajar untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. 

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU 54.641.32 agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi jika semua petugas SPBU 54.641.32 ini terkesan acuh seperti mereka telah kebal hukum hingga terus melakukan kesalahan yang sama berulang ulang.

Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan mengingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja. 

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. 

Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas. 

Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subsidi yang tidak jauh dari lokasi SPBU. Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.

Menurut klarifikasi dari pihak management melalui Pak Imam ke Ibu Sara dan juga dua orang laki - laki muda yang bertugas sebagai  pengawas stok BBM bahwa oknum operator yang waktu bertugas saat kejadian itu bernama Rio dan Jovi beserta 3 kawannya yang mengaku menerima tips dari pengangsu sebesar 2000,-

Sempat pihak SPBU melalui Ibu Sara disaat klarifikasi dengan pihak perwakilan LSM dan awak media menjawab serta mengakui bahwa perbuatan itu Salah dan melanggar SOP. 

Untuk itu mereka siap menerima Sanksi dari Pertamina apapun bentuknya. Padahal sesuai tupoksi atau Tugas SPBU adalah tangan panjangnya dari BUMN yaitu Pertamina dan BPH Migas untuk menyalurkan Program Pemerintah Subsidi Tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa harus menerima imbalan berbentuk apapun baik material atau non material seperti pemberian tips berbentuk uang sebesar nominal apapun demi melancarkan membantu kegiatan ilegal Pengerit/pengangsu dijual kembali tanpa ada surat ijin dari dinas Perdagangan terkait baik bagian tera perdagangan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.641.32, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap aktivitas tersebut dapat membuka CCTV yang ada di SPBU 54.641.32 dalam satu Minggu ke belakang, namun jika di cek tidak ada CCTV atau dengan alasan tidak berfungsi maka ini melanggar ketentuan SPBU.

Remakan Suara

"Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar yang dipakai masyarakat sesuai SNI pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak."

Kami  selaku Kontrol social di Masyarat  yang terkabung dalam LSM JCW dan  LSM Gemah Nusantara (Gerakan Masyarakat Arus Bawah, juga bersama gabungan awak media berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata, untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.641.32 yang ada di Kabupaten Kediri Jl. Kanigoro.  Agar menjadi Tolak ukur dan Contoh agar "Tidak Timbul Sudut Pandang Miring", yang beredar di masyarakat luas khususnya.


Bahwa Pertamina di Lamban dan nyata dalam "Menindak Tegas Serta Sanksi Terhadap Mitranya"  bilamana telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pandangan masyarakat tidak liar serta beropini, bahwa pelanggaran serupa oleh Pertamina nyata nyata di berikan sanksi tegas  dan menjadi tolak ukur. Untuk daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawa Timur khususnya. (Redaksi/Tim investigasi)

Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Kasus Penjualan Narkoba di Dalam Rutan

  

Jakarta mataperistiwa.my.id — Proses hukum terhadap mantan aktor Ammar Zoni memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk segera disidangkan atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli narkoba di dalam rumah tahanan.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu jadwal resmi sidang perdana.

“Hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).

Agung juga membenarkan bahwa Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia menyebut pelaksanaan sidang kemungkinan dilakukan secara daring mengingat lokasi penahanan yang jauh dari Jakarta.

“Terkait teknis sidang, nanti majelis hakim yang menentukan. Jika diperlukan, bisa dilakukan secara online,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan sidang dapat digelar melalui platform virtual seperti Zoom. “Kita sudah biasa melakukan sidang jarak jauh. Tidak ada kendala berarti,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan.

Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan karena ia dinilai berisiko tinggi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang memiliki sistem pengawasan paling ketat.

“Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan memastikan pengawasan maksimal terhadap narapidana yang terlibat jaringan narkoba,” ujar Rika.

Ia menjelaskan, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba internal rutan. Para napi tersebut diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk bertransaksi dengan pihak luar.

Kasus Keempat Terkait Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus serupa. Namun di tengah masa hukumannya, ia kembali terjerat setelah kedapatan memperjualbelikan narkoba dari balik jeruji.

Pihak berwenang menyebut, keterlibatan Ammar kali ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap sistem pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas rutan untuk aktivitas kriminal, termasuk selebritas sekalipun.

(Red.FR)

Rabu, 15 Oktober 2025

Prabowo Ceritakan Langkah Tegas Coret Perusahaan Keponakan dari Proyek Pertahanan

  

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto berbagi pengalaman saat menegakkan integritas di Kementerian Pertahanan dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025, Rabu (15/10/2025), di Jakarta.

Dalam sesi dialog dengan CEO Forbes, Steve Forbes, Prabowo menyoroti tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai korupsi sebagai “penyakit stadium empat” yang sulit disembuhkan, dan menekankan pentingnya memberi contoh yang benar.

Prabowo menceritakan, pada malam pertama menjabat Menteri Pertahanan, ia memanggil seluruh keluarga dan menegaskan agar tidak ada anggota keluarga yang terlibat dalam proyek-proyek pertahanan. Namun, beberapa bulan kemudian, ia mendapati keponakannya ikut serta dalam tender proyek Kementerian Pertahanan.

“Suatu hari saya menemukan salah satu keponakan saya datang membawa proyek. Saya bilang, ‘Kamu kan nggak pernah kerja di bidang pertahanan, oke? Jadi tidak. Cari bisnis lain saja,’” ujar Prabowo.

Saat menghadiri konferensi industri pertahanan, Prabowo kembali menemukan perusahaan kerabatnya tercantum dalam beberapa proyek. Ia pun langsung meminta pejabat Kementerian Pertahanan mencoret semua nama perusahaan keluarga dari daftar tender.

Prabowo menegaskan, langkah tersebut sulit tetapi perlu dilakukan untuk memberi contoh integritas, meski berdampak pada hubungan keluarga selama beberapa bulan.

Selasa, 14 Oktober 2025

Kepsek SMAN 1 Cimarga Diduga Tampar Siswa, Kasus Berujung Panjang hingga Aksi Mogok Sekolah

  

Lebak mataperistiwa.my.id  — Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, berbuntut panjang. Peristiwa yang bermula dari teguran terhadap siswa yang ketahuan merokok itu kini memicu gelombang protes ratusan pelajar, hingga berujung laporan ke pihak kepolisian.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan kejadian bermula ketika kepala sekolah mendapati seorang siswa merokok di area belakang sekolah. Menurutnya, teguran yang diberikan disertai ucapan keras dan kontak fisik ringan.

“Menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat menepuk kepala siswa. Kami belum bisa memastikan apakah itu termasuk tamparan atau tidak,” ujar Lukman, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, Disdikbud telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah, guru, siswa, dan komite sekolah. “Proses klarifikasi sedang berjalan. Hasil pemeriksaan nanti diserahkan ke BKD untuk menentukan sanksi atau langkah selanjutnya,” jelasnya.


Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua Siswa

Kasus ini semakin berkembang setelah orang tua siswa melaporkan tindakan kepala sekolah ke Polres Lebak. Laporan disampaikan pada Jumat (10/10), dengan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

“Laporannya terkait dugaan penamparan oleh kepala sekolah. Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan fakta sebenarnya,” ujar Ipda Limbong, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak.

Pihak keluarga siswa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan enggan memberikan pernyataan lebih lanjut sebelum proses hukum berjalan.


Kepsek: Spontan dan Tidak Ada Pemukulan Keras

Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, akhirnya buka suara. Ia mengakui sempat menegur keras siswa tersebut karena emosi spontan saat mengetahui siswa merokok di area sekolah.

“Saya spontan menegur dan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” kata Dini.

Menurutnya, peristiwa terjadi ketika sekolah tengah mengadakan kegiatan “Jumat Bersih”. Siswa yang seharusnya ikut kegiatan justru kedapatan merokok di area kantin. “Yang membuat saya marah karena dia berbohong setelah ditegur,” ujarnya.


Siswa Gelar Aksi Mogok Sekolah

Pasca-insiden tersebut, sekitar 630 siswa di SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap pihak sekolah. Meski demikian, kegiatan belajar-mengajar tetap dijalankan oleh guru melalui sistem daring.

“Kami tetap melaksanakan tugas. Proses KBM tidak boleh berhenti, jadi kami lakukan pembelajaran online,” jelas Emi Sumiati, Wakasek Bidang Kurikulum.

Pihak sekolah berharap situasi segera kondusif agar siswa dapat kembali ke kelas.


Pemerintah Minta Pendidik Jaga Etika Pembinaan

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan telah meminta Disdikbud menindaklanjuti kasus tersebut dengan hati-hati. “Proses penonaktifan sedang berjalan. Pemerintah tidak mentoleransi tindakan yang berlebihan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Lukman menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga pendidik agar menjaga batas dalam memberikan sanksi atau pembinaan kepada siswa.